HTML

HTML

Jumat, 14 Februari 2020

Disidak Komisi III, PT Gunung Garuda Tak Berkomentar


KABUPATEN BEKASI, MHI - Sidak Komisi III pada dua Perusahaan Besar berlokasi di wilayah Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat yaitu PT.Gunung Garuda dan PT.Indofood mengenai tindak lanjut terkait adanya pengaduan dari masyarakat tentang Amdal dan Limbah yang ada di Perusahaan tersebut dimana masyarakat menilai bahwa hal itu tidak sesuai dengan aturan, (13/2/2020).

Terkait akan hal ini dimana Session awal Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan Sidak pada PT Gunung Garuda diJl.Perjuangan no.8 , Desa Suka Danau guna memastikan tentang adanya laporan pengaduan masyarakat akan hal yang menyangkut persoalan tersebut.


H.Danto Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi saat dijumpai Awak Media diPT.Gunung Garuda untuk dikonfirmasi terkait Sidak yang dilakukan Komisi III menegaskan, "Dengan adanya kunjungan Sidak Ketua Komisi III ke Perusahaan PT.Gunung Garuda, bahwa Ketua Komisi III menghimbau kepada Perusahaan agar dapat memperbaiki Amdal yang ada di Perusahaan tersebut, karena Amdal itu tentunya mencakup UKL/UPL semua perizinan, baik Amdal maupun Ipalnya harus secara komitmen antara pihak Perusahaan dan Pemerintah Daerah harus bersenergi,” Tegas H.Danto.

Selanjutnya H.Danto menjelaskan terkait Jalan Raya Utama yang saat ini rusak," Diharapkan agar pihak PT. Gunung Garuda dapat membantu untuk memperbaiki Jalan tersebut, karena dikhwatirkan saat musim penghujan akan terjadi banjir akibat jalan rusak, tidak adanya drainase pembuangan air di jalan,” Jelasnya.

Pihak Management PT.Gunung Garuda usai sidak dilakukan Komisi III tidak bersedia memberikan keterangan secara resmi kepada para Awak Media yang memang sebelumnya dijanjikan oleh pihak Management akan melakukan Press Conference dengan Official Statement namun hal tersebut tak dilakukannya sehingga Awak Mediapun tak mendapatkan keterangan tambahan dari pihak PT Gunung Garuda akan Klarifikasi Sidak yang dilakukan Komisi III terhadap PT.Gunung Garuda.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi