HTML

HTML

Kamis, 20 Februari 2020

Akibat Stempel, Politisi Demokrat Digelandang Masuk Kandang Polda


KABUPATEN BEKASI , MHI - Terkait Pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia yang sudah viral di medsos, kini menjadi Pekerjaan Rumah besar bagi penegak Hukum dan Kejari untuk melakukan pemeriksa Bos PT.Ratu Anggun Pribumi yang bernama Rizka Afriani yang mendapat julukan sebagai Ratu Proyek APBD,  Rizka Afriani  selaku Politisi Partai Demokrat Kabupaten Bekasi kini telah dijemput paksa oleh petugas Ditjen Polda Metro Jaya (PMJ) di Kantornya Desa Cimahi, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Selasa (18/2/20).


Sebagaimana diketahui Rizka Afriani adalah sebagai Bos PT.Ratu Anggun Pribumi dan pernah mencalonkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Daerah Pemilihan Dapil 6 dari Partai Demokrat dan Rixka adalah Putri salah satu Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Ketua Fraksi Partai Demokrat H.Abay. dan Rizka ditangkap atas dugaan Kasus pemalsuan Dokumen serta kedapatan memiliki Setempel salah satu Pejabat Dinas di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah memanggil dan memeriksa Pejabat Pemkab Bekasi terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 3 Karang Bahagia sebesar Rp13, 2 Miliar dari Dana APBD 2018 pada Senin (17/2/20).

Namun seiring berjalan Pihak Polda Metro Jaya telah terlebih dahulu sigap menjemput paksa dan membekuk Rizka Afriani yang tengah bercokol dikantornya.

Adapun Rizka Afriani saat di tangkap Ditreskrimum di Kantornya, sedang bersama beberapa anak buahnya dan pihak Polda Metro Jaya langsung melakukan penggeladahan kemudian dari hasil penggeledahan tersebut pihak Ditreskrimum memukan barang bukti berupa Stempel salah satu Dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kemudian Rizka Afriani bersama anak buahnya langsung diGelandang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dan Pertanggung Jawabannya dengan pemeriksaan lebih lanjut.


(ZL/JG) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi