HTML

HTML

Selasa, 14 Januari 2020

Ekbang Kecamatan Tambun Selatan Tidak Dilibatkan, Hasil Kerja Program Kotaku Desa Mekarsari Amburadul Dikecam Masyarakat


KABUPATEN BEKASI , MHI - Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia. untuk tahapan pelaksanaan Program Kotaku adalah pendataan yang dilakukan Lembaga masyarakat di desa/kelurahan yang bernama Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) yang melakukan pendataan kondisi awal (baseline) 7 Indikator Kumuh di Desa/kelurahan masing-masing, (14/1/2020).




kemudian Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan ketepatan kualitas dan sasaran kegiatan, sehingga dapat membantu percepatan penanganan permukiman kumuh, sedangkan BKM ini “direvitalisasi” dari sebelumnya yang terfokus pada penanggulangan kemiskinan, kini berorientasi ke penanganan kumuh.

Namun apa jadinya bila Struktural tidak dilibatkan untuk andil secara utuh dalam "Program Kotaku" termasuk BKM sendiri sehingga seolah tidak dapat melakukan tupoksinya secara optimal manakala adanya komplain dan Protes hasil dari pekerjaan Program kotaku yang menuai kecaman masyarakat diwilayah mereka , seperti yang terjadi diRt006-Rw017 dimana Ketua Rt beserta warga setempat mengungkapkan hal tersebut pada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik pada (24/12/2019) terkait hasil pekerjaan Proyek Udith Drainase yang dinilai masyarakat setempat amburadul dimana berawal tidak diketahui dengan jelas tentang Proyek tersebut , dikarenakan tidak adanya Plang kegiatan yang seharusnya terpampang saat pekerjaan kegiatan tersebut dilakukan, serta tidak adanya penngawas Dinas terkait berikut konsultannya hadir dilokasi.

Ketua Rt006-Rw017, Junaedi beserta warga setempat mengatakan," Kalau menurut keterkaitan masalah pekerjaan ini..pengennya sayakan hasil itu lebih bagus..ya intinya air itu biar bisa mengalir, Kalau menurut komentar warga disini..warga itu merasa kurang puas dan dianggap kurang bagus..tidak ada Plang pekerjaan..kalau komunikasi dengan lingkungan sih ada..itu dari pemborong pekerjaan..kalau dari dinas itu Pak Agung namanya..konsultannya saya kurang jelas juga..," Ungkapnya.

Menurut Junaedi yang diKomplain Warga,"Kalau untuk Udith ini engga sejajar dengan jalan..seharusnya agak turun jadi air bisa mengalir..kalau Udith sih kayaknya rapet cuma penggaliannya kurang dalem..dari lokasi sini sampai sana bergelombang jadi airnya itu engga turun..yang disana lebih tinggi jadi airnya itu berbalik kesini..mengenai pekerjaan ini dari dinas mana saya kurang paham juga," Ungkapnya.

"Harapan saya sih..kalau bisa diperbaiki ulang lagi..biar airnya itu sesuai kemauan warga..supaya lancar biar tidak ada banjir lagi..sebenarnya sih kalau jauh dari harapan sih engga..kalau dulukan memang lebih parah lagi..kalau sekarangkan lebih rapih tapi tidak lancar..intinya ini supaya diperbaiki ulang..seumpamanya tidak ada perbaikan dari pelaksananya..saya hanya mengusulkan dari dan mewakili masyarakat..jadi saya minta diperbaiki ulang aja..sebab banjir ini akibat dari pekerjaan ini," Pungkasnya.

Kecamatan Tidak Dilibatkan



Pada (10/1/2020) Awak Media menjumpai Kasi PMD Hendrawan dikecamatan Tambun Selatan guna memastikan tentang Proyek tersebut, Hendrawan mengatakan bahwa,"Kalau Program Kotaku itu memang program langsung dari pemerintah pusat ..kementerian PUPR yang ditujukan kepada Daerah-daerah yang ada diIndonesia..terkait program Kotaku itu ..memang ditingkat kecamatan.. kita hanya mengetahuinya saja..sedangkan kalau secara tekhnis..mulai dari penyusunan Program, pelaksanaan kegiatan dan pelaporannya itu kita tidak dilibatkan," Ungkap Hendra.

Menurut Hendra," Jadi begini..kebetulan saya PLT..PLT kasi PMD dan kegiatan Kotaku itu ada diPMD..saya mencari informasi dari Kasi PMD sebelumnya..memang pernah kita diundang oleh pihak Dinas terkait adanya Program Kotaku dari Pemerintah Pusat..kalau engga salah yang undang Tarkim (Tata Ruang dan Pemukiman)..karena saya tidak hadir pada waktu itu karena ada Kasi PMDnya pada waktu itu..jadi saya kurang tau..dam tidak ada komunikasi dari pihak terkait sama sekali sejak saya menjabat..untuk lebih lanjutnya nanti saya akan tanyakan dulu dengan Kasi Sebelumnya,"Jelas Hendra.

Pemda Dalam Merekrut Kontraktor Agar Selektif



Pada (13/1/2020) sore, Awak Media bertemu dengan BKM Desa Mekarsari Agung dengan memberikan keterangan terkait Program Kotaku yang diProtes Warga dibilangan Rt006-Rw017, Kampung Kobak, Desa Mekarsari, Dalam keterangannya Agung membenarkan tentang adanya Protes warga terhadap hasil kerja dari Program Kotaku yang dinilai masyarakat amburadul, BKM Desa Mekarsari Agung mengatakan,"Lokasinya untuk Rt 006-Rw017 itu masuk dalam Program Kotaku..kemudian dalam hal kegiatan kotaku inikan ada dua..ada yang APBN..ada yang APBD..kalau yang ini masuk APBD..untuk pertanggung jawaban..karena ini mekanismenya APBD kontraktor..karena dalam hal ini kita melalui Dinas Perkimtan melakukan lelang atau penunjukan kepada pihak ketiga..karena mereka juga dengan BKM hanya meminta menunjukan lokasinya saja..memang kita sudah memberikan masukan bagaimana pekerjaan itu supaya baik, rapi dan lancar makanya kalau tekhnis sudah kewenangannya kontraktor..kami tidak ada pertanggung jawaban masalah pekerjaan,"Jelasnya.

Menurut Agung," Semua pekerjaan itu harus berjalan dengan baik..hasilnya rapi..masyarakat puas..kamipun BKM juga Puas..ternyata memang ada beberapa kegiatan yang secara pekerjaannya tidak memuaskan..jadi komplain-komplain masyarakat seperti tanah urukan dan lainnya..untuk RABnya kita tidak pernah tau..kalau kontraktor ketemu pada awal pekerjaan saja mengenai titik mana saja yang dikerjakan dan tidak pernah menunjukan RABnya..cuma kita ada kegiatan panjangnya sekian meter ..itu saja..dan setelah pekerjaan selesai juga tidak ada laporan..justru kami inisiatif memberikan masukan-masukan contohnya agar kedalamannya itu diatur sehingga elevasinya itu bisa turun sehingga yang didepan makam..Konsultan awalnya ada dilokasi dan PPTK dan sudah saya sampaikan kok ini airnya menggenang..belum ada respon yang jelas..kalau harapan kami dan masyarakat meminta hanya bagaimana fungsi saluran ini airnya bisa mengalir," Paparnya.

BKM Desa Mekarsari meminta pada Pemerintah Daerah Bahwa,"Kami dari BKM pertama berharap Pemerintah Daerah didalam merekrut Kontraktor agar lebih selektif lagi..lebih Profesional dengan menunjukan pekerjaan yang bagus..yang kedua didalam survey lokasi tentunya pihak konsultan lebih teliti tentang kondisi yang ada dilokasi..mengenai elevasinya berikut hambatan dibawahnya ya..mungkin kabel atau pipa PDAM..kemudian yang berikutnya tentunya tentang pengawasan dari konsultan pengawas dan Dinas terkait turut serta dilokasi sehingga pengawasannya lebih maksimal..sehingga komplain warga itu bisa dihindari..dan yang tidak kalah penting lagi yaitu Plang Kegiatan yang seyogyanya itu sejak awal kegiatan itu dipasang supaya masyarakat tahu ini dari mana..perusahaan apa..nilai proyek dan panjang berapa dan berapa lama dikerjakannya..sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya terus kekami selaku BKM,"Pungkasnya.

Proyek" Kucing Dalam Karung"



Saat dimintakan Tanggapan Statement Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Irwan.A menegaskan, " Kalau memang benar ada temuan Media Program Kotaku (Program Prioritas Presiden) dalam bentuk Infrastruktur namun dikerjakan asal jadi dan dikecam masyarakat , tentunya itu menjadi tanggung jawab penuh Steikholder dan Dinas terkait, serta wajib untuk ditindak lanjuti, .Kemudian bila hasil penelusuran lanjutan ada ditemukan permainan kotor para oknum yg terlibat diProyek tersebut yang masuk dalam unsur korupsi atau merugikan negara tentu kami dari AWI tidak tinggal diam dan akan segera melakukan Pelaporan pada yang berwajib setelah kami terima data akurat hasil penelusuran ( Investigasi ) Media dan LSM, Tegas Irwan.

Irwan melanjutkan, "Seharusnya kementerian PUPR lebih selektif didalam memilih team pengawas dilapangan sebab ini program prioritas Presiden dan setiap pekerjaan Program Kotaku juga harus dilengkapi dgn Plang Pekerjaan sehingga masyarakat dapat mengetahui pekerjaan tersebut darimana, siapa yang mengerjakan,berapa nilai proyek dan berapa lama dikerjakan,..dibukalah secara Transparan..jangan disembunyikan..jadi bisa dibilang Proyek ini "proyek Kucing Dalam Karung"...Begitulah Kura-kura," Pungkasnya.

Merebut Anggaran dan Transparan



Program padat karya (Tunai) PUPR menganggarkan Rp 318,3 M diseluruh indonesia termasuk jawa barat, program terebut dilaksanakan untuk infrastruktur,Program tersebut dilaksanakan secara sinergi malalui dirjen cipta karya, pemerontah daerah dan kelompok masyarakat. Jonly Nahampun Ketua Umum LAMI( Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) meminta," Agar Pemda Kabupaten Bekasi merebut anggaran program tersebut dari kementerian PUPR serta meminta agar transparan tentang program tersebut agar masyarakat dapat mengetahui dan membantu program tersebut,"Jelas Jonly pada Awak Media.

Bupati Segera Bertindak



Daniel Apolo selaku Aggota Batimsus(Badan Pertimbangan Khusus)  Aktifis Nasional LTKPSKN - PIN RI (Lembaga Tinggi Komando Pengendali Stabilitas Ketahanan Nasioal - Pers Informasi Negara RI) menegaskan bahwa,"Saya meminta Bupati segera turun tangan untuk atasi segala permasalahan terkait Kotaku dan menindak tegas para oknum yang bermain dibalik itu...baik itu PPA, PPTK, Konsultan,Pemborong serta Steikholder yang terkait..sebab permasalahan tersebut baru ketahuan dua , sebelumnya diDesa Srimahi dan sekarang diDesa Mekarsari..itupun semua ketahuan karena ada komplain warga," Tegas Daniel.

" Untuk itu Kami dari LTKPSKN-PIN RI, Siap menyikapi permasalahan terkait Kotaku dan program tersebut agar dilakukan secara Transparan serta dilibatkannya struktural yang ada diKabupaten Bekasi,"Imbuhnya.

(Joggie) MHI  






Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi