HTML

HTML

Senin, 20 Januari 2020

Pengajuan Musrenbang "Kotaku" Desa Tridaya Tak diResponse Pemkab Bekasi


KABUPATEN BEKASI , MHI - Perkembangan kemajuan Desa menjadi harapan bagi Kepala Desa yang menjabat diwilayah Desa yang menjadi tanggung -Jawabnya, untuk itu berbagai langkah kongkrit dilakukan sang Kepala Desa demi kemajuan Desanya dan salah satunya melalui Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) Desa yang menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan diDesa,(19/1/2020).



Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya didesa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa), tak terkecuali Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan,Kabupaten Bekasi yang pada 16/1/2020, mengadakan Musrembang Desa namun baru tahap silaturahmi mengingat baru tahun baru."Masalah pengajuan banyak..lha kita belum ini..ini baru silaturahmi..nanti diminggon berikutnya..mengenai programnya paling..bagaimana mengatasi banjir," Jelas Suardi selaku Kepala Desa Tridaya Sakti pada Awak Media.

Suardi mengatakan Terkait tentang program Kotaku dari kementerian PUPR tidak masuk keDesanya." Ya..Kepengen..dari dulu-dulu setiap tahun sudah direncanakan tapi belum terealisasi..sudah diajukan setiap musrenbang..bukan kekementerian..paling yang dari musrenbang doang..yang dari Pemerintah Daerah," Ungkap Suardi.

Suardi berharap dapat terealisasi ditahun ini setelah sekian lama diajukan dan tidak ada jawaban atau response dari pemerintah daerah Kabupaten Bekasi," Harapan saya supaya bisa dipenuhi tahun ini..tapi engga tahu ini ..belum ada kejelasan," Pungkas Kades Suardi pada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.

Tarkim Style "Alon-alon Asal Kelakon"



Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kab.Bekasi,Irwan A saat dimintai tanggapannya mengatakan ," Seharusnya Pemkab Bekasi Responsif dengan cepat dalam menanggapi keinginan yang kuat Kepala Desa yang bersumber dari aspirasi masyarakat, apalagi ini untuk kepentingan pembangunan yang sudah dicanangkan dalam satu program yang bernama " Kotaku" dari Kementerian PUPR dan menjadi salah satu prioritas program Presiden ," Jelas Irwan.

Lanjut Irwan," Saya tidak mengerti bentuk atau Style dari Pemkab bekasi..Khususnya PUPR atau Distarkim yang menangani program "Kotaku", kok..bisa..Kepala Desa sudah berulang kali mengajukan program tersebut untuk direalisasikan kewilayahnya atas permintaan masyarakat namun tidak diresponse dengan cepat,..seandainya memang itu tidak termasuk dalam kategory..tentunya harus sudahada jawaban yang kongkrit terkait akan hal itu..mengingat Kades Suardi sendiri sudah tiga periode ini terpilih sebagai Kepala Desa..., Dugaan saya sementara..mereka (PUPR/Tarkim-Red) sengaja memperlambat proses pengajuan sampai periode Kades Suardi keempat kali terpilih sebagai Kepala Desa dan ini merupakan "Tarkimtan Style" yang bermotokan "Alon-alon asal kelakon"...Begitulah Kura-kura," Pungkas Irwan.

(Joggie) MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi