HTML

HTML

Senin, 13 Januari 2020

Kuasa Hukum : Lebih Dari 130 Orang Diduga Ditipu PT.GJA dan KAA


SURABAYA , MHI - Lebih dari 60 orang yang mengatasnamakan "Pembeli Kavling Tanah Dusun Bangsri"diKecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo berkumpul di mall Marvell city Surabaya, sekira pukul 13.30 Wib, sedang melakukan konsolidasi bersama kuasa hukumnya Agus Syahid Mabruri, SH.bersama rekannya pada, Minggu (12/1/2020).

Dalam kegiatan tersebut, Agus Syahid Mabruri, SH. selaku Tim kuasa hukum yang  mendapat amanah dari para korban dengan menamakan diri mereka sebagai pembeli kavling tanah di dusun Bangsri kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo Mengatakan kepada Awak Media tentang kegiatan tersebut, “Bahwa user-user ini yang mana mereka semua membeli kavling-kavling tanah yang kisaran harga Rp.70 juta sampai Rp. 80 juta dari PT Kejora Alam Asri (PT.KAA) dan PT Ganesha Jaya Abadi dan kavling ini sudah dibayar lunas, tetapi PT tersebut ternyata tidak merealisasikan tanahnya dan tidak memberikan hak-haknya kepada klien kami,” Jelas Agus pada Awak Media.

“Kami selaku kuasa hukumnya sudah melakukan upaya-upaya, diantaranya adalah upaya pelaporan pidana penipuan dan penggelapan di Polres Sidoarjo, tapi ternyata hingga saat sekarang ini, menurut kami masih belum maksimal penanganan perkara. Setelah ini kami bukan hanya melaporkan perkara itu ke pindana saja, tetapi kami juga akan melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo,” Tegasnya.

Korban Lebih Dari 130 Orang



Menurut Agus ,“Hari ini kawan-kawan pemberi kuasa dari korban penjualan tanah kavling di daerah Bangsri menuntut hak-haknya. Intinya hari ini adalah menyemangati, dan melakukan konsolidasi untuk kita bergerak bersama-sama. Sebenarnya hari ini mereka mengajak datang bersama-sama ke polres Sidoarjo, tetapi kita masih mempercayai proses penegakan hukum pidana di Polres Sidoarjo, dan Alhamdulillah hari ini para user menyadari bahwa kita serahkan ke proses hukum."

"Dan harapan mereka semua, proses ini bisa berjalan maksimal, bisa memberikan keadilan bagi mereka semua. Dan Informasi yang disampaikan kepada kami sebenarnya yang diduga merasa ditipu itu banyak, lebih daripada 130 orang tetapi untuk yang memberi saya  kuasa hukum ini, dan saya melakukan penanganan perkara ada sekitar 59 orang, diantaranya ada satu orang yang mengambil 2 kavling,” Ungkap Agus pada Awak Media.

Terkait tanda-terima yang didapat dari user kepada user, Agus menjelaskan, “User dikasih tanda terima lunas, juga ada perjanjian jual beli, memang masih dibawah tangan, tetapi di waarmerking sama notaris Ariska sekitar bulan Agustus tahun 2019,” Katanya.
.
Sementara dikesempatan yang sama ketua paguyuban bernama Tri menjelaskan, “Korban dari pembelian tanah kavling di tahun 2017 itu dijanjikan akan dilakukan pengerukan tahun 2018 tapi tidak ada. Pada saat itu kita bareng-bareng daramh kesana ternyata memang tidak terjadi, akhirnya kita membentuk paguyuban. Sudah ada pelaporan dan semua diserahkan ke kuasa hukum kami,” Jelas Tri pada Awak Media.

(Aryo) MHI  Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi