HTML

HTML

Jumat, 24 Januari 2020

Kinerja Dikecam Warga, Komisi 1 Segera Panggil Disdukcapil


KABUPATEN BEKASI, MHI - Polemik Permasalahan E-KTP dan Akte kelahiran yang diterbitkan melalui Disdukcapil Kabupaten Bekasi menuai berbagai Problematika yang berimbas pada kerugian besar bagi masyarakat diKabupaten Bekasi, hal tersebut terungkap dari komplain masyarakat yang diungkapkannya dihadapan Publik, (24/1/2020).
 
Salah satu dari banyak komplain masyarakat terkait pelayanan Publik Disdukcapil dalam kepengurusan E-KTP yang sebelumnya menimpa Julham Harahap warga Perum Villa ,Cibitung (21/1/2020), kemudian pada (22/1/2020) warga bernama Yati dan Yunus warga Perum Papan Indah Rt 07-Rw 10 No.25 yang menyampaikan keluhannya pada Awak Media saat Kecamatan Tambun Selatan menggelar Minggon diDesa Mangun Jaya yang dihadiri Ketua dan Anggota DPRD Komisi 1 (satu) Kabupaten Bekasi, dimana didalam pembahasannyapun telah dikemukakan berbagai permasalahan yang menyangkut E-KTP.

Yati dalam keterangannya pada Awak Media merasa dipermainkan oleh pihak Disdukcapil yang sudah satu tahun berselang namun E-KTP yang diharapkan tak kunjung didapatkan, semantara Yunus sang suami mengungkapkan pada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik mengatakan," Saya kecewa dengan pelayanan pemerintahan Kabupaten Bekasi ini..khususnya dibidang kependudukan..KTP..sedangkan untuk perpanjangan suket..suket..suket..terus ini sudah mau keempat kalinya ini," Ungkap Yunus.




Yunus menegaskan," Apa sih perbedaannya dengan kota Bekasi..sedangkan didaerah-daerah lain tidak seperti ini..harapannya terhadap Bupati..karena permasalahan KTP sangan penting itu tolong diperhatikan sekali.., ini kayaknya memang diindikasikan banyak oknum-oknum..tikus-tikus berdasilah..itu harus ditindak tegas itu..untuk apa itu pinya aparatr-aparatur seperti itu..supaya lebih digencarkanlah ini..ya..khususnya Bapak Bupati..diberikan sangsi-sangsi tegas terutama aparatur-aparatur ANSnya ini..oknum-oknumnyalah..ya ASN kok ANS itu ..untuk apa kita dilempar-lempar begitu..lempar sana lempar sini..ini sudah satu tahun tidak terealisasi..intinya saya kecewa berat..protes keras," Jelas Yunus

Yunus menegaskan kembali pada Bupati Eka Supriaatmaja," Bupati..Segera selesaikan E-KTP untuk Kabupaten Bekasi..kalau tidak terselesaikan mundur saja dari jabatannya.

Dalam Satu Minggu Kedepan Disdukcapil Akan Dipanggil Komisi 1 (satu)

Dewan Komisi 1 (Satu) Warja saat diminyakan tanggapan,solusi dan tindakannya terkait Polemik E-KTP dan Akte Kelahiran mengatakan," Anggaran ABT 2020..Kabupaten Bekasi akan mengganggarkan 3,5 Miliar untuk menghibahkan masalah KTP..sistemnya begitu dari Pemda menghibahkan ke Depdagri dan Depdagri kembali lagi kesini..insya allah di 2021 ini kendala E-KTP ini sudah tidak ada permasalahan lagi," Kata Warja.

Terkait permasalahan E-KTP masyarakat yang sdh dipegang tak dapat dipergunakan untuk pembuatan rekening Bank, Warja mengatakan," Coba nanti saya akan diskusikan dengan Dukcapil..seharusnya kalau ditambah dengan surat pengantar dari Desa itukan harus bisa..kalau begitu nanti saya akan panggil Dukcapil..Dukcapil nanti akan buat surat edaran keBank,,supaya masalah ini bisa terealisasi..jangan sampai ada kendala..saya pikir minggu depan saya akan panggil Disdukcapil..artinya Dukcapil akan saya panggil diruangan Komisi..nanti Dukcapil akan memanggil pembuat surat edaran," Tegas Warja.




Kemudian terkait permasalahan Akte catatan Sipil Program Jemput Bola yang dilaksanakan Disdukcapil melalui Desa-desa yang tidak ada kejelasannya dengan banyak berkas yang diambil dari masyarakat namun tidak ada realisasinya dengan memakan waktu sampai satu tahun , Komisi 1 (satu) Warja mengatakan," Keluhan-keluhan bapak ini akan saya sampaikan ..insya allah diminggu depan..entah hari apa..karena saya juga lagi banyak kegiatan kebawah..musrenbang..mungkin nanti setelah Musrenbang saya akan panggil Dukcapil terkait atas usulan bapak..untuk saat ini yang paling sulit adalah KTP ..karena disananya juga terbatas disananya juga..kalau masalah itu..itukan menjadi tugas Dukcapil kalau sayakan menyampaikan..kita dewankan hanya sebagai penekanan saja dan pengawasan..makanya saya akan memanggil Disdukcapil dan saya akan tekankan-tekanan kepada beliau terkait permasalahan yang dilaporkan ini," Pungkas Warja.

" Ekstra Ordinary Blokochot "


Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia ) Irwan A saat dimintakan tanggapannya oleh para Awak Media diKantornyapun, Angkat bicara," Apa yang dikeluhkan dan diungkapkan masyarakat terkait permasalahan E-KTP dan Akte Kelahiran yang minta dipublikasikan Media adalah wujud atau Refleksi kekesalan dan kekecewaan masyarakat pada kinerja para ASN yang dinilai masyarakat terlalu berbelit dan amburadul sehingga banyak merugikan masyarakat..ditambah lagi dengan metode kerja yang terkesan masuk kategory Pentium 1 (satu) atau ISO Nol Koma dalam bentuk (Gaya Tempoe Doeloe) yang masuk dalam daftar " Ekstra Ordinary Blokochot " dengan "System Management Balakasimunt"sehingga diduga dalam penyelesaian pembuatan E-KTP maupun Akte kelahiran ditargetkan oleh Disdukcapil dapat terselesaikan dalam kurun waktu satu Periode kepemimpinan...guna meraih " Blokochot Award "........Begitulah Kura-kura," Tukis Irwan.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA




1 komentar:



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi