HTML

HTML

Minggu, 15 Desember 2019

Program Kotaku Dikecam Warga Desa Srimahi


KABUPATEN BEKASI, MHI - Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia maka Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku adalah seluas 23.656 Hektare,(15/12).


Sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pinjaman luar negeri lembaga donor, yaitu Bank Dunia (World Bank), Islamic Development Bank, dan Asian Infrastructure Investment Bank. Selain itu kontribusi pemerintah daerah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun swadaya masyarakat.

Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan, Penjabaran atas tujuan Program Kotaku adalah memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur permukiman salah satunya adalah Jalan Lingkungan.

Namun apa jadinya bila program Dunia yang dikelola oleh Kementerian PUPR tersebut justru menimbulkan permasalahan diMasyarakat terkait implementasi dari program tersebut secara tekhnis dinilai tidak memuaskan bagi warga akan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Team yang ditunjuk dari kementerian PUPR.

Hal tersebut ditemukan oleh Awak Media pada (18/11) diDesa Srimahi,Kecamatan Tambun-Utara,Kabupaten Bekasi, dimana Program Kotaku dalam bentuk infrastruktur jalan lingkungan yang dilaksanakan dilokasi Rt 03-Rw 02, Kampung Pulo Puter mendapat kecaman dari masyarakat setempat yang diwakili oleh Ketua Rt 03 Arman mengungkapkan bahwa," Kegiatan masalah pengecoran jalan-jalan ini..saya bilang belum kata bagus..jadi belon menentukan..jadi masalah berapa panjang dan luas meternya ini saya juga belon tau juga..jadi masalah tanda-tanda plang ini..belon ada plangnya..walaupun jadi saya sebagai Rt..belon ada apa teh ini kegiatan apa..RABnya juga tidak ada..pemborong ketemu cuma tibang ngobrol-ngobrol aja..engga ada keterangan jelas tentang pekerjaan ini..engga ada sama sekali," Ungkap Arman.

Lanjut Arman ,"Nah Jembatan rusak juga kemaren ini sampe modalin pak..sampe modalin dari masyarakat tuh..kaga diganti..kalau kerjaan ini ..katakan bagus ..ya..kurang bagus juga..jadi engga memuaskan kerjaan dari pemborong ini..nah itu yang pengen saya tanyakan yang begitu..supaya pemerintah Daerah ada sangsi tegas pada pemborongnya,"Jelas Ketua Rt 03 Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.


Pada (20/11) Awak Media menyambangi Desa Srimahi guna mengkonfirmasi terkait pekerjaan infrastruktur jalan lingkungan diRt 03-Rw02 yang diProtes warganya atas hasil pekerjaan yang dilakukan pemborong pekerjaan dinilai warga kurang memuaskan dan tanpa pengawasan dari dinas yang berkopenten, Pihak Desa Srimahi mengatakan bahwa," Itu masuk dalam program Kotaku dan Desa tidak dilibatkan dalam pengelolaannya..setahu kami program kotaku dikelola dan menjadi Tanggung Jawab BPD..coba hubungi ketua BPDnya Ramlih..kantornya disebelah Desa..(seraya menunjuk kantor yang tertutup)," Kata pihak Desa.

Berulang kali Awak Media menyambangi Kantor BPD guna bertemu dengan Ketua BPD Ramlih guna mendapatkan keterangan jelas tentang Program Kotaku kendati telah dihubungi melalui HandPhone dan buat janji namun tidak pernah bertemu dan Kantornyapun selalu tertutup.

Pemborong,Konsultan dan Pengawas Bertanggung Jawab


Terkait akan hal itu Ketua Umum LSM LPKN (Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara) Irwan Awaluddin SH , Saat dimintai tanggapannya oleh Awak Media diKantornya (12/12) Mengatakan bahwa, "Seharusnya Program Dunia yang dikelola oleh kementerian PUPR benar-benar diawasi secara komprehensif dan accountable serta ada tindakan tegas dari kementerian kepada Steikholder yang menjadi kepanjangan tangan pihak kementerian dalam mengawasi jalannya pengelolaan Program mulia tersebut sehingga bilamana terjadi komplaint dibawah (Masyarakat-Red) dapat segera ditanggulangi dengan membentuk Posko-posko pengaduan masyarakat terkait hasil kinerja pihak ketiga yang dilibatkan dalam pengerjaan Proyek infrastruktur jalan lingkungan," Jelasnya.

"Terlebih lagi Program tersebut melibatkan Bank Dunia (World Bank), Islamic Development Bank, dan Asian Infrastructure Investment Bank yang sudah barang tentu membawa nama baik Indonesia dimata Dunia dan persoalan ini baru satu atau permulaan yang diketahui ..itupun karena ada kompalint dari warga langsung atas ketidak bertanggung jawabannya pihak pemborong pekerjaan dan pengawasan dari Dinas terkait dengan ditimbulkannya kerusakan yang mereka lakukan terhadap properti warga..untuk itu perlu ada ketegasan dari pihak kementerian terhadap para pemborong pekerjaan termasuk pengawas dan konsultannya agar bertanggung jawab terhadap kinerja mereka..bila hal tersebut tidak dilakukan oleh kementerian terkait..lalu ..Apa Kata Dunia ," Pungkas Irwan Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.

 
(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi