KABUPATEN BEKASI, MHI - kegiatan Pembangunan jalan lingkungan yang dilaksanakan diDesa pantai harapan jaya kp.bulak, RT 01 / RW 011,Kecamatan muara gembong,kabupaten- Bekasi,diDuga sarat dengan penyimpangan yang dilakukan secara Sistematis, Terstruktur dan Masif (STM) , hal tersebut terkuak Saat Core drill dilakukan pihak Dinas terkait dilokasi ,namun didalam implementasinya tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dilaksanakan secara transparan dan accountable sehingga menimbulkan berbagai dugaan akan adanya korupsi berjamaah yang dilakukan oleh Dinas terkait, Konsultan dan Pemborong Pekerjaan Pembangunan JalanLingkungan tersebut, Sabtu 7/11/2019.
Berdasarkan Pengamatan dan Penelusuran Team Awak Media dilapangan pada (30/11) ketebalan pengecoran Jalan lingkungan tersebut hanya 8 cm ( Standar RAB 15 cm untuk Jaling) dan belum lama berselang selesai dikerjakan kondisi jalan lingkungan tersebut sudah mulai retak-retak, kemungkinan hal tersebut berhubungan dengan mutu beton yang digunakan ditambah lagi dengan Lubang Core Drill yang terlihat dilokasi sangat beraturan sehingga terkesan masuk dalam pengaturan yang memang diduga telah disiapkan sebelumnya dengan Kerja - sama yang baik dan intensif pihak Dinas terkait. Konsultan dan Pemborong guna melakukan kecurangan.
Terkait akan hasil pekerjaan tersebut masyarakat setempat protes dengan hasil pekerjaan Proyek APBD Pemkab Bekasi yang dilakukan oleh pamborong jalan yang dinilai masyarakat setempat dibuat asal-jadi dan banyak kekurangan Volume pekerjaannya, Hal tersebut diungkapkan Ketua Rw 011, Sobari mewakili masyarakat setempat dengan mengatakan kepada Team Awak Media Bahwa, "
Proyek tersebut tidak ada terpasang papan anggaran, dari keterangan pemborong tebal volume 15 cm dan lebar 3M dan panjang kurang lebih 250 M, tetapi kenyataan dilapangan berubah menjadi lebar badan jaling 2,5 M dan tebal volume tidak sesuai dengan yang di core drill, sementara tebal yang lain tidak sesuai dengan tebal yang hanya 8-12 cm rata-rata, saya sangat menyayangkan kerjaan ini belum sebulan baru hitungan hari sudah pecah dan retak, "Ungkapnya.
"Harusnya sebelum di core drill perlu dilaksanakan pemeliharaan, dikarenakan yang retak belum ada perawatan, pihak core drill kenapa langsung membor tanpa mempertanyakan hasil kerja apa sudah baik untuk dipergunakan masyarakat nanti, seingat kejadian yang sama tanpa mekanisme proyek, selaku warga ada yang menyampaikan, bahwa waktu Kemaren juga ada, yang coran jaling diujung sana di core drill dilaksanakan pada jam dua malam lewat, tanpa tidak ada yang tahu izin pelaksanaan dengan warga setempat, hal itu sangat lah melanggar aturan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, untuk itu pihak dinas terkait perlu menyikapi dengan memberikan teguran dan sanksi tegas, agar hal ini tidak menjadi polemik kembali saat waktu adanya proyek-proyek yang lain berlangsung kedepannya," Jelasnya.
Kemudian Team media mengkomfirmasi pak Nurwahyi selaku kabid permukiman pada tanggal 5/12/2019, terkait adanya pekerjaan pemborong di desa pantai Harapan jaya ditanggapi dengan baik dan " meminta Team Awak Media kembali lagi besok,"ucapnya.
Team Awak Mediapun mendatangi kembali untuk bertemu Kabid Nurwahyi sesuai arahannya, saat dijumpai sesuai permintaan Kabid, akan tetapi Nurwahyi tidak mau duduk bersama menjelaskan permasalahan tersebut saat dikomfirmasi dengan dalih sudah diserahkan kepada pak Bariman selaku PPTK,Katanya.
Saat Barisman dikomfirmasi guna menjelaskan tentang hasil pekerjaan proyek Pemkab Bekasi yang dikomplain masyarakat sebagai pekerjaan Asal- jadi dan mengecewakan itu mengatakan, Berikut petikan wawancara Team Awak Media dengan Barisman;
Team Awak Media menanyakan terkait saat dilaksnakan core drill, mengapa PPTK tidak hadir? jawabnya ; karna saya ada acara jadi saya sudah izin ke pimpinan, tidak ada izin tertulis PPTK saat core drill, hanya ada pengawas dan consultan sebagai perwakilan, begitu juga Wasdal tidak ada ditempat.dengan tidak adanya izin tertulis, Katanya.
Team Awak Media menanyakan kepada PPTK pak Bariman, dengan ada nya penambahan volume tiap rumah warga jalannya boleh dicor dan indikasi warga membayar pekerjaan proyek boleh tidak? jawabnya, "Aduh itu nanti saya mau mastiin dulu benar atau tidaknya seperti itu ,"Ucapnya.
Team Awak Media menanyakan ke PPTK Bariman dengan ketebalan volume coran? PPTK 15 cm sesuai dengan R.A.B, Kalau hanya 8-12 cm, apa itu dibenarkan buat volume proyek," tidak boleh. " ujarnya.
Team Awak Media menanyakan boleh tidak pak lebar 3 meter di rubah menjadi 2,5 meter, Karena jalan yang di lalui mobil ketika berpapasan dengan motor tidak dapat di lewati, PPTK Barisman tidak mau jawab, ia intinya begini aja... saya belum sempat cek kesana ke lapangan sama semua yakni konsultan, pengawas, Jelasnya.
Team Awak Media menanyakan lagi ke pada PPTK apa boleh pak bescoss di campur tanah? .. jawab PPTK intinya begini saja, saya belum sempat cek kelapangan, sebelum di buat B.A, saya akan kelapangan untuk opname dan bescoss di campur tanah..ya gak boleh harus sesui R,A,B," Terang Barisman pada Team Media.
Team Awak Media menanyakan lagi apa boleh dalam kegiatan proyek tidak dipasang papan pagu anggaran... Jawab PPTK tidak boleh harus di pasang, Tegasnya.
Berdasarkan Hasil wawancara Team Awak Media dan PPTK terkait proyek APBD Pemkab Bekasi yang Notabene menggunakan uang rakyat, Diduga kuat sarat akan permainan kotor dan Kolaborasi menyimpang Dinas,Konsultan dan Pemborong.
PUPR dan Tarkim Pemkab Bekasi "Ora Batoka"
Terkait Permasalahan tersebut Ketua DPC AWI Irwan A, Saat dimintai tanggapannya oleh Team Awak Media mengatakan.bahwa, " Hal tersebut sebenarnya sudah merupakan budaya yang mengakar diKabupaten Bekasi..bisa dikatakan Lagu lama , Gitar Tua , Kecrekan Kerop..Gendang Butut..sebab bagaimana tidak..walaupun sudah ada yang dijebloskan kepenjara..baik itu Bupati Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya termasuk Jamaluddin selaku Kadin PUPR yang dicokok dan digelandang masuk kandang Prodeo..masih saja hal memalukan itu dilakukan bila memang sesuai situasi dan kondisi yang dilaporkan Team Awak Media...ditambah lagi PUPR sendiri masih memelihara ASN yang tidak dapat bekerja dengan baik..apalagi Strategis dan Fungsional yang justru dapat menghambat Perkembangan Kemajuan Pemkab Bekasi serta merugikan negara dengan menggaji orang-orang yang tidak Berkompetent dan Komitment didalam menjalankan Tupoksinya, " Papar Irwan.
" Bila memang hasil temuan dan wawancaranya seperti itu, PUPR atau Tarkim Pemkab Bekasi kalau orang Bekasi Bilang " Ora Mudeng" atau " PUPR Pemkab Bekasi " Ora Batoka", Saya juga minta kepada Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja agar menindak tegas para ASN dilingkungan PUPR dan Tarkim termasuk Konsultan yang sudah dibayar mahal oleh pemerintah namun tak bekerja dengan optimal dimana dalam melakukan Tupoksinya justru menghambat pembangunan dan membuat malu Pemkab Bekasi pada masyarakat yang merasa kecewa dan Protes atas hasil Kerja Dinas terkait,Konsultan dan Pemborongnya...., Begitulah Kura-kura," Jelas Irwan Kepada Team Awak Media.
(Joggie/Mariam) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar