HTML

HTML

Jumat, 06 Desember 2019

FPII : SK Kemenkumham Dianggap Ilegal Oleh Dewan Pers


JAKARTA, MHI - Kekuatan Jaringan Media, Kekompakan, Kesolidan dan instruksi "satu komando" yang dibangun oleh Organisasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII)   menjadi modal besar yang tidak bisa dianggap sepele. Bahkan, Organisasi Pers FPII yang akan berumur 4 tahun semakin diperhitungkan baik  oleh teman-teman Organisasi Pers lainnya maupun oleh Dewan Pers,(6/12/2019).


Pasalnya, walaupun dianggap Dewan Pers sebagai Organisasi dan media Ilegal atau abal-abal karena tidak menjadi konstituen Dewan Pers, FPII terus mengembangkan sayapnya.

Dalam minggu ini saja dua Kepengurusan tingkat Provinsi, Lampung dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dan puluhan Kordinator Wilayah (Korwil) Kota/Kabupaten dikukuhkan.

Selebaran Dewan Pers yang meminta Pejabat Daerah untuk tidak bekerjasama dengan media-media yang tidak menjadi konstituen Dewan Pers dianggap ilegal tidak digubris Pejabat Pemda.

Buktinya, setiap Pelantikan/Pengukuhan baik tingkat Provinsi, Kota maupun Kabupaten FPII justru mendapat apresiasi yang tinggi dari Pejabat Daerah setempat.

Paling anyar adalah pada saat Pelantikan Pengurus FPII Prov. Sulteng dan Pengurus enam Kota/Kabupaten se-Sulteng dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Sulteng, Ketua DPRD Kota Palu, Wakil Walikota Kota Palu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palu, Perwakilan BPKP, Perwakilan Kejaksaan Negeri, Ketua Kadin Kota Palu, Wakapolres Kota Palu dan stakholder lainnya.

Bahkan, dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Prov. Sulteng, Farida Lamarauna sangat mengapresiasi kehadiran FPII di Sulteng. Ia juga mempesilahkan FPII untuk datang ke Dinas Kominfo." Pintu Dinas Kominfo terbuka untuk FPII, " katanya usai membacakan sambutan tertulis dari Gubernur Sulteng.


Tidak hanya Farida, Wakil Walikota Kota Palu, Sigit Purnomo Said (Pasha Ungu) membuka pintu kantornya bila FPII datang bersilahturami dan diskusi.

" Media berperan penting dalam sektor apapun. Termasuk jaringan media yang tergabung di FPII punya peranan penting kedepannya untuk menuju Sulteng Bangkit, " ungkap Pasha Ungu saat Pelantikan Pengurus FPII Sulteng di Tanaris Cafe Palu, Selasa, (03/12).

Ia juga mengajak stakholder lainnya untuk tidak alergi dengan Wartawan. Dan kepada wartawan yang bergabung dibawah naungan FPII, Sigit Purnomo Said berpesan agar dalam bekerja  menyajikan berita-berita yang faktual, menghindari berita-berita yang sumbernya tidak jelas (hoax).
 
SK Kemenkumham Dianggap Ilegal Oleh Dewan Pers


Sementara itu, Ketua Presidium FPII, Kasihhati dalam sambutannya meminta kepada jajaran FPII baik tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten di Sulteng agar ikut berpartisipasi, bekerjasama dengan Pemda dan stakeholder lainnya bersama-sama menuju Sulteng Bangkit .

" Kita sebagai Kontrol Sosial, bekerjalah secara profesional. Kedepankan Kode Etik Jurnalistik, UU PERS No. 40 thn. 1999. dalam bentuk sosial, bantu masyarakat, bantu Pemerintah Daerah, jangan hanya mengontrol doang tapi melupakan sosialnya, " ungkapnya.

Dihadapan para Pejabat Pemda, Kasihhati mempertanyakan apakah media yang sudah berbadan hukum namun tidak menjadi konstituen Dewan Pers dianggap ilegal?

" Dengan demikian Kemenkumham yang mengeluarkan Badan Hukum Media secara tidak langsung dianggap ilegal oleh Dewan Pers, " jelas Kasihhati.

Ia juga menduga arahan yang di keluarkan Dewan Pers  ke Pejabat Daerah untuk tidak melakukan kerjasama dengan media yang bukan konstituennya, hanya untuk menguasai belanja iklan di daerah.

." Kehadiran beliau-beliau ini (Pejabat Daerah-red) sebagai langkah awal FPII di Sulteng agar dapat berkontribusi membantu Pemda. Dan yang terpenting, membuktikan bahwa Organisasi FPII dan Jariingan media yang tergabung di dalamnya diterima dengan baik walaupun bukan konstituen Dewan Pers," jelasnya

Wanita yang dipanggil dengan sebutan Bunda ini mengharapkan seluruh Pejabat Pemda di Indonesia tidak mengkotak-kotakkan media antara non konstituen dan konstituen Dewan Pers,
apalagi sampai mengeluarkan Perda hanya melakukan kerjasama dengan konstituen Dewan Pers.

" Ini akan berakibat kompleks. Penggaguran, kehidupan sosial dan bahkan akan meningkatkan angka kriminalitas di daerah tersebut. Untuk itu Pemda harus jeli dan tidak asal menerima saja surat edaran Dewan Pers yang bukan Lembaga Negara ini, " imbaunya.


Dengan tema memantapkan peran pers dan jaringan media pers bersama-sama memberikan kontribusi untuk Sulteng Bangkit, prosesi pengukuhan, pemberiaan Pataka, pemberian SK kepengurusan dilakukan oleh Ketua Presidium yang didampingi Seknas FPII kepada Jajaran Pengurus FPII Setwil Sulteng yang di Ketuai Irfan Pontoh. Dilanjutkan dengan Prosesi Pengukuhan Enam Kota/Kabupaten se-Sulteng yang dilakukan oleh Ketua Setwil Sulteng didampingi Ketua Presidium dan Seknas FPII.

Anggota Paskibraka yang membawa bendera Merah Putih, bendera Pataka Setwil dan Korwil menambah hikmad dan sakralnya prosesi yang dihadiri sekitar 200 org tamu undangan ini.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Sumber : Presidium FPII/Seknas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi