HTML

HTML

Sabtu, 02 November 2019

TKD Desa Srimahi Disertifikasi Pengembang Bikin Kades Jadi Berang


KABUPATEN BEKASI , MHI - Tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik Desa dan Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya.

Pengaturan mengenai tanah bengkok dapat ditemui dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa yang termaktub Pada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 yang disebutkan bahwaTanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.” Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa dan Tanah Kas Desa adalah kekayaan desa serta menjadi milik desa maka Terkait akan hal itu praktik jual beli tanah bengkok untuk kepentingan pribadi merupakan suatu pelanggaran hukum.

Permasalahan tersebut didapati pada Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dimana Kades Sudarto (Kades Terpilih yang Baru-Red) Mengundang Media Hukum Indonesia dan Koran Republik untuk datang kekediamannya guna memberikan keterangan sekaligus mempublikasikan permasalahan TKD Srimahi yang dikuasai pihak pengembang Perumahan, Jum'at (1/10/2019).

Kenapa Tanah Bengkok Bisa Jadi Tanah Milik



Kades Sudarto mengungkapkan kepada Awak Media dengan mengatakan bahwa," Dasarnya memang itu dari tahun yang lalu..itu sudah dua puluh tahun yang lalu itu adalah tanah bengkok Bantar gebang..jadi saya inikan mau bikin Bumdes untuk persyaratan masyarakat Srimahi...tetapi setelah saya membangun Bumdes saya dijegal oleh pengembang Perumahan Residen..PT.BPK (Bumi Permata Kencana)...itu sebagai mediator pembayarannya Pak Haji Haris...didalam sertifikatnya ini sudah menjadi sertifikat tanah milik..padahal itu Bengkok.., yang menguasai sekarang ini Pak Haji Haris memberhentikan pembangunan Bumdes itu sehingga tukang saya..saya freekan selama satu minggu ini dengan dasar katanya itu milik perumahan..padahal diakan nyambung dengan SDNegeri Srimahi 01 untuk kalen kendal 01 itu bagian daripada Bengkok..(Kades Seraya menunjukan Peta lokasi tanah yang tertera diFoto Copy Sertifikat milik PT.BPK), Saya mohon pada pihak terkait turun kelokasi ..bagaimana untuk menertibkan Bengkok itu bukan menjadi milik pribadi dengan Sertifikat persil Nomor 34..terletak diKampung Alas Malang perbatasan dengan Pulo Dadap (Seraya Kades menunjuk kesertifikat), Kalau luas tanah Bengkok disitu kurang lebih ada 1500m2..ini yang saya bangun 300m2..yaitu yang diklaim dan diambil pihak pengembang 300m2..rencananya mereka untuk buat jalan," Papar Kades Sudarto.

Lanjut Kades ,"Tidak ada komunikasi keDesa pada pembangunan itu..pada waktu itu saya kaget...ada Bambu..ada batu kali turun kesitu..bahkan saya sudah kekantornya Pak Haji Haris.., pak itu tanah Bengkok saya mau bangun Bumdes dan Posyandu..begitu saya mau bangun sekarang dan pondasi sudah ada.. saya diberhentikan..nah inilah yang saya jadi heran ..kenapa tanah Bengkok dijual-belikan," Tegas Kades.

Terkait masalah perizinan Kades mengatakan," ya..sampai saat ini untuk lahan yang baru ini memang kita tidak pernah tahu perizinanya..kisaran itukan memang sekitar 1,2 Hektare yang baru ini perluasan ngambil tanah Bengkok..Perizinannya juga orang Desa belum tahu sampai saat ini dan mungkin untuk bangunan yang pertama itu dari Kepala Desa yang lama..Mungkin..tapi belum saya Cross Ceck lagi ..nanti pihak terkait juga saya Cross Ceck ,"Pungkasnya.

"Harapan saya dari pihak BPN Tolong telusuri lagi Peta yang sudah tergambar diSertifikat dan itu adalah bukan tanah milik adalah tanah Bengkok...dari pihak Tarkim agar melihat kelokasi..pembangunan yang sudah menyalahi aturan dengan Tanah Bengkok menjadi tanah milik itu harus diCross Ceck lagi..kenapa bisa keluar izinnya dan sertifikatnya bisa terbit..dan Harapan saya kepada Bupati yang terhormat..saya berharapBupati mengutus pihak terkait dalam Perizinan..Pihak terkait dari BPN..supaya untuk penerbitan sertifikat ini diCross Ceck kembali dan dilapanganpun harus turun juga ..karena kenapa bisa terbit sertifikat Tanah Bengkok jadi Tanah Milik..dan tindakan tegas Bupati agar perumahan diSrimahi ini para pengembang tidak semena-mena dan semau dia," Tutup Kades.

Bagaimana BPN Dapat Terbitkan Sertifikat Bengkok



Kemudian Kades Sudarto memerintahkan Sekdes Narin Untuk mengantar Awak Media tinjau lokasi sengketa, sesampai dilokasi Sekdes Narinpun memberikan penjelasan kepada Awak Media dengan mengatakan," Dari dulu setahu saya dari pemerintahan sebelumnya ini tanah merupakan tanah Kas Desa Srimahi..sehubungan sudah satu tahun pemerintahan Kepala Desa yang baru...Kepala Desa Sudarto..ini mau dimanfaatkan sebagai Bumdes..tapi setelah saya bangun ..sudah ada pondasi seperti ini ..tanah tersebut diklaim sebagai tanah Perusahaan..BPK (Bumi Permata Kencana)...tanah tersebut juga sudah menjadi sertifikat Hak Milik..makanya disini jugakan saya pertanyakan..bagaimana tanah tersebut bisa jadi Hak Milik dan gimana prosesnya dan saya juga minta pada pak Camat yang baru agar mau mengklarifikasi dan menindak lanjuti masalah ini (Seraya mengambil Foto Copy dan menunjukan ke Awak Media)..disinikan ada gambar ukurnya..okelah kalau untuk ini yang besar tanah Hak Milik tapi yang ini (Menunjukan gambar Pintu keluar masuk lokasi Perumahan-Red) setahu saya selama ini..ini Tanah Kas Desa..dan diketahui disini ini Tanah Milik Desa..Makanya saya tidak tahu ..bagaimana BPN menerbitkan Surat ini..PUPR juga seperti apa sampai terjadi terbitnya surat ini," Tukisnya.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi