HTML

HTML

Selasa, 26 November 2019

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika diBNNP Papua


PAPUA ,MHI - Satgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw dipimpin Wadan Satgas Kapten Inf Kennedi Tinambunan melaksanakan pemusnahan barang  bukti narkotika bersama BNN jayapura, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Senen (25/11).


Barang bukti narkotika yang diamankan merupakan hasil dari pemeriksaan yang di laksanakan oleh jajaran Satgas Pamtas Yonif Raider 300 yang berjenis ganja.

Pemusnahan yang dilakukan langsung oleh kepala BNN Jayapura AKBP Imam Syafi'i yang di hadiri dari Kejaksaan, BPOM Jayapura dan Pasi Intel Satgas Raider 300 ( Lettu Inf Yudha Hanggara)

Kepala BNN AKBP Imam Syafi'i mengatakan kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik bahwa," pemusnahan barang bukti ini mengamankan anak-anak papua dari jeratan narkotika," Jelasnya.

"Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa khususnya didaerah papua dari penyalagunaan narkoba,"Tegas Imam.

Berikan Efek Jera


Dansatgas Raider 300, Letkol Inf Ary Sutrisno S.I.P menyampaikan melalui Wadan Satgas kepada Awak Media ,"semoga dalam penangkapan dari hasil pemeriksaan jajaran Satgas Raider 300 dapat memberikan efek jerah terhadap pemuda-pemuda yang masih mempunyai niat mengkomsumsi atau mengedarkan barang-barang terlarang tersebut," Ucapnya.

Kepala BNN Jayapura AKBP Imam Syafi'i mengucapakan terima kasih kepada Satgas Raider 300/Bjw yang sudah memberikan hasil dari jajaran Satgas Raider 300 berupa narkotika jenis ganja serta pelakunya, semoga kedepannya dapat berjalan dengan baik berkoordinasi dengan BNN, Ungkap Imam Syafi'i kepada Awak Media.


(DS/BD) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi