HTML

HTML

Selasa, 12 November 2019

Ketua DPC PWRI Kota Bekasi : Izin Organisasi Media dan Media Tak Perlu Dari Dewan Pers


KOTA BEKASI , MHI - Permasalahan terkait surat edaran Dewan Pers dibawah kepemimpinan Muhammad Nuh yang disebarkan keinstansi-instansi pemerintah guna menolak segala bentuk permohonan kerja-sama Institusi pemerintah dengan berbagai Media dan Organisasi Media manakala tidak terdaftar diDewan Pers ( Abal-abal - Red) menuai berbagai tanggapan miring dan nada sumbang dari berbagai Organisasi Media diNKRI.

Salah satunya PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia), Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua DPC PWRI Kota Bekasi, H.Suardi SE beserta SekJen DPP PWRI Zulfikar Taher Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik usai Acara pelantikan pengurus DPC Kota Bekasi Periode 2019-2021 sekaligus pelaksanaan Rapat Kerja Program Tahun 2019-2020 diRestoran Marga Jaya, Jalan Kemakmuran No.39, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan Kota Bekasi, (10/11/2019).




Dalam Penjelasannya Suardi mengatakan, Kita berharap dengan Pemkot Bekasi dapat bersinergi dan bekerja-sama untuk Hal-hal yang bersifat sosial dan kita akan berkoordinasi dengan Humas Pemkot dan apabila ada kendala sesuai dengan edaran Dewan Pers..kita diPWRI inikan sudah punya izin..menurut saya Izin itu tidak perlu dari Dewan Pers..kita izin lengkap..Menkumham ada..Kesbangpol ada..kita tidak ada masalah berhubungan dengan Pemkot Bekasi..Jadi dengan harapan bahwa Pemkot Bekasi mungkin dengan instansi lainnya..Jangan menghalang-halangi kita sebagai PWRI pengurus..mungkin juga Media-media yang mempunyai..Media yang bener-bener ada Badan Hukumnya..Jangan diHalang-halangi dengan peraturan Dewan Pers," Tegas Suardi Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.

Dewan Pers Hanya Konsolidasi Bukan Regulasi


Sementara Sekjen DPP PWRI Zulfikar Taher memaparkan, " Lebih kurang ada Lima Puluh Organisasi Pers yang ada diIndonesia..Dewan Pers itu didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 40 Tahun 1999..jadi tentang terpenuhinya Korum itu tidak masalah..karena itu Undang-undang..dia menjalankan Undang-undang..bicara masalah Surat edaran..itu engga ada surat edaran..cuma pernyataan Pak Nuh Aja..pak Nuh mengatakan..kalau organisasi itu harus terverifikasi..kalau engga terverifikasi dianggap Property tapi engga punya izin..itukan sebetulnya hanya ungkapan fikiran Beliau..tapi kalau kita buka Undang-undang tahun 1999 tidak ada seperti itu..tugas Dewan Pers itu hanya memberikan konsolidasi dalam membuat aturan-aturan diorganisasi dan etika..itu fungsinya Dewan Pers..jadi engga ada Regulasi..makanya sekarang yang dituntut oleh temen-temen diSekber...ada enggak aturannya..Enggak ada," Pungkasnya.

(Joggie) MHI 
logo-media-hukum-indonesia-01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi