HTML

HTML

Minggu, 03 November 2019

FPII Minta Kapolri Tangkap Ketua Dewan Pers M Nuh


JAKARTA , MHI - Forum Pers Independent Indonesia yang dibentuk sebagai Garda Terdepan Pembela insan Pers dari kriminalisasi dan intimidasi tengah mempertanyakan kebijakan atau aturan baru yang tengah membuat geger insan Pers di Indonesia dan hal ini terkait aturan verifikasi media oleh Dewan Pers yang ditengarai banyak mengandung kejanggalan dan sarat akan kepentingan, (3/11/2019).

Hal itu disampaikan oleh Kasihhati, ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) saat dimintai tanggapan terkait polemik verifikasi yang banyak dikeluhkan media-media, khususnya media second line yang saat ini dipandang sebelah mata keberadaannya.


Terkait akan hal itupun Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sebelumnya telah merilis Video resmi berdurasi 2.52 Detik tentang Statement yang dilontarkan keras akan sikap FPII terhadap Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh atas segala Kebijakan-kebijakan dan Aturan-aturan yang dikeluarkan Dewan Pers kemudian dinilai telah melecehkan dan mendiskreditkan Organisasi-organisasi Pers diIndonesia dimana Notabene telah mendapatkan Legalitas Resmi dari Kemenkumham sebagai standarisasi pembentukan dan berdirinya sebuah organisasi diIndonesia.

Dalam Video tersebut Kasih Hati meminta agar Kapolri ( Saat Masih dijabat Tito Karnavian-Red) Segera menangkap Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh (Mantan Mendikbud) Periode 2019 - 2924 , " Kenapa M Nuh Harus diTangkap?..Kasihhati menegaskan..Pertama, M Nuh sudah manyebarkan kebencian..Kedua M Nuh sudah menyebarkan Hoax..Ketiga M Nuh telah melecehkan beberapa organisasi yang telah Sah menurut Negara..Keempat karena M Nuh telah melecehkan beberapa Organisasi yang disebut Ilegal padahal Organisasi tersebut telah sah memiliki Akte Notaris dan SK Kemenkumham..M Nuh tidak menghargai dan tidak mengakui bhwa itu Produk Sah Negara..legalitas yang dimiliki oleh Organisasi-organisasi tersebut..Jadi M Nuh sudah sepantasnya ditangkap dan dipenjarakan karena M Nuh sudah terlalu banyak menyenarkan kebencian...M Nuh sebagai Ketua Dewan Pers yang Notabene tidak mengerti masalah Pers..tidak mengerti masalah UU Pers nomor 40 Tahun 1999 sekarang menjadi pimpinan Dewan Pers..membuat kebijakan-kebijakan yang sudah melenceng dari UU Pers No 40 Tahun 1999 dan itu menyebabkan kegaduhan dimana-mana..Kerancuan dimana-mana dan menyebabkan Insan-insan Pers sekarang ini merasa terganggu...merasa tercemarkan..merasa gelisah didaerah-daerah..Pemerintah-pemerintah Daerahpun yang sudah disebarkan informasi dari M Nuh sekarang banyak yang menjegal dan mengkriminalisasi Wartawan itu disebabkan oleh M Nuh..Jadi saya minta dan sekali lagi saya minta kepada Kapolri untuk menangkap M Nuh..karena dalam keadaan Negara yang belum kondusif M Nuh sudah menyebarkan kebencian..M Nuh sudah membuat Negara ini bertambah kacau dengan kegaduhan-kegaduhan yang dibuat oleh M Nuh..Oleh sebab itu sekali lagi saya Kasihhati Ketua Presidium Confrence Press Independent Indonesia menghimbau dan meminta kepada Kapolri untuk menangkap M Nuh Ketua Dewan Pers Periode 2019-2024, " Tegas Kasihhati dalam Statement diVideo.

Arah Kebijakan Dewan Pers Patut diPertanyakan



Sementara itu, terkait adanya pernyataan yang menyebutkan Pemerintah Daerah ataupun lembaga pemerintahan yang dilarang melakukan kerjasama dengan media nonverifikasi, Kasihhati menegaskan, ini sebuah kesesatan yang nyata dan patut dipertanyakan arah kebijakan ataupun seruan yang dicuatkan kepublik itu.
“Dalam memahami dunia Pers tidak bisa dilihat melalui sudut pandang pengusaha, penguasa ataupun sudut pandang esensi lainnya. Pers itu adalah kontrol sosial dan sosial support. Dalam dunia Pers tidak boleh ada faktor suka atau tidak suka, semua harus mengacu pada literasi dan berpegang tegung pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Etika Jurnalistik,” tegas wanita yang juga mengomandoi Dewan Pers Independen,
Kendati demikian, Kasihhati sendiri mendukung adanya Pendataan media, untuk menyaring agar tidak adanya media-media yang dipergunakan sembarang, yang akhirnya media yang benar-benar berfungsi sebagai kontrol sosial jadi terganggu.
Untuk mendata keberadaan media-media yang asal jadi dan akhirnya memperburuk citra media yang benar-benar berfungsi sebagai kontrol sosial dan sesuai aturan, silahkan saja dilakukan Namun harus sesuai dengan koridor yang ada dan aturan jangan dibuat pincang, apalagi dibalut kepentingan, ungkapnya.
Kasihhati mengatakan pihaknya setuju jika aturan itu dibuat untuk membenarkan, sebagai pakem arahan dan bimbingan menuju kearah yang lebih baik. Bukan malah membelenggu kebebasan pers itu sendiri.
“Kami tidak setuju jika Pendataan perusahaan media dikaitkan dengan proses uji kompetensi ataupun perusahaan media distratakan seperti perusahaan-perusahaan industri komersial. Jika ini terjadi, hancur negara ini karena mereka akan bermain propaganda dan opini sesuai pesanan dan ini dipastikan menghancurkan independensi serta idealisme.

Ketua Dewan Pers diUji Kompetensinya

Sedangkan terkait pernyataan Ketua Dewan Pers yang menyebutkan Pemerintah Daerah dan institusi negara dilarang bekerjasama dengan media nonverifikasi, Kasihhati menegaskan ini sebuah kesesatan yang nyata dan kengawuran.
“Kami sangat menyayangkan jika pernyataan itu benar adanya, karena itu sama juga Dewan Pers menjadi alat pembodohan publik dan ini keluar dari koridor yang seharusnya mencerdaskan. Bagaimana bisa lembaga yang seharusnya mengedepankan pencerdasan melalui pemberitaan malah memberi tauladan pembodohan. Ini saya pikir perlu diluruskan dan pernyataan itu perlu ditarik dari publik,” tegasnya.
Kasihhati menyerukan kepada seluruh insan pers dan pemilih media, khususnya media-media second line bahwa acuan dalam menjalankan media dan melakukan tugas jurnalistik adalah UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999, dimana didalamnya dijelaskan bahwa, untuk perusahaan Pers hanya berbadan hukum.
“Jangan libatkan kepentingan, di dalam dunia Pers karena itu akan menjadi bumerang. Kalau perlu Ketua Dewan Pers diuji kompetensikan sebelum menjabat jadi Ketua Dewan Pers, agar khitah dan trahnya sesuai dengan pengalaman sebagai praktisi media,” pungkasnya.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA
sumber : Team FPII

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi