HTML

HTML

Kamis, 17 Oktober 2019

Warga : Slogan PemKab Bekasi "Bekasi Bersih" Omong Kosong !





KABUPATEN BEKASI, MHI - Permasalahan Sampah menjadi Momok yang meresahkan dan Dilema tersendiri pada berbagai strata lingkungan masyarakat diKabupaten Bekasi, Kendati motto Kabupaten Bekasi saat Neneng Hassanah Yasin menjabat dengan Slogan " Bekasi Bersinar"dan Berganti Dengan Slogan " Bekasi Baru , Bekasi Bersih" diBawah kepemimpinan Eka Suriaatmaja namun hal tersebut tak menyurutkan timbunan Sampah yang terus menumpuk tanpa adanya penanggulangan dan penindakan berarti dari para Aparat Pemerintah Daerah dalam Tupoksinya diKabupaten Bekasi, (16/10).



Banyak Masyarakat, Para Pemerhati Lingkungan dan Media menyoroti tentang kinerja para ASN yang berada dalam Tugas Pokok dan Fungsinya terkesan Kurang Peduli, Masa Bodoh, Tutup Mata dan Tebang Pilih dalam bekerja sehingga menimbulkan buah bibir serta nada sumbang dimasyarakat Kabupoaten Bekasi.

Sebagian kecil salah satunya ada pada lokasi diRt 001/Rw 04, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Dimana aktifitas ilegal dilakukan oleh sejumlah oknum dengan memanfaatkan lahan milik orang lain untuk dipergunakan sebagai tempat penimbunan Sampah akhir (TPA) tanpa adanya komunikasi atau Izin daripada para pemilik lahan seluas 2500 m2 dan ditambah dengan lahan pengairan sehingga kurang lebih mencapai luas lahan 5000 m2.

Hal tersebut diungkapkan Jaenuddin salah satu pemilik lahan tersebut kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik dengan mengatakan, Yang Jelas keluhan saya sebagai pemilik tanah ini sampai sekarang tidak ada izin kepada pemilik tanah...terus katakan sampah penuh seperti ini menggunung..terus dari pemerintah daerah sendiri...katakan ini lamanya sudah sampai lima belas tahunan tidak ada komunikasi sama sekali...apalagi Dinas Kabupaten Bekasi.., pernah saya menanyakan melalui telephone kepada Dinas Kebersihan dan dia tidak bertanggung jawab dengan adanya sampah disini (Kebalen-Red)..dengan alasan kerena tidak pernah ada pemberitahuan..sepertinya mereka tidak perduli dengan adanya sampah diKebalen menumpuk seperti ini, Ungkap Jaenuddin.

Jaenuddinpun menegaskan, Apalagi sebelah sanakan bibir kali Bekasi..luas keseluruhan awalnya 2500 m2..mungkin kalau sekarang dengan penumpukan sampah kepinggir kali itu sekitar 5000 m2 ada..,Kebetulan tanah yang saya injak ini tanah saya sendiri dan ini bangunan..dulu mantan anggota Dewan pernah minta izin kepada saya mau mengelola sampah ini dengan mesin mau memilah-milah sampah ini..bisa untuk pupuk...ini bangunan ini katanya dengan anggaran hampir seratus Jutaan..ini dibangun sekitar lima tahun yang lalu..oleh pak Suriat dari PDIP..tidak ada realisasi dan sampai sekarang ..ya..seperti ini..terbengkalai begitu saja dan tidak ada aktifitas..justru sampah ini datangnya bukan dari warga Kebalen saja...ada yang dari Wisma Asri yang wilayah Kotamadya Bekasi yang dikelola oleh oknum-oknum yang mungkin mereka mungut dibuang kesini..saya juga katanya..dan denger-denger katanya penghasilan perbulannya sampai sepuluh jutaan dan tidak ada izin atau komunikasi apapun..dan dari pemerintah daerah pada Dinas Kebersihan dan Persampahan Kabupaten Bekasi tidak ada respon apapun ,Tegasnya.

Jaenuddin meminta pada pemerintah daerah..Sesuai dengan Visi-Misi Bekasilah ..katakan..kepada Bupati yang sekarang "Bekasi Bersih"dimana Bekasi bersihnya ini..visi-misinya yang mana Bekasi bersih itu..ini omong kosong..minimal kalau dia seorang Bupati punya visi-misi bersih..tinjau kelapangan langsung..biar lihat semua realita yang ada..jangan sampai masyarakat itu ada yang buang sampah dipinggir jalan dan pake penumpukan sampah ditanah warga...minimal ada tindakan untuk pengangkutanlah ke TPA Burangkeng..dan semua Dinas termasuk lurah dan Camat jangan meremlah melihat seperti ini..jadi terkesan makan gaji buta..sekarang harusnya pemerintah Daerah..minimal disetiap perumahan itu ada tempat penampungan sementara, Imbuhnya.

Dinas LH Bidang Kebersihan dan Sampah " Ora Batoka" 
 

Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kab.Bekasi Irwan.A Saat dimintai tanggapannya terkait masalah Sampah dan ketidak Responsifnya pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi oleh Awak Media memaparkan,Berdasarkan Perda Kab.Bekasi No.6 Tahun 2016, Tentang kewenangan dan Tupoksi Dinas LH dalam BAB II pasal 2 sudah dirincikan A.Bidang Perencanaan tata lingkungan 25 item, B.Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan 49 item C.Bidang Penegakan Hukum LH 18 item dan D, Bidang Kebersihan dan Pengendalian Sampah ada 18 item dan itu semua tentang kewenangan Dinas Lingkungan Hidup..sedangkan Tugas Pokoknya Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan memimpin , merumuskan, menyelenggarakan , membina dan mengevaluasi penyusunan, pelaksanaan kebijakan daerah pada Bidang Lingkungan Hidup serta Kebersihan dan Persampahan , Paparnya.

Irwanpun menegaskan, Kalau mereka memang benar tidak merespon setiap pengaduan dari masyarakat terkait pekerjaan yang menjadi kewenangannya..apalagi ini sampai lima belas tahun..itu berarti Dinas tersebut sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Pak Jaenuddin bahwa Dinas LH Bidang Kebersihan dan Persampahan Makan Gaji Buta..kalau orang Bekasi Bilang Dinas LH pada Bidang Kebersihan Ora Mudeng..atau Dinas LH pada Bidang Kebersihan Ora Batoka, Pungkasnya.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi