HTML

HTML

Kamis, 31 Oktober 2019

Ketua DPC AWI : PKH diKabupaten Bekasi "Mandul"


KABUPATEN BEKASI ,MHI - PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM),Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, dimulai sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH, Adalah Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis,(31/10/2019).


Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga dan dalam Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, Dengan nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017, sebagai berikut: a. Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000 b. Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000 c. Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000 d. Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000,-.

Program Bantuan sosial yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini menjadi program prioritas presiden yang sesuai dengan amanat UUD 45 dan Pancasila serta diinstruksikan keberbagai wilayah diseluruh NKRI agar ditindak lanjuti serta diimplementasikan secara maksimal oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang masuk dalam kategori salah satu Program Unggulan Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan Penelusuran dan Pemantauan Awak Media diwilayah Kabupaten Bekasi nampaknya Program Unggulan Presiden tersebut tidak berjalan semestinya atau sesuai harapan baik Presiden maupun Masyarakat yang tentunya sangat membutuhkan bantuan yang memang seharusnya mereka pantas untuk mendapatkannya, sementara untuk Bantuan Sosial PKH sendiri dalam bentuk Tunai dan Rastra mengalami Carut-marut terkait banyaknya komplain masyarakat terkait ketimpangan dan ketidak tepat sasaran dalam proses pemberian Bantuan , lalu Program Bantuan Lanjut Usia juga mengalami hal yang sama termasuk bantuan untuk anak sekolah.

PKH Tidak Ada diSekolah


Terkait dengan bantuan untuk anak sekolah Tim Awak Media menyambangi SMA 1 Cibitung dan Bertemu dengan kepala Sekolah guna mendapatkan keterangan tentang implementasi PKH disekolah tersebut, Kepala Sekolah Madasar mengatakan, "Secara Khusus Program yang namanya Keluarga Harapan ..itu secara khusus belum ada..tetapi kamu melaksanakan berdasarkan permendikbud Nomor 1 tahun 2018 kemudian sekarang permendikbud nomor 3 tahun 2019..ada yang namanya Free Way dan Discount Fee..dimana didalamnya itu mencakup yang orang tuanya punya KIS,KIP terus Gakin ..keluarga miskin kalau dulu kemudian ada keterangan dari Desa dan kita survey ternyata benar..seperti keluarga yang kurang mampu..nah itu kurang lebih 20 Persen bahkan lebih 20 persen dari jumlah siswa yang ada..kalau memang mereka tidak sanggup atau tidak memiliki kemampuan untuk bayar..maka mereka Free..Free Way ..Bebas..Kalau untuk PKH tidak ada sama sekali disini," Terang Madasar kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.

Tidak Ada Sosialisasi Program Disabilitas


Sedangkan Program Bantuan Penyandang Disabilitas saat Awak Media menyambangi Desa Kedung Pengawas guna mendapat keterangan dan diterima Kades Nasarudin dikediamannya dengan memberikan keterangan bahwa,: Sementara ini sih tang setahu saya yang sudah berjalan mengenai rastra dan uang apa tuh..bantuan duit aja..mengenai Program manula dan disabilitas..saya belum ada pemberitahuan seperti apa..teorinya seperti apa saya belum tahu..ada sih komunikasi..cuman artinya gak jelas bener..belum paham bener..karena dari tim PKHnya belum menjelaskan..harusnyakan diundang..diadakan rapat..belum ada komunikasi...kalau untuk penyandang Disabilitas..ada kurang lebih satu Desa ada sepuluh oranglah..biasanya ini seharusnya dari pihak PKH ini datang kekantor..dia meminta tentunya data-data penyandang cacat disabilitas..untuk sementara ini dari Desa tidak pernah dilibatkan untuk itu,"Jelasnya.
"Harapan saya sih agar direalisasikan saja program tersebut..khususnya program yang memang sudah diprogramkan oleh pemerintah pusat", Imbuhnya penuh harap.

PKH diKabupaten Bekasi  "Mandul"


Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi Irwan A saat dimintai tanggapannya terkait program Keluarga Harapan diKantornya mengatakan, " PKH atau Program Keluarga Harapan adalah Program Dunia yang diimplementasikan oleh Presiden Joko Widodo dan menjadi program unggulan guna menanggulangi kemiskinan serta menjadi Prioritas Program Sosial bagi Kementerian Sosial dan itu harus diJalankan agar sesuai dengan amanat UUD 45 dan Pancasila, seluruh Steik Holder yang terlibat dalam kegiatan tersebut harus bekerja secara optimal dan konperhensif, terutama sekali keakuratan dan tepat sasaran menjadi pintu utama berjalannya kegiatan mulia ini, Jelas Irwan.

Bila hal tersebut tidak dapat berjalan dan terlaksana dengan baik diKabupaten Bekasi berarti dapat disebut PKH diKabupaten Bekasi "Impoten" atau PKH diKabupaten Bekasi "Mandul" dan para oknum yang kinerjanya menghambat laju perkembangan kegiatan mulia ini wajib dikenakan sangsi tegas dan tanpa ampun sebab mereka telah mempermalukan NKRI dimata Dunia," Tegas Irwan Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.
(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi