KABUPATEN BEKASI, MHI - Kejadian keributan dan penusukan yang mengakibatkan hilangnya nyawa atau korban jiwa seorang anggota ormas LMP (Laskar Merah Putih) diPerempatan Lampu Merah Pasir Gombong, Kp Gombong RT 003/006 desa Pasir Gombong, Pada Pukul 21.00, 14 Okt 2019.
Kejadian tersebut berawal ketika sekitar pukul jam 21.00 wib, Disaat Korban bersama dua orang temannya datang ke para pedagang dipinggir jalan kemudian sesampainya di pedagang buah jambu (pelaku), pelaku menolak memberikan uang kepada korban, seketika terjadi keributan dan pelaku langsung menusuk dada korban menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak empat tusukan, hal tersebut berdasarkan keterangan laporan dan pengakuan saksi Arif Rahman Hakim, 20 tahun, anggota ormas LMP (Laskar Merah Putih), Kp. Rawa Lintah RT 002/002 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara dan Jembar, 20 tahun, anggota ormas LMP (Laskar Merah Putih), Kp. Blok Asem RT 02/04 desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara kepada pihak kepolisian serta dikuatkan oleh keterangan dari saksi lain Budi Santoso, Banyumas, 09-05-1988, Plangkapan RT 001/001 desa Plangkapan Kec. Tambak Kab. Banyumas,yang kala kejadian itu ada dilokasi, Kata Kapolsek Cikarang Kompol Sujono dalam penjelasannya Kepada Awak Media, (15/2019).
Sujono Melanjutkan ,Kemudian korban langsung dibawa ke RS Harapan Keluarga menggunakan angkutan umum yang dimintakan pihak kepolisian untuk mengantarnya ke Rumah Sakit ,namun ditengah perjalanan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan pada pukul 21.30 wib korban sampai di RS Harapan Keluarga dicek oleh Dokter IGD, korban mengalami Empat tusukan di dada dan sudah meninggal dunia.mengenai pelaku penusukan telah diamankan oleh pihak kepolisian diPolres Metro Bekasi, Imbuhnya.
diketahui korban bernama Robin alias Bucat, 21 tahun, anggota ormas LMP (Laskar Merah Putih), Kp. Rawa Lintah RT 01/02 Desa Mekarmukti Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi, sedangkan pelaku penusukan bernama Awaludin , lahir diSungai Pinang, 20-07-1999, pekerjaannya sebagai Pedagang buah Jambu , beralamat KTP diDusun 1 RT 001/000 Sungai Pinang Lagati ,Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir.
(JG/ ADR) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar