HTML

HTML

Kamis, 10 Oktober 2019

Akibat BKT Berdampak Maraknya Kasus Sengketa Lahan diBekasi


KOTA BEKASI, MHI - Keberadaan Pembangunan BKT diKota Bekasi menimbulkan Polemik yang berkepanjangan sehingga berdampak pada terjadinya Kasus 'Sengketa Lahan', dengan terdakwa seorang pemulung "Acam bin Mendung" yang telah menyeret dirinya keruang Jeruji Besi akibat dari perbuatan yang dilakukannya dalam memenuhi hasrat dan keinginannya untuk menguasai lahan milik orang lain yang diduga dilakukan secara Komperhensif dan sistematis dengan melibatkan berbagai pihak dari berbagai bentuk kepentingan, (9/10).



Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara DR. M.Sianturi, SH, MH, MM selaku Saksi terkait sidang dugaan penipuan dalam kasus 'Sengketa Lahan' (yang telah merenggut nyawa, Danny penjaga Lahan tersebut) yang terletak di samping apartemen & hotel Metro Galaxy Park, Jalan Villa Raya inspeksi Kalimalang, Jakasampurna Bekasi Barat Kota Bekasi, saat menggelar Konferensi Pers yang diadakan pada Rabu, 09 Oktober 2019 , Pukul 10:00 WIB yang berlokasi diKantor Hukum/Advokad DR. M.Sianturi, SH, MH, MM ,Villa Raya, (seberang Jalan Raya KH. Noer Alie Selatan-Inspeksi Kalimalang) Nomor 12-B, Jaka Sampurna Bekasi Barat, Kota Bekasi Jawa Barat.

Dalam Konferensi Pers Sianturi mengatakan, Dari awalnya pertama kali dari jaelani orang Bogor oper alih kepada Jaelani Tamam dari jaelani Tamam ke Bindu Sirait dari Bindu Sirait baru kekami jadi sudah tiga kali oper-oper-oper keempat kalinya lagi kesi Loren, Jelasnya.

Terkait mengenai rama itu orang kelurahan..karena sirama sudah sering dipanggil polisi...itu mengatakan tidak ada delik..ada BAPnya kok diPOLDA dan diPOLRES...kalau siRama itu dibilang bawa-bawa girik kerumahnya itu nol-nol-nol...gak ada itu, Kan itu kuncinya...setelah kita oper alih pada waktu itu..kita buat itu supaya bisa sertifikat...maksud saya..maka saya buatnya kekelurahan...dibalaslah bahwa C 997 itu tidak terdaftar, Terang Sianturi.
Sianturi menegaskan, Ini gara-gara Fee bukan masalah tanah dan karena masalah ini saya rugi total ..kasihan anak istri saya.., Tegasnya.

Berharap Pemerintah Tegakkan Hukum

Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik usai Konferensi Pers Sianturi mengatakan, Supaya Hukum ditegakan seadil-adilnya jangan seperti karet diIndonesia..kalau betul itu tanah Garap..sudah itu milik siLoren...garapan siLoren...ada yang ngakuin itu girik..itu yang palsu-palsu..kan semua itu tidak ada...dan harapan saya itu diKelurahan harus tegas..dipengadilan harus tegas..diPolisi harus tegas..jangan biarkan merajalela jadi hukum itu tidak berjalan diIndonesia...Presiden juga harus memerintahkan semua Polisi, Jaksa, Hakim semua harus tegas...menegakkan kebenaran yang ada dinegara kita, ..selama empat belas tahun saya kuasai ..tidak ada masalah...sejak ada BKT..ada masalah..., sejak ada BKT banyak Pemalsu-pemalsuan..itu yang Girik-girik..Palsu, Tegas Sianturi.


Kemudian Media Hukum Indonesia dan Koran Republik menyambangi Kantor Kelurahan Jaka Sampurna guna mendapatkan keterangan tambahan terkait permasalahan sengketa lahan tersebut dan diterima oleh sekel Edy yang dilanjutkan oleh Rama yang dianggap lebih banyak tahu terkait permasalahan lahan tersebut, Ramapun menjelaskan bahwa memang status lahan tersebut sudah lama dikuasai oleh Bapak Sianturi dijualin deh..tuh beberapa bidang...tujuh bidang disitu..Darsono, Ani Wati terus siapa gitu..Darsono CSlah.nah terus ada yang mengakui ...pihak Acam Bin Mendung...luas fisik aktualnya 1300 dan itu tanah Garapan atau TN ( Tanah Negara ) dan Sianturi menguasai kurang lebih empat belas tahun cuma memang baru-baru ini saja ada yang mengklaim..dan konflik ini mulai muncul sejak tahun 2015an ...sekarang sudah dalam proses hukum dipengadilan dari pihak kami kelurahan juga sering dipanggil untuk memberikan keterangan terkait lahan itu..ya pihak kami menjelaskan apa adanya dan mengenai suratnyapun sekarang sedang dalam proses sertifikasi..cuma ditunda sementara menunggu keputusan Inkrah dari pengadilan barulah surat tersebut selesai dibuat sertifikat, Jelasnya Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi