HTML

HTML

Rabu, 18 September 2019

Wujudkan Peduli Masyarakat, Desa Suka Karsa Tutup Pelayanan Maksimal


KABUPATEN BEKASI , MHI - Dalam sebuah Pemerintahan Desa dibutuhkan pengelolaan dan pengaturan yang baik dalam menata dan mengurus setiap hal yang berkaitan dengan Desa dari segala kebutuhannya , Setiap desa dikepalai oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh jajaran perangkat desa dan dari setiap jajaran perangkat memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing guna membangun sistem pemerintahan yang baik dan terkoordinir dengan pembagian tugas yang diharapkan dapat memaksimalkan kinerjanya guna memberikan pelayanan kepada masyarakat sepenuhnya, (18/9).


Pemerintah desa ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk mengatur masyarakat pedesaan setempat serta menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat serta selaku ujung tombak pemerintahan yang paling bawah berdasarkan dengan undang-undang serta Peraturan Desa yang ada , demi mewujudkan pembangunan pemerintahan yang baik serta dapat memberikan pelayanan dan mengadopsi segala kebutuhan masyarakat diwilayahnya.

Suasana berbeda muncul dikantor Desa Sukakarsa pada hari Rabu 18 September 2019, berdasarkan pantauan awak media dilapangan pada kantor Desa yang berlokasi diKecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terlihat sunyi , sepi dan kosong , Hal tersebut terpantau sejak pukul 09.00 s/d pukul 12.00 tidak ada satupun batang hidung pegawai desa yang terlihat dan bahkan terlihat sudah tutup sehingga secara otomatis menyebabkan pelayanan terhadap masyarakat tak terpenuhi.
Terlihat dari adanya beberapa masyarakat yang berkunjung keDesa dan berkeinginan mengurus surat-surat serta berbagai keperluan yang menyangkut serta berhubungan dengan Desa merasa kecewa dengan tidak adanya pelayanan diDesa Suka Karsa.

Salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya dari puluhan yang datang keDesa mengatakan, " Saya jelas kecewa mas..sebab sudah jauh-jauh datang dan ini juga disempet-sempetin..eh malah tutup Desanya..sedangkan saya mau ngurus untuk ngelamar kerja..batasnya hari ini lagi...waduh pusing aku..kok kepiye.., Katanya dengan menggerutu.

Camat Siap Lakukan Peneguran 



Camat Sukakarya Ida Nuryadi saat dikonfirmasi awak media di kantornya mengatakan, kalau disiplin kantor desa itu ada jam kerjanya, dari pukul 08.00 s/d pukul 16.30. "Semuanya memang harus dilaksanakan sesuai dengan tugas, karena itu semua menyangkut pelayanan masyarakat," Jelas Ida Nuryadi.

Ida Nuryadi menambahkan, Akan diadakan Peneguran terhadap kepala desa Sukakarsa yang dipimpin oleh kades Munaka..Karena Peneguran itu salah satu tugas kecamatan selaku Kordinator dan pengawasan kinerja dari tiap-tiap Desa yang berada diwilayah kecamatan itu....mereka itukan punya tanggung jawab tugas yang jam kerjanya sudah ada (Ketentuan jam kerja) dan kemudian inikan menyangkut pelayanan publik, karena pelayanan di desa tidak boleh kosong," Tegasnya.

Munaka selaku kepala desa Sukakarsa saat dihubungi melalui telephone Celluler oleh awak media tidak menjawab, sedangkan warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan kalau kantor desa Sukakarsa memang selalu sepi. "Bahkan kerjanya tidak pernah sampai sore," Tukisnya.

(Surya/Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi