HTML

HTML

Senin, 09 September 2019

Proyek Infrastruktur Carut-marut, Ketua DPC AWI : Dinas PUPR Kabupaten Bekasi " Blokocot"


KABUPATEN BEKASI, MHI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung program program pemerintah Pusat dan Daerah dalam meningkatkan pemerataan pembangunan insfratuktur guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi dimasyarakat pedesaan, Namun manakala Proyek insfratuktur yang harapannya dapat dilakukan maksimal dalam pengerjaanya yang ternyata jauh dari apa yang sudah direncatakan dengan matang dan bahkan terkadang banyak melanggar aturan dari RAK dan RAB yang sudah ditetapkan, Kemudian Peran serta fungsi Pengawas dan Consultan tidak efektif dalam menjalankan tugas dilapangan yang seharusnya mengawasi dan memberikan pengarahan kepada pelaksana pekerjaan serta mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adanya kegiatan yang akan dilaksanakan maupun sesudahnya.




Namun didalam implementasinya justru kebanyakan Pengawas Dinas PUPR maupun Consultan kerap kali dalam setiap kegiatan tidak pernah hadir dilokasi hal tersebut berdasarkan pengamatan, penelusuran dan pemantauan awak media dilapangan dari berbagai kegiatan Infrastruktur dikabupaten Bekasi sehingga selalu timbul berbagai permasalahan dilapangan dan bahkan ada kecenderungan diduga melakukan persekongkolan secara MTS (Massive, Terstruktur dan Sistematis ) untuk melakukan tindakan Korupsi uang negara yang Notabene adalah uang rakyat melalui kegiatan kegiatan proyek APBD,(9/9).




Seperti Kegiatan diDesa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Dengan Kegiatan Penurapan Kali Yang saat ini jebol, Lenningan (Pemasangan Yudith) menuju Desa yang saat ini mangkarak dan itu sudah diKomplain Kades Satria Jaya Asta Razan dan Masyarakat.
Pelebaran Jalan dan Pengecoran Jaling diDesa Karang Satria yang DiKomplain Kades Zaenuddin, lalu Pengaspalan diKampung Siluman, Pengecoran jalan Depan SMP 7, Pembuatan Lapangan Badminton diDesa Mangun Jaya yang dikomplain masyarakat dan Pihak Desa Mangun Jaya, Tambun Selatan.

Proyek APBD diSoal Warga Sempalan




Kemudian Perselisihan antara warga sempalan dengan pemborong diKampung Pulo Katimaha Rt 003/009, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan dimana hal tersebut dilakukan pada saat pengerjaan tengah berlangsung, Dimana warga sempalan berjumlah dua orang mengaku warga setempat namun tak diakui warga setempat sebagai warganya membuat kericuhan dengan melakukan pembongkaran pekerjaan proyek APBD dengan berdalih tak sesuai RAB dan kemudian dikomplain oleh Pihak pemborong yang bersikeras bahwa pengerjaan tersebut telah sesuai RAK dan RAB lalu kedua belah pihak melakukan pengukuran ulang, sementara Masyarakat setempat yang tidak Complaint dengan hasil pekerjaan proyek tersebutpun kebingungan dengan hadirnya oknum yang mengaku masyarakat setempat namun masyarakat tidak mengakuinya dan belakangan diketahui mereka adalah wartawan juga yang mengaku sebagai masyarakat setempat.


Hal tersebut kemudian menuai protes dari Sekjen Laskar NKRI Suryo Sudharmo Kabupaten Bekasi mengatakan "hendaknya seorang wartawan menjujung tinggi etika, dan tidak boleh melakukan tindakan dalam bentuk apapun kecuali mendokumentasikan kegiatan dalam bentuk gambar atau video dan ini menambah citra buruk bagi dunia kewartawanan yang kurang menjalur dengan tupoksi nya dengan merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan ,Jelas Suryo Sudharmo.

Manakala insiden tersebut terjadi tidak ada satupun pengawas pekerjaan dari Dinas terkait beserta konsultannya yang hadir dilokasi guna mengawasi , mengarahkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat dan pelaksana pekerjaan tentang standarisasi pekerjaan proyek sehingga tidak timbul perdebatan dan kericuhan yang disebabkan oleh ulah oknum warga sempalan.

Dinas PUPR Kabupaten Bekasi " Blokocot"


Terkait permasalahan infrastruktur yang diKabupaten Bekasi yang Carut-marut serta ketidak hadirannya para pengawas Dinas PUPR dan Konsultan diLapangan awak media menyambangi Kantor DPC AWI Kabupaten Bekasi diPerum Utama Kompas,Blok A22 Jl.Aries No.13,Desa Mekar Sari, Tambun Selatan untuk meminta tanggapan Ketua DPC AWI ( Aliansi Wartawan Indonesia ) Kabupaten Bekasi, IRWAN A mengatakan, Hal itu sudah menjadi Budaya yang mengakar walaupun Kadinnya Jamaluddin beserta Kroni-kroninya sudah diJebloskan kepenjara dan mendekam diHotel Prodeo tetap saja tidak ada efek jera dan itupun sudah berlangsung lama baik sebelum jamaluddin jadi Kadis saat diCokok KPK dan sebelum-sebelumnya, Jadi boleh dibilang Lagu Lama, Gitar Tua, Kecrekan Kerop, Gendang Sobek, Ungkap Irwan.

Irwanpun menegaskan, sebenarnya itu tugas dan kewajibannya Peltek, PPTK dilapangan dan itu Tupoksinya dalam pengawasan dan mereka digaji oleh Negara untuk itu dan Konsultan dari pihak Swastanya yang kerja-sama dengan Pemda setempat sebagai perencana juga dibayar negara sangat besar.., Kalau mereka tidak bekerja dan tidak mau bekerja namun didiamkan dan tetap dipelihara oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi..Berarti Dinas PUPR Kabupaten Bekasi " Bedegul" atau bisa dibilang juga Dinas PUPR Kabupaten Bekasi " Blokocot" dengan melakukan pembiaran terhadap para karyawannya untuk tidak melakukan pekerjaan yang seharusnya mereka kerjakan dan itupun dapat dilaporkan kepada Bupati terlantik Eka Supria Atmaja dan lihat apa yang dilakukan Sang Bupati Idaman Para Calon Wakil..ada tidak tindakan tegas yang dilakukannya..bila tidak laporkan lagi keKetua DPRD Kabupaten Bekasi dan lihat juga apa tindakan tegas DPRD terhadap Bupati yang tidak Bekerja..kalau tidak juga laporkan lagi keOmbusmen ..dan seterusnya..serta jangan lupa untuk terus dipublikasikan agar masyarakat mengetahui siapa yang bekerja dan siapa yang Omdo ( Omong Doang-Red), Pungkas Irwan.

(Joggie/Suryo)MHI https://mediahukumindonesia.files.wordpress.com/2017/08/logo-media-hukum-indonesia.jpg?w=112&h=108

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi