HTML

HTML

Minggu, 08 September 2019

Ketua DPC AWI: Dinas LH Kab. Bekasi "Makan Gaji Buta"


KABUPATEN BEKASI , MHI - Pencemaran air kali Cilemahabang yang telah melanda wilayah Cikarang dan sekitarnya masih saja terlihat pada Jum'at 06/09/2019, Kendati hal tersebut telah banyak dipublikasikan berbagai media serta disurati oleh para aktifis pemerhati lingkungan agar ada tindak lanjut dari Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terkait permasalahan pencemaran air diKali Cilemah Abang yang tak kunjung teratasi, (8/9).


Hal tersebut terlihat berdasarkan pantauan dan penelusuran Awak Media dikali irigasi yang melintasi di Kampung Sukamantri Kecamatan Karang bahagia Kabupaten Bekasi dimana para awak media sedang melakukan penelusuran dilokasi sekitar pukul 11.00 Wib dan air kali yang mengalir tersebut bewarna hitam pekat serta berminyak.

Menurut keterangan warga setempat yang sedang mencuci pakaian mengatakan kepada Awak Media bahwa air kali tercemar berwarna hitam pekat, dan berminyak tersebut, sudah tiga harian melintas, jelasnya.


Hal tersebut diungkapkan juga oleh salah satu warga setempat lainnya bernama Karya dengan menuturkan bahwa warga yang tinggal di atas tanah pengairan tersebut memang banyak yang menggunakan untuk mandi dan mencuci, Kalau airnya seperti ini kasian wargnya, tapi mau gimana lagi karena hanya air kali yang bisa di gunakan, Tuturnya.

Dinas LH Kabupaten Bekasi "Makan Gaji Buta"


Terkait permasalahan pencemaran air kali CiLemah Abang , Ketua DPC AWI ( Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi Irwan A Angkat bicara saat dijumpai awak media diKantornya Perum Sinar Kompas Utama Blok A22 Jl.Aries No.13,Tambun, untuk dimintai Tanggapannya, mengatakan, Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terkait permasalahan yang menyangkut Lingkungan Hidup adalah jelas memang Tugas dan Fungsinya dan berkewajiban untuk menanggulanginya walaupun tidak ada laporan masyarakat mereka harus tetap melaksanakan kewajibannya selaku ASN yang ditempatkan dalam ranah pekerjaan itu, apalagi ini kalau memang sudah diberitakan diberbagai media serta disurati oleh para aktifis yang peduli dengan lingkungan seharusnya segera melakukan langkah kongkrit guna mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan Hidup Yang masuk dalam (PPLH) UU No.32 Tahun 2009, Pasal 1 ayat (2) yang bermuatan Upaya Sistematis dan Terpadu guna melestarikan lingkungan hidup dan Pencegahan terjadinya pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta UU No 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup Terbaru, itu bila dilihat sisi Tupoksi Dinas LH Pemkab Bekasi, Pungkasnya.

Sedangkan ASNnya sendiri masuk dalam UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN yang disahkan Tgl 15 Januari 2014,Bahwa Pemerintah membangun ASN yang memiliki integritas, profesional serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi
masyarakat Lalu bagaimana kalau ASNnya itu sendiri tidak melakukan pelayanan publik sesuai Tupoksinya padahal sudah banyak laporan dan pemberitaan yang beredar kalau memang demikian berarti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi " Mandul" atau dapat juga dikatakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi " Makan Gaji Buta " Kalau benar-benar mereka tidak melakukan tindakan apapun terkait permasalahan Lingkungan Hidup yang Notabene adalah Tupoksinya dan itu harus segera dilaporkan keBupati dan DPRD dengan Komisi terkait, Tegas Irwan.

( Suryo Sudarmo/ Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi