HTML

HTML

Sabtu, 10 Agustus 2019

Tanpa Konfirmasi , Pemberitaan LSM diProtes Desa



KABUPATEN BEKASI, MHI - Terkait permasalahan pemberitaan berikut Video diPublikasikan pada Medsos (Media Sosial) melalui Whatsapp yang telah ditayangkan oleh salah satu LSM diKabupaten Bekasi pada (30/7/2019) mendapat tanggapan serius dari pihak Desa Pantai Harapan Jaya, Pasalnya didalam pemberitaan yang dimuat Pada Blog LSM tersebut dinilai pihak Desa tidak berimbang serta tanpa konfirmasi terlebih dahulu sebelumnya yang kemudian disebarluaskan melalui Medsos Whatsapp , dimana akibat dari pemberitaan sepihak tersebut pihak Desa merasa dirugikan, (8/8).



Hal tersebut diungkapkan Kadus Desa Pantai Harapan Jaya Sofyan kepada Para Awak Media yang dengan dan atas nama Kepala Desa Mahir mengundang Para Awak Media guna mempublikasikan Klarifikasi terkait permasalahan penebangan Pohon Mangrove sebagaimana telah diberitakan dan diTayangkan melalui Medsos Whatsapp yang dinyatakan “ Jauh Panggang Daripada Api”oleh pihak Desa.

Kadus Sofyanpun mengajak Para Awak Media kelokasi dan sekaligus memberikan penjelasan dilokasi guna memberikan keterangan sesuai fakta yang ada dilapangan, dalam penjelasannya Kadus Sofyan mengatakan, Dalam hal ini kapasitas saya sebagai kuli orang kerja…katanya disini tanah perhutani..menurut beliau..LSM Baladaya..sementara perhutanikan bukannya yang ini tapi kesana (seraya menunjuk arah seberang-Red)..ini area APL kalau lihat diPeta..APL (Area Pengguna Lain) diluar daripada kehutanan..kalau ini luasnya paling tiga Hektar..waktu itu ada orang kerja nebang ..saya ngawasin doing..saya diperintah oleh Boss..apakah ini buat tambak atau buat apa saya juga belum tahu..( Perhatian tertuju sejenak pada spanduk LSM Baladaya yang terpampang dan tertancap dilokasi yang dipermasalahkan)..ini sebagai tanah APL yaitu tanah garapan bukan milik perhutani..ini sah dan bahkan suratnyapun ada..pemberitaan dari media lain belum ada ..baru dari LSM Baladaya,Ungkapnya.

Lanjut Kadus Sofyan, Bahkan ini penebangan ini sudah tiga bulan yang lalu kenapa kok baru sekarang saya dilaporin..oleh LSM Baladaya bahwa ini tanaman perhutani ini ditebangin oleh Kadus..sementara sayakan diperintah..bukan punya sayakan..status saya Cuma kerja gitu..kerja sama Boss..termasuk Kepala Desa sendiri bahasanya terlibat..diakan tidak tau-tau..kinerja saya pada waktu itu bukannya Kadus tapi kuli..kerja..Kadusnya saya belakangin..kalau memang posisi saya sebagai Kadus pada waktu itu..paling tidak saya lapor sama lurah..ini saya engga lapor..lokasi ini semua sama APL semua ( seraya Kadus menunjuk keseluruh arah-Red)..jadi apa yang dibicarakan LSM itu salah..jadi apa yang dilakukan memang sah..yang disesalkan tanpa konfirmasi tiba-tiba sudah ada berita ..sudah ada video..didalam pemberitaan juga dibilang 300 Hektare..ternyata Cuma tiga Hektare..yang sebelah ini beda Blok tapi termasuk APL juga..yang ditebang kurang dari tiga Hektare..bahkan perhutani sudah turun kelokasi sekitar 30 orang kelokasi penebangan untuk memastikan  itu dilakukan ditanah perhutani atau bukan..itu dari bogor..dari bandung..ternyata itu bukan tanah perhutani..sebab kalau tanah perhutani ada pal batasnya disana..kita lihat diatas nanti, Jelas Kadus (seraya mengajak Para Awak Media meninjau lokasi Pal Batas milik perhutani).


Sepeminum teh sampai dilokasi Kadus Sofian menunjukan Pal Batas Perhutani berupa tiang pancang berwarna putih dengan tertera nomor tiang yang menurut keterangan Kadus Jumlah keseluruhannya ada 28 tiang pancang..sedangkan yang Tim Awak Media sambangi bernomor 18..Kaduspun menambahkan bahwa Tanaman Mangrove yang ditebangi bukan milik Perhutani tapi tumbuh sendiri dilokasi tanah APL Garapan Masyarakat...jadi semua yang ditayangkan pemberitaannya oleh LSM Baladaya tidak sesuai dengan realita dilapangan..disebabkan karena tidak ada Konfirmasi kekami selaku pihak Desa yang mengetahui dan memiliki data lengkap tentang status lahan tersebut dan berdasarkan instruksi Kepala Desa mengundang para Media untuk mempublikasikan ini agar masyarakat luas dapat mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya , Tegas Kadus Sofian.

Perlu pengkajian


Terkait akan hal tersebut Ruslan AG Kadiv Executive  Investigasi LSM Pre and Man Watch saat dimintai tanggapannya oleh Awak Media angkat bicara, Pemberitaan terkait perusakan hutan mangrove di desa pantai harapan jaya oleh LSM Baladaya itu tidak berimbang / seplhak , semestinya dikonfirmasi terlebih dahulu kades Mahir serta Kadus sopian seperti apa jawabannya..nah kalau sudah dapat dipastikan titik permasalahan atau benang merahnya baru dapat dilakukan sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan itupun perlu pengkajian lebih dalam lagi.. jadi tidak bisa seenaknya..sebab semua itu ada aturan dan kode etiknya , jadi saran saya pemberitaan yang dimunculkan harus ditelaah terlebih dahulu jangan sampai berbalik malah dapat menjadi boomerang buat diri sendiri ..kemungkinan dapat dianggap pencemaran nama baik dan bahkan malah kita bisa dilaporkan kepada pihak berwajib oleh pihak yang dirugikan, Pungkasnya.

(Joggie) MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi