KABUPATEN BEKASI, MHI - Terkait
permasalahan pemberitaan berikut Video diPublikasikan pada Medsos (Media
Sosial) melalui Whatsapp yang telah ditayangkan oleh salah satu LSM diKabupaten
Bekasi pada (30/7/2019) mendapat tanggapan serius dari pihak Desa Pantai Harapan
Jaya, Pasalnya didalam pemberitaan yang dimuat Pada Blog LSM tersebut dinilai pihak Desa tidak berimbang
serta tanpa konfirmasi terlebih dahulu sebelumnya yang kemudian disebarluaskan melalui Medsos Whatsapp , dimana akibat dari
pemberitaan sepihak tersebut pihak Desa merasa dirugikan, (8/8).
Hal tersebut
diungkapkan Kadus Desa Pantai Harapan Jaya Sofyan kepada Para Awak Media yang dengan dan atas nama Kepala Desa Mahir
mengundang Para Awak Media guna mempublikasikan Klarifikasi terkait
permasalahan penebangan Pohon Mangrove sebagaimana telah diberitakan dan
diTayangkan melalui Medsos Whatsapp yang dinyatakan “ Jauh Panggang Daripada
Api”oleh pihak Desa.
Kadus
Sofyanpun mengajak Para Awak Media kelokasi dan sekaligus memberikan penjelasan
dilokasi guna memberikan keterangan sesuai fakta yang ada dilapangan, dalam
penjelasannya Kadus Sofyan mengatakan, Dalam hal ini kapasitas saya sebagai
kuli orang kerja…katanya disini tanah perhutani..menurut beliau..LSM
Baladaya..sementara perhutanikan bukannya yang ini tapi kesana (seraya menunjuk
arah seberang-Red)..ini area APL kalau lihat diPeta..APL (Area Pengguna Lain)
diluar daripada kehutanan..kalau ini luasnya paling tiga Hektar..waktu itu ada
orang kerja nebang ..saya ngawasin doing..saya diperintah oleh Boss..apakah ini
buat tambak atau buat apa saya juga belum tahu..( Perhatian tertuju sejenak
pada spanduk LSM Baladaya yang terpampang dan tertancap dilokasi yang
dipermasalahkan)..ini sebagai tanah APL yaitu tanah garapan bukan milik
perhutani..ini sah dan bahkan suratnyapun ada..pemberitaan dari media lain
belum ada ..baru dari LSM Baladaya,Ungkapnya.
Lanjut Kadus
Sofyan, Bahkan ini penebangan ini sudah tiga bulan yang lalu kenapa kok baru
sekarang saya dilaporin..oleh LSM Baladaya bahwa ini tanaman perhutani ini ditebangin
oleh Kadus..sementara sayakan diperintah..bukan punya sayakan..status saya Cuma
kerja gitu..kerja sama Boss..termasuk Kepala Desa sendiri bahasanya
terlibat..diakan tidak tau-tau..kinerja saya pada waktu itu bukannya Kadus tapi
kuli..kerja..Kadusnya saya belakangin..kalau memang posisi saya sebagai Kadus
pada waktu itu..paling tidak saya lapor sama lurah..ini saya engga
lapor..lokasi ini semua sama APL semua ( seraya Kadus menunjuk keseluruh
arah-Red)..jadi apa yang dibicarakan LSM itu salah..jadi apa yang dilakukan
memang sah..yang disesalkan tanpa konfirmasi tiba-tiba sudah ada berita ..sudah
ada video..didalam pemberitaan juga dibilang 300 Hektare..ternyata Cuma tiga
Hektare..yang sebelah ini beda Blok tapi termasuk APL juga..yang ditebang
kurang dari tiga Hektare..bahkan perhutani sudah turun kelokasi sekitar 30
orang kelokasi penebangan untuk memastikan
itu dilakukan ditanah perhutani atau bukan..itu dari bogor..dari
bandung..ternyata itu bukan tanah perhutani..sebab kalau tanah perhutani ada pal
batasnya disana..kita lihat diatas nanti, Jelas Kadus (seraya mengajak Para Awak
Media meninjau lokasi Pal Batas milik perhutani).
Sepeminum teh
sampai dilokasi Kadus Sofian menunjukan Pal Batas Perhutani berupa tiang
pancang berwarna putih dengan tertera nomor tiang yang menurut keterangan Kadus
Jumlah keseluruhannya ada 28 tiang pancang..sedangkan yang Tim Awak Media
sambangi bernomor 18..Kaduspun menambahkan bahwa Tanaman Mangrove yang
ditebangi bukan milik Perhutani tapi tumbuh sendiri dilokasi tanah APL Garapan
Masyarakat...jadi semua yang ditayangkan pemberitaannya oleh LSM Baladaya tidak sesuai dengan realita dilapangan..disebabkan karena tidak ada Konfirmasi kekami selaku pihak Desa yang mengetahui dan memiliki data lengkap tentang status lahan tersebut dan berdasarkan instruksi Kepala Desa mengundang para Media untuk mempublikasikan ini agar masyarakat luas dapat mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya , Tegas Kadus Sofian.
Perlu pengkajian
Terkait akan
hal tersebut Ruslan AG Kadiv Executive
Investigasi LSM Pre and Man Watch saat dimintai tanggapannya oleh Awak
Media angkat bicara, Pemberitaan terkait perusakan hutan mangrove di desa pantai
harapan jaya oleh LSM Baladaya itu tidak berimbang / seplhak , semestinya
dikonfirmasi terlebih dahulu kades Mahir serta Kadus sopian seperti apa
jawabannya..nah kalau sudah dapat dipastikan titik permasalahan atau benang
merahnya baru dapat dilakukan sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan
itupun perlu pengkajian lebih dalam lagi.. jadi tidak bisa seenaknya..sebab
semua itu ada aturan dan kode etiknya , jadi saran saya pemberitaan yang
dimunculkan harus ditelaah terlebih dahulu jangan sampai berbalik malah dapat
menjadi boomerang buat diri sendiri ..kemungkinan dapat dianggap pencemaran
nama baik dan bahkan malah kita bisa dilaporkan kepada pihak berwajib oleh
pihak yang dirugikan, Pungkasnya.
(Joggie) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar