HTML

HTML

Kamis, 15 Agustus 2019

Proyek Peningkatan Jalan Raya Babelan diProtes Masyarakat



KABUPATEN BEKASI, MHI – Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Raya perjuangan , Kelurahan Kebalen ,Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi mulai berjalan, Proyek pesanan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil  yang dititipkan langsung pada Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supriaatmaja usai pelantikannya diGedung Sate Bandung (12/6) agar segera dilaksanakan, kini mulai digenapi oleh Bupati Eka Supriaatmaja sehingga beban amanah tersebut telah terlaksanakan, (13/8).


Namun seiring berjalan Implementasi dilapangan tentang pelaksanaan proyek tersebut justru berbanding terbalik dengan harapan sang Bupati yang tentunya berharap proyek amanat tersebut dapat berjalan dengan lancar, terbukti dengan adanya Komplain dan Protes Keras masyarakat setempat terkait saat pelaksanaan peningkatan Jalan tersebut digelar.


Dalam Protes dan Komplain masyarakat setempat disampaikan oleh Tokoh beserta masyarakat setempat Jaenudin , udin , mamat ,abdul gani dan lainnya dilokasi pengerjaan jalan kepada awak media , Jaenudin Tokoh masyarakat mewakili yang lainnya mengatakan, Kalau menurut Pemda Katanya biayanya 10 Milyarkatanya..itupun hanya 2,5 Km katanya juga..dibagi 23 Pemborong katanya juga..sampai sekarang kita gak jelas mana papan pengumumannya..berapa milyar..dikerjakan oleh PT apa..oleh CV apa kalau CV..kalau PT..PT apa yang jelas..ini duit..duit masyarakat..ini uang..uang masyarakat..pekerjaan begini bukan sejuta ..dua juta tapi milyaran..kita masyarakat kebalen sudah berapa tahun dirugikan disini..sudah hamper tujuh tahun ini jalan belum pernah diperbaiki..baru sekarang ..itupun gak jelas..yang dikeluhkan masyarakat ini biayanya berapa dan papan pengumuman pekerjaan tidak dipasang..yang mengerjakannya siapa ..apa ini dari swadaya masyarakat..kalau memang ada papan pengumumannya harus jelas kalau dari Swadaya masyarakat..kalau dari APBD berapa anggarannya..berapa kilo meter dia kerjakan , Paparnya.

Jaenudin melanjutkan, Jangan pekerjaan pertama dulu diujung sanakan masih bagus..sengaja dialihkan kesini..harus jelas dong..semuanya.., semuanya complain dan sudah lama bukan hanya sekarang ini..kok tiba-tiba pekerjaannya seperti ini.., kita complain bukan baru ini..semenjak jalan rusak dari lima tahun yang lalu sudah protes..kapan pengerjaannya-kapan pengerjaannya..baru sekarang ini ..inipun realisasinya engga jelas..siapa yang mengerjakannya ..berapa anggarannya..itukan baru katanya semua ..sepuluh milyar katanya..dibagi dua puluh tiga pemborong Katanya.., Tukis Jaenudin.


Mengenai panjangnya kalau menurut camat sih katanya sampai ujung perbatasan gedung pengawas..jalan pasar sana..yah kurang lebih ada sekitar empet kiloanlah..kalau ini katanya Cuma 2,5 Km..itukan pada saat pengukuran Cuma dari babelan indah..yang jelas masyarakat merasa kecewa karena tidak tahu ujung pangkalnya anggaran..kalau memang jelas dari APBD mana papan pengumumannya.., Harapannya ada pengawasan yang lebih ketatlah..katakan pengawasnya, PPTKnya, Konsultannya harus jelas..pemasangan besi.. besinya juga harus bagaimana..kitakan perlu tahu..kalau ini besi orok..besinya besi apaan..karena kita gak tahu ..mau ngawasin gimana, Pungkasnya.

 Camat dan Lurah ( No Comment  )


Saat awak media bertemu dengan Lurah Kebalen guna mendapat penjelasan terkait pekerjaan yang proyek Prioritas Gubernur Jabar dan Bupati Kabupaten Bekasi akan melintas didepan kelurahan Kebalen, Lurah Ganda tidak bersedia memberikan keterangan ( No Comment ) terkait akan hal tersebut.

Keesokan hari (14/8) awak media menyambangi Kecamatan Babelan dan bertemu dengan Camat Deni guna mendapat penjelasan terkait proyek peningkatan Jalan tersebut yang juga menurut informasi berkembang akan melintasi depan kecamatan namun hal yang sama didapati dari penjelasan Camat Deni yaitu (No Comment) terkait hal tersebut dan terhitung menjadi sebelas-dua belas antara Camat Babelan dan Lurah Kebalen.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi