HTML

HTML

Sabtu, 10 Agustus 2019

Presiden Hadiri Peresmian Pembukaan Kongres V PDIP diBali


BALI, MHI -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dalam kerja 5 (lima) tahun belakangan, yang diharapkan juga kerja sama dalam 5 tahun ke depan.
“Kita telah berjuang bersama, bergerak bersama, dan kita akan berjuang bersama dan bergerak bersama untuk mewujudkan nilai-nilai kerakyatan, untuk mewujudkan nilai-nilai nasionalisme demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada Pembukaan Kongres V PDI Perjuangan, di Ruang Agung, Inna Grand Bali Beach Hotel, Sanur, Bali, Kamis (8/8) siang.


Sebelumnya pada awal sambutannya, Presiden Jokowi yang hadir dengan mengenakan busana adat Bali itu meminta maaf kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang hadir dalam acara pembukaan itu.

”Karena Provinsi Bali kemarin 91,6%. Mohon maaf Pak Prabowo. Di Bali memang 91,6%, saya menyampaikan apa adanya,” kata Presiden Jokowi yang disambut tepuk tangan peserta Kongres V PDI Perjuangan.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan rasa syukurnya karena kerja keras Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri beserta seluruh keluarga besar PDI Perjuangan membawa hasil yang memuaskan, dan menjadikan PDI Perjuangan jadi partai pemenang pemilu di 2019.


Kepala Negara juga menyampaikan, bahwa di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, PDI Perjuangan telah membuktikan kiprah sukses dua kali berturut-turut sebagai pemenang di pemilu yaitu di 2014 dan 2019, bahkan tiga kali dihitung sejak era reformasi.

“Hal ini membuktikan bahwa PDIP Perjuangan adalah partai pelopor yang matang secara ideologi, tidak perlu diragukan mengenai ini, yang kuat dan besar mengakar sampai ke akar rumput, yang kadernya yang royal dan militan,” ujar Kepala Negara.

Pada kesempatan itu, Presiden yang hadir di acara tersebut mengenakan busana adat Bali memberikan contoh di 2014 saat pemerintah memangkas subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak). Meskipun kebijakan yang sangat tidak populer, Presiden mengaku paham bahwa 70% subsidi BBM itu justru dinikmati oleh kelompok menengah dan kelompok atas. Oleh karena itu, Kepala Negara menyampaikan bahwa pemerintah memangkas alokasi subsidi itu, lalu dialokasikan hampir 40% untuk masyarakat yang belum sejahtera lewat program-program, baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), baik itu Rastra (Beras Sejahtera), Dana Desa dan lain-lainnya.


Presiden berharap Kongres PDIP Perjuangan yang ke-5 ini dapat dihasilkan keputusan yang terbaik bagi partai, bagi bangsa, dan bagi negara. “Semakin mengukuhkan PDIP Perjuangan sebagai partai yang mendukung pemerintah dan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat,” ucapnya.

Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain  Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinattor Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Koperasi dan UMKM A.A. Puspayoga, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB Syafruddin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kepala Bekraf Triawan Munaf, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Selain itu hadir juga Wakil Presiden terpilih K.H. Ma’ruf Amin, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, dan Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono.

(GUN/IR/FID/SOF/ES) MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi