HTML

HTML

Selasa, 27 Agustus 2019

Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu Rawan Kecelakaan


KARAWANG , MHI - Kecelakaan antara Kereta api dan Bus melibatkan Kereta Api Argo Parahiyangan KA 32 Gambir Bandung dan PO Agra Mas bernomor polisi T 7915 DC yang tengah melakukan perjalanan dari arah Surotokunto menuju Gorowong melewati pintu perlintasan kereta tanpa palang pintu, Bus Agra Mas mengalami kecelakaan setelah tertabrak kereta api Argo Parahiyangan di perlintasan tanpa palang pintu Gorowong, Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang timur, Karawang,sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (26/8).


Humas Polres Karawang Ipda Wahyu Kurniawan Saat dimintai keterangannya oleh wartawan menjelaskan bahwa , kronologis kejadian bermula pada saat mobil Bus Arga Mas No pol T 7915 DC melaju dari jalan Surotokunto melintas kearah Gorowong melalui perlintasan kereta api tanpa palang pintu, Kata Wahyu.

Kemudian Wahyu melanjutkan sesampainya di lokasi perlintasan rel kereta tanpa palang pintu itu lalu di saat yang bersamaan datang dari arah Barat ke arah Timur melaju kereta api Agro Parahiyang dari Jakarta menuju Cikampek, Posisi mobil bus melintas di perlintasan rel kereta api...dan mendadak mesin mati maka terjadilah kecelakaan lalu lintas, Jelas Wahyu kepada wartawan.


Wahyu menambahkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di perlintasan kereta api Gorowong lalu akibat dari Laka Lantas tersebut bus tanpa penumpang terseret hingga 30 meter dan terbalik di pinggir rel kereta api, namun pengemudi Bus menghilang dilokasi kejadian saat dilakukan penyisiran sedangkan Kondisi kendaraan bus rusak berat dengan mengalami kerusakan pada bodi sebelah kiri hancur, lampu depan kiri pecah, roda belakang kiri pecah, papar Wahyu.

(JG/HR) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi