JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Termohon) untuk melakukan penyandingan data perolehan suara pada form C1 Plano dengan C1 Salinan terhadap TPS yang belum dilakukan penghitungan suara ulang di Desa Telaga Murni. Hal ini merupakan salah satu poin amar Putusan Nomor 199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), (10/8).
“Memerintahkan Termohon untuk melakukan penyandingan data C1 dan C1 Plano untuk TPS di Desa Telaga Murni, Cikarang Barat dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan putusan ini,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.
Sebelumnya, terkait penghitungan suara ulang di Desa Telaa Murni ini telah mendapatkan rekomendasi Bawaslu Kecamatan Cikarang Barat. Dalam rekomendasikan menyatakan keberatan saksi partai untuk dilakukannya penghitungan suara ulang di Desa Telaga Murni di luar TPS 48, TPS 49, dan TPS 117 yang belum terlaksana.
“Demi penegakan keadilan, Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan penyandingan C1 Salinan dengan C1 Plano untukDesa Telaga Murni. Maka permohonan Pemohon sepanjang mengenai perolehan suara untuk DPRD Kabupaten Bekasi 2 terbukti dan beralasan menurut hukum,” sampai Palguna.
(SP/NRA/IRF) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar