HTML

HTML

Kamis, 08 Agustus 2019

Galian Tanah Ilegal Merebak diDesa Tangkil dan Hambalang Kab.Bogor


KABUPATEN BOGOR, MHI – Merebaknya Galian C tanpa izin (ilegal) diDesa Tangkil dan Desa Hambalan'g Kecamatan Citeurep Kab. Bogor Jawa Barat terus meluas sehingga berdampak pada kerusakan ecko System serta lingkungan yang berada disekitar lokasi penggalian tersebut namun dampak yang ditimbulkan dari penggalian tersebut justru tidak menyentuh pada kepedulian pemerintah setempat terhadap lingkungan yang rusak akibat  ulah tangan-tangan tak bertanggung jawab dan terkesan hal tersebut dibiarkan pemerintah setempat dengan tidak memberikan respons terhadap aktifitas Ilegal para pelaku galian itu sehingga masih dapat beroperasi dengan leluasa dan bebas, (7/8).


Awak Media menyambangi Desa Tangkil guna mendapatkan keterangan dari pihak Desa terkait adanya aktifitas penggalian C Tanpa Izin diDesa Tangkil dan menjumpai Kepala desa Hambalang H. Hamzah pada (5/7) kemudian Kepala desa Hambalang H. Hamzah kepada Awak Media mengaku tahu ada galian ilegal di lokasi tersebut dan Pihak Desa sudah berusaha menyurati camat agar galian tersebut segera dihentikan karena Menurutnya, penambangan itu telah merusak lingkungan, namun hingga saat ini kegiatan penambangan itu terus berlangsung dan sulit untuk dihentikan serta Sampai saat ini proyek tersebut semakin meluas , Pungkasnya.


Lanjut Kades, Saya sebagai Kepala Desa belum pernah menandatangani syarat-syarat proses perizinan..salah satunya izin lingkungan..yang ada Kepala Desa disini menandatangani TPBN ( Tempat Pemakaman Bukan Umum)..yang dibawah .yah..tapi kalau  yang diatas..selagi ada izin..okeh..kan gitu..Walaupun hayat disini..ada atau tidak ada izin..mereka harus..karena ada poin-poinnya tetap harus diperhatikan..saya gak tahulah kalau memang katanya nanti mau dibangun jadi jalan poros tengah..timur..untuk jalur puncak..silahkan saja..kan berdampak bagi masyarakat..masalah ada kordinasi dengan pihak lain menurut kami silahkan saja, Ungkapnya.

Kebetulan kerja sayakan masih rangkap..dikecamatan dan disini..sedangkan yang ditinjau SatPol PP adalah yang diTangkil ( seraya menunjukan foto-foto diHand Phone-Red),..Pengecekan Galian C diDesa Tangkil..kalau yang Hambalang yang diJalur Puncak sana, Jelasnya.


Sebelumnya Kepala penindakan SAT POL PP Hendrik saat dijumpai Awak Media dilokasi mengatakan,Galian ini sudah ditutup namun buka lagi- buka lagi..memang bandel..memang benar galian ini dikelola oleh sdr. Jimy tersebut tidak memiliki izin,tetapi juga kita tidak bisa berbuat banyak" ,ujarnya.

(DD/BD) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Terindikasi Hina Profesi Dan Karya Jurnalis, FKJI Sebut, Cabup Indramayu Lucky Hakim Provokator Dan Calon Pemimpin Biadab!

INDRAMAYU, MHI - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi