HTML

HTML

Kamis, 22 Agustus 2019

Gabungan Organisasi Serikat Pekerja Tolak Revisi UU No.13 Tahun 2003


JAKARTA, MHI - Aksi menolak Keras rencana revisi UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dianggap menyengsarakan para pekerja digelar Seluruh Aliansi Serikat tenaga kerja dari FSP KEP SPSi, FSPKEP-SPSI, FSPI,FSPLEM -KSPI, PPMI'98 dan yang lain yang dimulai pukul 9.00 dengan melakukan Long March mulai dari Bunderan HI ,Istana Presiden sampai Masjid Istiqlal,(21/8).



Seluruh perwakilan serikat tenaga kerja yang tergabung tersebut berunjuk rasa di depan istana negara hal tersebut mereka lakukan Terkait rencana revisi undang-undang ketenagakerjaan oleh pemerintah maka seluruh pekerja yang tergabung dalam organisasi serikat pekerja (GEKANAS) melakukan penolakan tersebut.

Abdullah selaku Kordinator Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional) mengatakan, "Kami dari GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang merupakan gabungan dari organisasi pekerja dengan tegas menolak rencana revisi UU nomor 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan karena akan sangat merugikan para pekerja", Tegas Abdullah.

Abdullahpun mengungkapkan, Beberapa alasan yang menjadi penolakan kami antara lain, Sampai saat ini belum ada kajian yang pasti tentang manfaat revisi tersebut kemudian perwakilan organisasi serikat pekerja tidaklah dilibatkan dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut dan pemerintahan sendiri belum melakukan dialog secara prinsip dengan serikat pekerja atau serikat buruh,dalam hal rencana revisi undang-undang tersebut.

"karena undang-undang ini sangat menentukan nasib 51 juta pekerja formal yang sedang bekerja... dan jika dijumlahkan dengan keluarganya dapat mencapai ratusan juta lebih atau sekitar 50% penduduk Indonesia, makanya harus profesional dan harus sangat hati-hati dalam menentukan suatu kebijakan," Pungkasnya.

Tidak Ada Dokumen Resmi Pembahasan 
  

Menurut Abdullah mekanisme pengambilan keputusan untuk revisi undang-undang tersebut belum dijalankan dengan benar,"hal ini ditandai dengan tidak adanya dokumen resmi sebagai hasil pembahasan bersama dengan semua pihak terkait, terlebih dengan perwakilan para pekerja...yang ada adalah bahwa revisi undang-undang ketenagakerjaan telah disetujui oleh LKS tripartit, itupun LKS tripartit tahun 2016 tetapi sekali lagi tanpa dokumen yang resmi."katanya.

Abdullah menegaskan , Bukan tanpa alasan jika organisasi pekerja menolak rencana revisi tersebut..karena berulang-berulang nya cara-cara lama yang dilakukan oleh organisasi pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha dan mengupayakan revisi undang-undang tersebut.
"jadi asosiasi pengusaha mencoba menggulirkan kembali keinginannya untuk merevisi undang-undang ini.dengan membuat opini kepada presiden bahwa undang-undang ini termasuk yang menghambat dunia usaha dan perekonomian Indonesia,padahal itu semua belum tentu kebenarannya ," Tutupnya.

(JL/SL/JP) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Terindikasi Hina Profesi Dan Karya Jurnalis, FKJI Sebut, Cabup Indramayu Lucky Hakim Provokator Dan Calon Pemimpin Biadab!

INDRAMAYU, MHI - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi