JAKARTA, MHI -
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Dugaan Suap Terkait Pengurusan Izin
Impor Bawang Putih Tahun 2019. Pada penetapan tersangka kali ini diawali
dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu-Kamis, 7-8
Agustus 2019, Sedangkan didalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, KPKpun berhasil mengamankan uang tunai
USD2.900 dan bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar yang diduga terkait
dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 , Hal tersebut diungkapkan
Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Kamis (8/8) malam.
Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Kamis (8/8) malam.
Aguspun melanjutkan , setelah Tim KPK melakukan pemeriksaan intensif
dan kegiatan lainnya lalu dilanjutkan dengan gelar perkara dengan maksimal 24
jam sebagaimana diatur dalam KUHAP kemudian berdasarkan hasil dari gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan Tindak
Pidana Korupsi dalam bentuk memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan
pengurusan izin impor bawang putih, Jelasnya.
Lalu Aguspun menegaskan ,KPKpun meningkatkan status
penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai
tersangka, Sementara sebanyak tiga orang sebagai pemberi adalah CSU alias Chandry Suanda alias Afung (swasta), DDW alias Doddy Wahyudi
(swasta), dan ZFK alias Zulfikar (swasta) kemudian Tiga orang lainnya sebagai penerima adalah
INY alias I Nyoman Dhamantra (Anggota DPR Komisi VI 2014-2019), MBS alias Mirawati Basri (swasta), dan ELV alias Elviyanto (swasta).
INY alias I Nyoman Dhamantra
melalui MBS alias Mirawati Basri dan ELV alias Elviyanto
diduga menerima uang Rp2 miliar terkait dengan pengurusan izin impor
bawang putih dari CSU alias Chandry Suanda alias Afung, DDW alias Doddy
Wahyudi dan ZFK alias Zulfikar lalu uang tersebut diduga digunakan untuk
mengunci
kuota impor bawang putih sebanyak 20.000 ton sebagai jatah perusahaan
milik CSU alias Chandry Suanda alias Afung yang diurus melalui DDW alias
Doddy Wahyudi dan ZFK alias Zulfikar.
Kemudian sebagai pihak yang diduga
penerima suap, INY alias I Nyoman Dhamantra , MBS alias Mirawati Basri dan ELV alias Elviyanto diduga lalu disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Selanjutnya sebagai pihak
yang diduga pemberi CSU alias Chandry Suanda alias Afung, DDW alias Doddy Wahyudi dan ZFK alias Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat
(1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP, Papar Agus.
Terkait akan hal ini pihak KPK sangat kecewa dan
menyesalkan praktek korupsi seperti ini masih terjadi dan melibatkan
wakil rakyat di DPR-RI. Hal yang paling membuat miris adalah ketika
perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir
keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan
pihak-pihak tertentu. Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee
Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang
diimport ke Indonesia. Semestinya praktek ekonomi biaya tinggi ini tidak
perlu terjadi, dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga
lebih murah jika tidak terjadi korupsi, kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK
(FD/IR/IKS) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar