HTML

HTML

Senin, 12 Agustus 2019

Enam Orang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Izin Impor Bawang Putih


JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Dugaan Suap Terkait Pengurusan Izin Impor Bawang Putih Tahun 2019. Pada penetapan tersangka kali ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu-Kamis, 7-8 Agustus 2019, Sedangkan didalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, KPKpun berhasil mengamankan uang tunai USD2.900 dan bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar yang diduga terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 , Hal tersebut diungkapkan
Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Kamis (8/8) malam.


Aguspun melanjutkan , setelah Tim KPK melakukan pemeriksaan intensif dan kegiatan lainnya lalu dilanjutkan dengan gelar perkara dengan maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP kemudian berdasarkan hasil dari gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih, Jelasnya.

Lalu Aguspun menegaskan ,KPKpun meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka, Sementara sebanyak tiga orang sebagai pemberi adalah CSU alias Chandry Suanda alias Afung (swasta), DDW alias Doddy Wahyudi (swasta), dan ZFK alias Zulfikar (swasta) kemudian Tiga orang lainnya sebagai penerima adalah INY alias I Nyoman Dhamantra (Anggota DPR Komisi VI 2014-2019), MBS alias Mirawati Basri (swasta), dan ELV alias Elviyanto (swasta).

INY alias I Nyoman Dhamantra melalui MBS alias Mirawati Basri dan ELV alias Elviyanto diduga menerima uang Rp2 miliar terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih dari CSU alias Chandry Suanda alias Afung, DDW alias Doddy Wahyudi dan ZFK alias Zulfikar lalu uang tersebut diduga digunakan untuk mengunci kuota impor bawang putih sebanyak 20.000 ton sebagai jatah perusahaan milik CSU alias Chandry Suanda alias Afung yang diurus melalui DDW alias Doddy Wahyudi dan ZFK alias Zulfikar.

Kemudian sebagai pihak yang diduga penerima suap, INY alias I Nyoman Dhamantra , MBS alias Mirawati Basri dan ELV alias Elviyanto diduga lalu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya sebagai pihak yang diduga pemberi CSU alias Chandry Suanda alias Afung, DDW alias Doddy Wahyudi dan ZFK alias Zulfikar  disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Papar Agus.


Terkait akan hal ini pihak KPK sangat kecewa dan menyesalkan praktek korupsi seperti ini masih terjadi dan melibatkan wakil rakyat di DPR-RI. Hal yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu. Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimport ke Indonesia. Semestinya praktek ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi, dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi, kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK

Kemudian KPKpun mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan prosess impor pangan karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung. Suap terkait dengan impor produk pangan dan hortikultura ini bukan kali ini saja terjadi, Himbau Agus.

(FD/IR/IKS) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi