HTML

HTML

Sabtu, 17 Agustus 2019

Empat Tersangka Baru diTetapkan KPK Dalam Perkara EKTP


JAKARTA ,MHI- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi dalam Pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 s/d 2013 di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,(15/8).


Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan Korupsi Pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 s/d 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka:MSH alias Miryam S Hariyani (Anggota DPR RI 2014-2019), ISE alias Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI), HSF alias Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT), dan PLS alias Paulus Thanos (Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra).

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan pihak lain untuk kemudian KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (13/8/2019).

Kasus Yang Berdampak Luas Pada Masyarakat



Empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menangani kasus KTP Elektronik ini secara cermat dan berkesinambungan, mulai dari penetapan tersangka pertama untuk Sugiharto pada April 2014 dan Irman pada September 2016, dan persidangan perdana untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada Maret 2017.
Semua proses tersebut memang membutuhkan waktu yang panjang karena KPK harus melakukan penanganan perkara dengan sangat hati-hati dan bukti yang kuat. Dalam kasus ini juga KPK memproses seorang pelaku yang sedang menjabat sebagai Ketua DPR-RI.

KPK bertekad untuk terus mengusut kasus ini, yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini dan juga mendapatkan aliran dana. KPK sangat memperhatikan perkara ini, selain karena kerugian negara yang sangat besar, kasus korupsi yang terjadi juga berdampak luas pada masyarakat.
Apalagi pendataan kependudukan yang benar akan sangat berpengaruh pada kesuksesan penyelenggaran pemilu, terutama agar hak-hak masyarakat untuk memberikan suara tidak hilang atau disalahgunakan akibat data-data yang tidak benar, bahkan data kependudukan yang benar juga sangat dibutuhkan untuk pemberian bantuan pada masyarakat agar tepat sasaran. Akibat perbuatan para pelaku korupsi ini, terdapat ancaman dan resiko terhadap keamanan data kependudukan hingga kedaulatan kita dalam mengelola dan melindungi data warga negara.

KPK memperingatkan para tersangka, PERUM PNRI, PT. SANDIPALA ARTHAPUTRA dan pihak lain yang diperkara dan telah menikmati aliran dana EKTP ini agar mengembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan.

KPK berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus korupsi e-KTP ini, terutama bagi Pemerintah dan DPR, agar memastikan keterbukaan dan perbaikan pembahasan anggaran negara yang lebih teliti sehingga kasus korupsi anggaran seperti dalam kasus e-KTP ini tidak lagi terulang. Dan yang terutama, agar semua pihak agar tidak meminta dan menolak sejak awal jika ada pemberian uang terkait pelaksanaan tugasnya.

(FD/IR/SS) MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi