HTML

HTML

Kamis, 29 Agustus 2019

Dinilai Sarat Permainan Hukum, Warga Pilar Adukan Soal KeKomnas HAM


JAKARTA , MHI - Ratusan warga Kampung Pilar yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) datangi kantor Komnas HAM guna meminta perlindungan terkait putusan Pengadilan Negeri Bekasi Bernomor : 234/Pdt.G/2011/PN.Bks yang dinilai sarat akan pelanggaran dan merenggut hak asasi mereka sebagai manusia , Kamis (29/08).



Harusnya, sebelum mengeluarkan putusan, pengadilan melihat dulu secara faktual di lapangan bagaimana..Tidak semena-mena...makanya kami datang ke Komnas HAM guna untuk meminta perlindungan atas apa yg kami alami ", Tandas Maskuri, Ketua FOWAPTI saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Kmnas HAM diJl. Latuharhari No.4-B, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Jakarta - Pusat.

Pada Pukul 10.55 WIB perwakilan FOWAPTI diterima oleh sekretariat Komnas HAM, sedangkan masa aksi melakukan istighosah di depan gerbang Komnas HAM.

Usai diterima Komnas HAM kembali Maskuri memberikan pernyataan kepada wartawan tentang harapannya bahwa, " Warga pilar berharap Komnas Ham dapat membantu permasalahan ini, karena ini sudah jelas melanggar HAM" Pungkas Maskuri.

Putusan Dan Eksekusi Adalah Permainan Hukum


Sebelumnya Maskuri Ketua FOWAPTI  dan Nelson LBH Jakarta menjelaskan kronologi permasalahannya kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik atas undangan dan permintaannya untuk mempublikasikan permasalahan yang mereka hadapi.

Merekapun menjelaskan bahwa , warga Kampung Pilar dikejutkan dengan undangan rapat eksekusi di Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 20 Agustus 2019 dimana dalam rapat tersebut membahas rencana eksekusi tanah kampung mereka yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Cikarang.

Pasalnya, warga sudah 2 (dua) kali digugat oleh Eddy Chandra yang mengklaim tanah warga, namun dimenangkan oleh warga melalui Putusan Nomor 348/Pdt.G/2004/PN.Bks dan Putusan Nomor 221/Pdt.G/2006/PN.Bks yang telah berkekuatan hukum tetap sampai Mahkamah Agung.

Namun tiba-tiba pada 16 Agustus 2019 kedapatan warga mengetahui bahwa mereka akan dieksekusi (baca: digusur paksa) dengan dasar Putusan Nomor 234/Pdt.G/2011/PN.Bks yang ternyata sudah didapatkan warga belakangan dan isinya penuh dengan kejanggalan, karena mirip sandiwara yang sudah diatur dengan rapi, di mana Drs. Cipto Sulistio menggugat Eddy Chandra tanpa ada perlawanan hukum yang menyebabkan Eddy Chandra kalah untuk ketiga kalinya, namun yang menjadi obyek sengketa adalah tanah warga Kampung Pilar dan warga bukan pihak dalam perkara tersebut, Ungkap mereka.

Patut diduga putusan tersebut beserta eksekusinya adalah permainan hukum untuk menggusur paksa warga, Kata Maskuri dan Nelson kepada Media Hukum Indonesia.

Atas berbagai keganjilan tersebut, Mereka beserta warga akan mengadukan rencana eksekusi pengadilan berdasarkan putusan aneh tersebut, Mereka dan warga akan mengadukan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman RI, Ujar Mereka.

(Joggie/Heri) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi