HTML

HTML

Rabu, 14 Agustus 2019

Dalam Pengembangan Kasus Suap PT. Garuda Indonesia KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru


JAKARTA, MHI - Setelah KPK melakukan penyidikan selama kurang lebih dua tahun, KPKpun menemukan fakta-fakta baru yang membuat skala penanganan perkara di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk ini menjadi jauh lebih besar dari konstruksi awal yang sudah dirancang sebelumnya,Hal tersebut diungkapkan oleh KPK dalam Konferensi Pers Pada 7 Agustus 2019 yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta Selatan,(10/8).


Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan , Selama proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam dua perkara berbeda lalu KPK menetapkan ESA alias Emirsyah Satar (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005 – 2014) dan SS alias Soetikno Soedarjo (Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.) sebagai tersangka untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK juga menetapkan HDS alias Hadinoto Soedigno (Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012) sebagai tersangka untuk TPK Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Jelas Laode.

Lalu Laodepun menegaskan bahwa Tersangka ESA alias Emirsyah Satar dan SS alias Soetikno Soedarjo diduga kedapatan melanggar pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan, tersangka HDS alias Hadinoto Soedigno diduga kedapatan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Tegasnya.
Selama ESA alias Emirsyah Satar menjadi Direktur Utama dan HDS alias Hadinoto Soedigno sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, mereka melakukan kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran USD, yakni: Kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft, Pungkasnya.

Laodepun memaparkan , Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, tersangka SS alias Soetikno Soedarjo diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, tersangka SS alias Soetikno Soedarjo juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier dimana pada gilirannya Pembayaran komisi diduga terkait dengan keberhasilan tersangka SS alias Soetikno Soedarjo dalam membantu tercapainya kontrak antara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut. Sementara SS alias Soetikno Soedarjo melakukan pemberian kepada ESA alias Emirsyah Satar dan HDS alias Hadinoto Soedigno dalam bentuk barang maupun uang yang tersebar di Singapura dan Indonesia, Paparnya

Bekerja-Sama Dengan Berbagai Pihak


Dalam penanganan kasus ini Laode menjelaskan bahwa, selain bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam negeri, KPK juga bekerjasama dengan beberapa institusi penegak hukum yang ada di luar negeri, khususnya dengan CPIB Singapura dan SFO Inggris dan Untuk memaksimalkan pengembalian ke negara, KPK saat ini melakukan pelacakan asset seluruh uang suap beserta turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan oleh tersangka ESA alias Emirsyah Satar dan tersangka HDS alias Hadinoto Soedigno baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri dan Sejauh ini KPK telah berhasil melakukan penyitaan atas 1 unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta. Selain itu, otoritas penegak hukum di Singapura juga telah mengamankan 1 unit apartemen milik ESA alias Emirsyah Satar serta melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura.

Didalam pengembangan kasus ini, diduga kuat ada keterlibatan beberapa pabrikan asing yang perusahaan induknya berada di negara yang berbeda-beda, untuk itu KPK membuka peluang kerja sama dengan otoritas penegak hukum dari berbagai negara tersebut guna mempermudah dalam penanganan dan penyelesaian perkara ini, Ungkap Laode.

Guna kepentingan penyidikan selanjutnya KPKpun melakukan penahanan terhadap ESA alias Emirsyah Satar dan SS alias Soetikno Soedarjo dengan menempatkan mereka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Imbuhnya.

(FD/SOF/IRF) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi