HTML

HTML

Sabtu, 31 Agustus 2019

Akibat Wanprestasi , Warga Pulo Menolak DiGusur


KABUPATEN BEKASI , MHI - Penggusuran yang tengah dilakukan oleh pengembang diwilayah permukiman warga Kampung Pulo Rt08/03 Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia mendapatkan penolakan keras dari warga setempat dengan adanya penggusuran rumah mereka di bantaran kali Pilar Sukatani, (30/8).

 

Pasalnya penggusuran yang di lakukan tidak sesuai dengan kesepakatan dan keingginan warga setempat, dimana dalam pelaksanaan penggatian uang ke rohiman yang dinilai tidak mencukupi dan bahkan terasa membebani maka wargapun sepakat menolak penggusuran tersebut yang dilakukan oleh Pihak pengembang.

Terkait akan hal ini warga setempatpun mengundang Media Hukum Indonesia dan Koran Republik untuk hadir diacara musyawarah warga untuk mempublikasikan permasalahan tersebut dimana warga merasa dibohongi oleh pihak pengembang.

Dalam acara musyawarah warga disalah satu rumah warga Rt08 Rw 03 pada malam Jumat 29/08/2019 yang di hadiri puluhan warga setempat , para warga yang hadirpun sepakat untuk menolak penggusuran dikarenakan penggantian yang tidak sesuaidengan kesepakatan awal yang sudah ditetapkan.

Menurut salah satu warga Rohim mengatakan kepada awak media bahwa, Kalau menurut tujuannya untuk perumahan Klassteran..karena apa kena gusur terlebih dahulu itu untuk sasak jalan (jalan dan Jembatan)..untuk jalan dulu seperti itu.., kita juga awalnya sih enak-enak juga bicara seperti menolong orang yang engga mampu seperti itu..tapi ternyata yang kita alamin..ya..kaga enak..karena engga sesuai sama pembayaran,..Jadi diitung permeter badan rumah sedangkan tanah yang kita tempatin itu luas, saya sudah digusur dengan ganti jumlah bersihnya..35lah dan saat ini saya sudah pindah..dan pindah juga ke tanah TN-TN juga karena kita tidak mampu membeli tanah milik, Papar nya.

Mendengar keterangan Rohim kepada awak media, Rusdiana salah satu warga yang belum tergusur menyatakan bahwa, dirinya sepakat dengan warga saja untuk menolak penggantian yang tidak sesuai tersebut , Tegasnya.

Kompensasi Yang Sesuai


Kemudian Adim Ketua RT setempat memberikan penjelasan kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik bahwa, Ya..yang kena gusur otomatis gak setuju..dia mintanya begini..boleh ini tanah dipake yang penting diganti dengan layak..ada tanah...ada rumah berikut..ya..airlah..listrik,..namanya hidup dikali begini..kalo kita hidup didarat pastinyakan air itu langka..,Ungkapnya.

Menyangkut Jumlah warga dan pergantian penggusuran Adim mengatakan, Kurang lebih hampir 30 Kepala keluarga..dikasih lahan sekitar kurang lebih 50 m2..nah dikasih uang pindahnya itu cuma lima juta, lahannya itu tanah milik katanya..baru katanya..saya juga belon ngecek..Kata Adim.

Adimpun mengatakan rencana pembangunan, Nah ini katanya buat perumahan Classter..kalo PTnya saya kurang tau juga tuh..dan belon bertemu dengan orang perumahannya..sementara ini melalui orang-orang lapangannyalah yang dateng-dateng kemari..banyak yang dateng kesini.., sebelum lebaran juga udah ada pemberitahuan..ada kabar-kabar itu.., untuk tahap pertama baru kena tiga rumah..targetnya lima rumah yang dua itu masih bertahan..,Harapan warga semua bukan saya saja sendiri..ya.., harapan warga semua itu dikasih tempat yang layaklah..seumpamanya dikasih mentahnya..ya.nominalnya berapa gitulah..biar masyarakat bisa ngebangun..bisa beli tanah..gitu, Tutupnya.

Dalam pantuan Awak Media warga sangat keberatan dengan nilai konpensasi yang diberikan dan belum ada pemerintahan Desa yang hadir dalam musyawarah warga tersebut, selain Ketua RT setempat dan menurut Adim, pihak pemerintah Desa belum mengetahui tentang rencana penggusuran ini.

(JG/SS) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi