KABUPATEN BEKASI , MHI - Sasaran
PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu
Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan
kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs
atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun
yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sejak tahun 2016 terdapat
penambahan komponen kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan
mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan
penyandang disabilitas berat,(30/7/2019).
Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang
ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran bantuan
diberikan empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan
sebagai berikut: Nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal
Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016
tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017.
Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, sebagai berikut: a.
Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000 b. Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000 c.
Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000 d. Bantuan Wilayah Papua dan Papua
Barat Rp. 2.000.000,-.
Terkait dengan Protes dan complain pihak Desa Satria Jaya terhadap hasil kinerja dari para petugas PKH
yang dinilai tidak profesional dan Transparan dalam melakukan tugas dan
kewajibannya selaku petugas yang menerima mandat dan tugas dari kementerian Sosial sehingga
berimbas pada Kepala serta aparat Desa yang
menuai getah tudingan dari masyarakat bernada sumbang yang terdengar
bising ditelinga pihak Desa.
Berdasarkan penelusuran awak media pada ( 7/7) menyambangi kediaman Ion Junaedy
selaku Koordinator PKH tingkat Kabupaten Bekasi ( Sehubungan Padatnya Jadwal
Awak Media diterima hadir diRumah-Red)di RT 003/ RW 037, No. 38 , Dusun III,
Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun-Selatan , guna mendapatkan keterangan jelas
terhubung Program PKH diKabupaten Bekasi ,Dalam keterangannya Ion Junaedy mengatakan, Kami sebagai petugas
yang ditempatkan oleh Kementerian Sosial kepada Pemda Bekasi bahwa PKH
ini..data yang kami terima itu adalah data yang sudah dimatangkan oleh
kementerian Sosial berdasarkan dari TPN2K dibawah Wapres..jadi tugas kami yang
dibawah ini..tugas yang pertama adalah memvalidasi Data..yang kedua
memverifikasi Data..yang ketiga memutakhirkan Data..yang keempat mendampingi
para KPM yang selanjutnya kami mengedukasi tentang manfaat dari PKH.. salah
satunya itu memang yang kami kerjakan..sekarang ini memang diPKH ini ada
Bantuan yang awalnya memang belum ada tapi beberapa tahun ini sudah include didalam PKH salah satunya
adalah Disabilitas dengan Lanjut Usia..kalau dulu itu belum ada ..baru SD,SMP
dan SMA termasuk Bayi , Balita dan Bumil..nah sekarang ini walaupun ada
pendamping secara Khusus untuk Disabilitas itu punya pendamping
tersendiri..tetapi memang diPKH itu mendampingi Disabilitas dan Lanjut Usia
maka kamipun berperan aktif untuk membantu mereka dalam hal kesejahteraan social
itu yang kami tahu, Terang Ion.
Ion melanjutkan, Terkait dengan Rastra kalau sesuai dengan
PerDirJen Nomor 6 Tahun 2018, Bahwa BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)..awalnya
Raskin berubah Rastra sekarang jadi BPNT yang semestinya menurut PerDirJen
didampingi oleh PKH dan TKSK tetapi Pemda yang diwakili Kadin Sosial memberikan
mandat atau SK kepada TKSK saja..jadi kalau untuk penanganan BPNT atau Rastra
sebenarnya ditangani oleh TKSK,..Kalau PKH memang tidak dibebankan didalam SOP
..pendamping ini untuk mendata..tidak ada mendata atau mengusulkan Data
Baru..Kita terima Data sudah matang dari kementerian,..Kalau informasi yang
saya terima mengenai data dari kementerian itu adalah hasil dari sensus PPLS
Tahun 2011 dan Sensus itu sendiri dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)sesuai
dengan amanat UU mempunyai Hak untuk mendata tentang Kemiskinan,Tentang
ekonomi, tentang jumlah penduduk..berarti BPS ini yang bertanggung Jawab
tentang Data tersebut..solusi yang saya sampaikan berkaitan dengan hal-hal yang
terjadi ketidak sesuaian data yang memang tidak diharapkan oleh pemerintah Desa
ada solusinya pertama didata masyarakat yang mampu dan yang tidak
mampu..masyarakat yang tidak mampu ini didata dan dimusdeskan dibuat berita
acara musDes ini hasil kesepakatan BPD dan Kades buatkan data-data yang hadir
disitu bahwa ini adalah nama-nama orang yang miskin, Paparnya.
PKH diKabupaten Bekasi ini Lahir Tahun 2013 dan saya minta
kepada anggota saya itu pertama kali adalah sosialisai dengan pemerintah Desa
dan sosialisasi ini Continue ..Kalau
memang kapasitas saya diundangoleh Camat dan Kepala Desa selaku KorKab diundang
untuk mensosialisasikan tentang PKH, Tentang Disabilitas, Tentang Lanjut Usia
dan yang lainnya..tentang Usulan-usulan seperti itu ..Ya..Kami siap..kalau
engga diundang disanakan ada petugas kami itu ada pendamping…didalam tiga hari
ini kita lakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) dari seluruh pendamping ada
delapan kecamatan itu kumpul diBabelan dan diEvaluasi..saya tenyakan sampai
sejauh mana kedekatan dengan pemerintah Daerah..mengenai Satria Jaya Insya
Allah malam ini juga..Pendamping yang mendampingi Satria Jaya secara Khusus dan
Tambun Utara..saya nanti minta bukti bahwa
dia sudah ketemu dengan kepala Desanya yaitu Foto Selfie bahwa hari ini
dia sudah ketemu dengan Kades dan itu akan kita lakukan dalam minggu
ini..karena disaat mereka tidak melakukan itu Evaluasi ini menjadi
Penting..berarti tidak Bekerja, Tegasnya.
Terkait mengapa pertemuan tidak diDesa..sebab kita ini ada
yang disebut dengan P2K2..berbeda dengan bantuan pemerintah lainnya..BLT itu
tidak ada pendampingnya..Rutilahu itu begitu aja yang mengerjakan Kades atau
perangkatnya..Kalau diPKH ini ada P2K2 yaitu merubah Mind set dari ketergantungan mereka dengan bantuan kita mau merubah
mereka bersikap mandiri..Terkait permasalahan Disabilitas Kita tidak menangani
itu..Coba diTanyakan dengan Dinas Sosial tentang siapa Yang menangani dan
bagaimana Implementasinya serta siapa yang bertanggung Jawab, Ungkap Ion.
Birokrasi Berbelit
Awak media menyambangi
Dinas Sosial Kabupaten Bekasi (14/7) bertemu dengan Ibu Upin namun ibu
Upin tidak dapat menjelaskan Tentang PKH hanya mengatur waktu untuk bertemu
dengan Kadin untuk menjelaskan hal ini..Kemudian (22/7) Awak Media Kembali
mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bekasi dan Bertemu dengan Kadinsos
H Abdillah Majid ,namun H Abdillah Majid meminta Awak Media meminta penjelasan dulu ke Kasinya
Yaitu Ibu Upin dengan Dalih Hirarkhi Birokrasi dan disaat meminta penjelasan
kembali keIbu Upin tetap saja Ibu Upin tidak dapat menjelaskan dengan detil
terkait permasalahan PKH berikut Program Disabilitas dan meminta awak Media
untuk menunggu kabar waktu berikutnya untuk bertemu dengan Kabid dan baru
kemudian dengan Kadin, Katanya.
PKH Disabilitas Tak
Tepat Sasaran
Pada (24/7) Awak Media Mendatangi Kantor Desa Satria Jaya
dan bertemu dengan sekdes Jamaludin guna mendapatkan keterangan dan kejelasan
lebih lanjut terkait PKH Disabilitas, Guna membuktikan hal tersebut Sekdes
beserta Tim Desa mengajak Awak Media langsung kel;okasi dimana Para Disabilitas
yang tidak mendapatkan manfaat dari PKH Program Presiden dan Dunia dalam
implementasinya secara Realita.
Kamipun berkunjung kerumah Ibu Rodiah di RT003/RW 04 No.57,
Selaku Nenek dari Dimas (Anak Disabilitas) dan didalam pengakuan Ibu Rodiah
Bahwa, Say amah Ora Pernah dapet uang-uang apa kek dari Desa ( diPemerintahan
Desa Sebelumnya), Jelasnya Kepada Awak Media Serta Sekdes beserta Tim (
Pemerintah Desa Saat Ini).
Selanjutnya SekDes Jamaluddinpun berharap agar pemerintah
Kabupaten Bekasi , Provinsi serta Pemerintah Pusat agar betul-betul
memperhatikan dan menjalankan Program Presiden dan Dunia (PKH) ini agar tepat
sasaran dan bekerja dengan Profesional , Proporsional serta bertanggung-Jawab
terhadap tugas dan kewajibannya, Pungkasnya.
(Joggie) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar