JAKARTA, MHI - Terkait Kronologi penangkapan Artis Komedian Nunung dan Suami beserta Kurir Narkoba , Kasubdit 1 Ditresnarkoba PMJ AKBP Jean Calvijn Simanjuntak Menjelaskan kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik bahwa hal tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada petugas tentang adanya kegiatan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Jl Tebet Timur III I, JakSel , yang kemudian para petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan di TKP sehingga pada Jum'at 19 Juli 2019 pk. 12:30 WIB para petugas berhasil meringkus Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu yang tengah bercokol diTKP.
Dari tangan pria kelahiran Bandung 8 Maret 1970 dengan pekerjaan sebagai Karyawan Swasta dan tinggal di Jl. Lestari VII/4 Rt. 01/Rw.10 Kel.Sukapura, Kec.Cilincing, JakUt, berdasarkan KTP yang dimilikinya berhasil disita oleh Petugas 1 unit HP Nokia beserta 37 lembar uang pecahan @Rp.100.000,- (total Rp. 3.700.000,-) hasil penjualan shabu. Dari Hasil introgasi petugas pada Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu dan olah pengembangan petugas pada pk. 12.30 WIB, Hadi Moheriyanto menyerahkan narkoba pesanan Tri Retno Prayudati (Nunung) di depan rumahnya, sedangkan Hadi Moheriyanto memperoleh shabu dari E yang saat ini ditetapkan sebagai DPO, E melakukannya dengan tehnik dan cara tempel sedangkan E biasa bercokol didaerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Paparnya.
Kemudian hasil dari pengembangan para petugas pada Jum'at 19 Juli 2019 pukul.13:15 WIB di Jl. Tebet Timur III I, No.5 Rt.09/Rw.07, Tebet, JakSel. tempat kediaman July Jan Sambiran (suami Nunung), Pria Kelahiran Surabaya 1 Juli 1972 dan Tri Retno Prayudati (Nunung), Wanita kelahiran Surakarta 5 April 1963 , Petugaspun melakukan penggeledahan komprehensif dan dari hasil penggeledahan para petugas berhasil mendapatkan dan mengamankan barang bukti berupa ; 1 klip shabu 0,36 gr, 2 klip kecil bekas bungkus shabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan shabu, 1 buah sedotan plastik sendok shabu, 1 buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai shabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai shabu, 1 buah korek api gas dan 4 buah HP, Jelasnya.
Kemudian para petugas membungkus keduanya beserta barang bukti dan menggelandang masuk keranjang Polisi guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Hasil Pemeriksaan
Calvijn memaparkan , Berdasarkan Hasil introgasi petugas pada July Jan Sambiran (suami Nunung) dan Tri Retno Prayudati (Nunung), Bahwa shabu tersebut dibeli dari Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu, seharga Rp. 1.300.000,-/gr , 0,36 gr shabu sisa pakai yang dibeli 3 hari lalu dari Hadi Moheriyanto sebanyak 2 gr, shabu yang diterima Tri Retno Prayudati (Nunung) sebanyak 2 gr sudah dibuang ke dalam closet kamar mandi, Tri Retno Prayudati (Nunung) telah serahkan uang pembayaran shabu Rp. 3.700.000,- kepada Hadi Moheriyanto yang sebelumnya masih hutang Rp. 1.100.000,-, July Jan Sambiran dan Tri Retno Prayudati (Nunung) mengambil shabu dari Hadi Moheriyanto sebanyak 10x dalam waktu 3 bulan, July Jan Sambiran dan Nunung mengakui memakai shabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja.
Dalam Pemeriksaan intensif para petugas ketiganya Telah dilakukan cek urine dengan hasil positif narkoba, Kemudian Saat ini tim sedang lakukan pengembangan ke DPO (E) dan tersangka lainnya, Pungkasnya.
(IRF) MHI
Situs Master Poker Deposit Pulsa terpopuler dan terpercaya dengan rate terbaik di Indonesia. Pokervita situs bandarq deposit pulsa XL terpercaya.
BalasHapusInfo Lebih Lanjut Hubungi :
Livechat : www,pokervita,fun
WA: 08122222996
Wechat: pokervitaofficial
Line: vitapoker
daftar slot online
BalasHapusslot resmi
situs judi slot online
slot gacor hari ini
agen slot terpercaya