JAKARTA , MHI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dalam Press Confrence telah meresmikan dengan menaikkan status komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran alias Iyan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu pada Senin (22/7/2019).
Selain Nunung dan Suaminya, tersangka Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu yang diduga memberikan barang haram Sabu kepada Nunung juga ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Bahkan saat ini ketiganya juga telah mendekam di rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, tersiar kabar menurut pengakuan Nunung bahwa Nunung baru mengonsumsi narkoba sejak 5 bulan yang lalu.
Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa, “Jadi ketiganya ini kami telah tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu, “ Tegas Argo dalam press releasenya di Mapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, Nunung dan suaminya telah menjalani tes urin dan hasilnya positif mengonsumsi narkotika. Kemudian dari hasil temuan, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,36 gram serta beberapa alat hisap ,“Nah usut punya usut... ternyata Nunung secara pribadi mengaku telah lama menjadi budak narkoba... Sudah sejak 20 tahun yang lalu Nunung mengonsumsi barang haram tersebut... Sementara Iyan sang suami lebih lama yakni hampir 24 tahun, “ Ungkapnya.Tambah Kabid Humas,
Nunung terpengaruh dengan lingkungannya pada waktu disolo..menggunakan ekstasi..lalu mulai mencoba..terus kemudian off tidak menggunakan lagi..dan akhir-akhir ini ..mulai maret ini..tersangka Nunung mulai lagi dengan menghubungi Hadi Moheriyanto untuk mencarikan barang untuk digunakan...kenapa dia mencari barang untuk digunakan?...karena menurut keterangan Nunung adalah tuntutan pekerjaan,Pungkas Argo.
"Sementara pemasok sabu yang menyuplai Nunung masih dalam pengejaran, E adalah inisial pemasok tersebut. Tatapi saat ini E masih dalam pengejaran petugas, di duga E tinggal di sekitar cibinong Bogor jawa barat, “ Jelas Kombes Pol Argo Yuwono.
Kombes Pol Argo melanjutkankan bahwa ", jika seseorang pengguna narkotika ditangkap dan menjalani proses hukum, maka proses peradilan merupakan kesempatan bagi tersangka pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk direhabilitasi Tergantung dari jumlah nya, Saat ini nunung sdh di tetapkan sebagai tersangka. Jika jumlah melebihi dari aturan yg di tetapkan untuk di rehabilaitasi, maka kurang lebih 5 tahun penjara menanti untuk nunung di penjara, “ Tutupnya.
(IRF/SOF) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar