HTML

HTML

Selasa, 16 Juli 2019

Kepala Sekolah SDN Toima Diduga Lenyapkan Dana PIP Milik Siswa


KABUPATEN BANGGAI, MHI - Kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin suatu sekolah  yang diselenggarakan proses belajar-mengajar atau tempat terjadi  interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima  pelajaran. Sedangkan  Tugas utama kepala sekolah sebagai pemimpin adalah mengatur situasi,  mengendalikan kegiatan kelompok, organisasi atau lembaga, dan menjadi  juru bicara kelompok.


Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama  untuk memberdayakan masyarakat dan lingkungan sekitar, kepala sekolah dituntut untuk berperan ganda, baik sebagai catalyst, solution givers, process helpers, dan resource linker.

Lalu apa jadinya bila sang Kepala Sekolah jusru sebaliknya dengan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Undang -undang maupun berbagai aturan dalam Agama sebab secara tidak langsung Kepala Sekolah tersebut telah  mendidik,  mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk dan dalam melakukan pelanggaran aturan pendidikan.

Hal tersebut ditemukan pada SDN Toima yang berlokasi diDesa Toima, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ,berdasarkan pengakuan korban dan penelusuran serta investigasi Team Media Hukum Indonesia, Koran Republik, Aktifis FFCI dan LPKN, (15/7).


Dalam pengakuan orang tua korban yang bernama Sunira Fanbek terkait permasalahan yang menyangkut anaknya yang bernama Ifa Saripatin Molotolo tentang dana PIP yang seharusnya menjadi hak anaknya untuk mendapatkan itu sesuai dengan regristrasi dan Peraturan Pemerintah yang mengatur akan hal itu namun didalam implementasinya justru menumbuhkan kekecewaan bagi orang tua murid tersebut.

Pasalnya Dana PIP telah lenyap dari buku tabungan siswa setelah orang tua siswa melakukan Cross Ceck diBank yang bersangkutan dan berdasarkan keterangan pihak Bank bahwa Dana tersebut telah ditarik oleh Kepala sekolah dimana tempat anak Sunirah Fanbek bersekolah.

Sunirah Fanbek

Sunirah Fanbek menuturkan bahwa, Dana yang masuk pada rekening tersebut kami tidak melakukan transaksi penarikan karena akan menjadi tabungan anak kami setelah Lulus nanti untuk membeli pakaian sekolah, buku, sepatu dan tas serta lainnya Kelak (Maksud dan Tujuannya-Red).

Lalu kemudian dikarenakan keadaan mendesak pada hari Senin, 8 April 2019 saya ke Bank untuk mengambil uang tersebut karena kebutuhan anak untuk persiapan membeli pakaian seragam, sepatu, Tas, Buku dan lainnya sebelum anak tersebut LuLus kami sudah bersiap, mengingat jarak tempuh lokasi tempat tinggal kami dengan pusat perbelanjaan sangat jauh sekitar 45 menit atau 30 km tapi hal itu tidak menyurutkan saya disebabkan untuk kepentingan anak saya sekolah.

Setibanya diBank saya menyerahkan buku tabungan ke kasir untuk transaksi penarikan dana, namun dana tersebut sudah tidak ada lagi di rekening, dari pihak (pegawai) Bank mengatakan bahwa dana tersebut sudah ditarik oleh kepala sekolah pada tanggal 21 Maret 2019, Tuturnya.

Melalui perjalanan panjang yang tak kunjung selesai sehingga Orang Tua Siswa  Sunira Fanbek meminta Media Hukum Indonesia dan Koran Republik untuk mempublikasikan hal tersebut agar diketahui oleh pihak terkait dalam hal ini pemerintah pusat baik Kementerian Pendidikan maupun Presiden, Harapnya

 








(FM/AM/Sisman/Joggie) MHI









2 komentar:



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi