HTML

HTML

Kamis, 25 Juli 2019

Hasan Basri Instruksikan Para Kades Tindak Tegas Bangunan Liar diCBL



KABUPATEN BEKASI ,MHI - Kecamatan Cibitung adakan kegiatan mingguan yang dipimpin langsung oleh Camat Cibitung Hasan Basri MM beserta Jajarannya dengan menghadirkan Enam Desa dan Satu Kelurahan seKecamatan Cibitung dan langsung dihadiri olek para Kepala Desa dan Lurah sewilayah dengan dilengkapi perwakilan Polsek dan Koramil yang hadir pada acara tersebut, (24/7/2019).


Camat Cibitung Hasan Basri  menyampaikan berbagai permasalahan yang dibahas dalam rapat mingguan tersebut mulai dari kinerja desa untuk selalu mengontrol di setiap wilayah desa dalam bentuk ke amanan ketertiban dan kebersihan kemudian terkait permasalahan lahan tanah bengkok atau lahan tanah milik Desa lalu lahan pengairan dan sebagainya untuk di kontrol serta merta harus melarang pembangunan liar yang sekarang di daerah kecamatan cibitung sudah terlalu banyak berdiri bangunan bangunan liar tanpa izin yang berdiri di bantaran kali CBL dan banyak lagi dalam pembahasan pembahasan lainya tentang pengendalian sampah,supaya sampah yang ada di kecamatan tersebut tidak menumpuk dalam satu area harus ada wadah penampungan sampah sementara  ,selanjutnya bagaimana cara penanggulanganya dimana kesemuanya harus bersinergi kepada pihak pol pp dan muspika.

Semestinya di mana ada bangunan liar pihak Desa harus segera mengambil  tindakan dengan melakukan teguran keras agar tanah negara atau disebut lahan pengairan tidak banyak yang membangun tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak pihak terkait  supaya tidak ada kesalahan dalam birokrasi tertib adminitrasi yang ada di kecamatan cibitung, Jelas Camat Hasan Basri dalam penyampaiannya diRapat Mingguan.


Dalam keterangannya kepada awak media usai acara mingguan Hasan Basri menitik beratkan kepada permasalahan penggunaan lahan PJT serta lahan-lahan lainnya tanpa izin yang menyebabkan tumbuh berkembangnya bangunan-bangunan liar.” kami selaku Camat tidak banyak berkomentar hanya memberikan himbauan agar setiap kepala desa yang ada di wilayah kecamatan cibitung harus mengawasi dan menegur setiap bangunan liar yang ada di wilayah masing-masing  supaya tidak sembarangan mereka membangun tanpa izin , Tegasnya.

Kami pernah memanggil pihak PJT umtuk meminta agar pihak PJT mengupayakan penertiban...kalau mereka itukan  katanya mengeluarkan SPLS (Surat Pemanfaatan Lahan Sementara)..kalau memanfaatkan lahan itukan bercocok tanam identiknya...kalau tanahnya turunkan .,.lalu ditanamikan jadi kokoh tidak longsor dan tanah jadi kuat..kalau merekakan bikin bangunan dan itu yang jadi masalah, Ungkap Hasan Basri.






 (Joggie) MHI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi