HTML

HTML

Sabtu, 20 Juli 2019

Hakim diHantam Gesper Pengacara Saat Sidang Putusan


JAKARTA, MHI - Sidang gugatan perkara perdata beregistrasi Nomor 223/pdt.G/2018/ PN Jakpus yang dilakukan Tommy Winata selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat beserta lainnya yang keseluruhannya berjumlah 6 pihak menjadi kacau balau.

Pasalnya disaat putusan sidang dibacakan, salah satu pengacara penggugat berinisial D melakukan penyerangan dengan menggunakan ikat pinggang kepada ketua Majlis Hakim HS yang terluka dibagian jidatnya serta Hakim anggota berinisial DB juga terkena pukulan ikat pinggang.


Hal tersebut dijelaskan oleh Makmur Pejabat Humas PN Jakpus kepada awak media, "Semua sehubungan adanya tindakan penyerangan dari salah seorang kuasa oknum yang berperkara yang melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang menangani perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus antara TW selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat dkk," Jelas Makmur di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Jakpus, Kamis (18/7/2019).


Berdasarkan tayangan di Central CCTV PN Jakarta Pusat dilantai 3 Ruang Soebekti II dengan ID 009, Kejadian tersebut berlangsung Pukul 15.45:59 , Insiden yang begitu cepat dan secara tiba-tiba itupun akhirnya sang pengacara berinisial D tersebut dapat diringkus petugas.

Selanjutnya Pengacara berinisial D tersebut diamankan pihak kepolisian dan digelandang KePolsek terdekat guna menjalani proses Hukum lebih lanjut.



      (Yus/Irf) MHI

2 komentar:



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi