HTML

HTML

Jumat, 26 Juli 2019

22 Dari 23 KUA diKabupaten Bekasi Tak Memiliki Lahan dan Gedung Sendiri



KABUPATEN BEKASI, MHI - Kantor Urusan Agama (disingkat: KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya, maka Kantor Urusan berfungsi sebagai:
  1. Penyelenggara statistik dan dokumentasi.
  2. Penyelenggara surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  3. Pelaksana pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu bagaimana jadinya bila Kantor Urusan Agama tidak memiliki lahan dan Gedung untuk kantor sendiri sementara diKabupaten ada 20 KUA namun hanya satu Kantor KUA yang memiliki Lahan adn Gedung sendiri sedangkan hal tersebut telah berupaya diajukan proposal untuk itu  baik kepada kementerian Agama, Provinsi dan Kabupaten Bekasi, Hal tersebut diungkapkan Kepala KUA Cibitung H Dede diKantornya Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik terkait keinginan dan harapannya untuk memiliki Gedung dan Lahan sendiri terhadap kantor KUA Cibitung khususnya serta Kabupaten Bekasi Umumnya (24/7).

Gedung dan Lahan Milik KUA Sendiri


Dalam pengungkapannya H Dede mengatakan, Dari Pemerintah daerah kita mengharapkan sebagaimana tadi ..Visi dan Misi Kabupaten Bekasi “ Membangun Masyarakat Unggul yang Agamis “ dan Industri yang berkelanjutan kita menggaris bawahi masyarakat yang agamis itu terkait dengan identik Tupoksi kita..pelayanan kita..baik masalah pewakafan, kemesjidan ,pernikahan , masalah konsultasi bidang keagamaan…boleh dibilang central pusat informasi keagamaan atau pengelolaan data keagamaan ada pada Tupoksi kita, Terangnya.


Lanjut H Dede, Masyarakat yang kita layani itukan tentunya masyarakat Kabupaten Bekasi..yang tinggal diBekasi...yang bayar pajak diBekasi pelayanannya juga sama, Kalau kita melihat dengan instansi-instansi lainnya sepertinya contoh ..Gedung Camatnya sudah seperti itu..Gedung Puskesnya sudah seperti itu dengan Prasarananya…sementara kita dengan kondisi yang ada kita optimalkan pelayanan masyarakat namun kalua bicara harapan…kita berharap kedepan tentunya memiliki sarana dan Prasarana yang memadai untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi Umumnya dan Cibitung Khususnya, Jelasnya.

Tentunya yang diharapkan..terutama yang diharapkan besar sekali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang memiliki PAD yang cukup banyak..yang kita pernah dengar seringkali tidak terserap anggarannya..kenapa tidak untuk mengurusi misalnya Surat Hibah tanah  KUA seKabupaten Bekasi yang belum punya..kan andil pemerintah dibidang keagamaan..artinya bentuk atau wujud keberpihakan..atau dukungan barang kali..terhadap program pelaksanaan pembangunan nasional dibidang keagamaan..karena disinikan kita termasuk bagaimana membina kerukunan antar umat beragama..bagaimana kerukunan internal beragama..kita ingin masyarakat Bekasi itu jadilah masyarakat yang kondusif..terlayani oleh kami dibidang pembangunan nasional bidang keagamaan sebagai wujud masyarakat yang rukun, damai ..dengan aman, nyaman dan tentram untuk melanjutkan pembangunan diBekasi, Tutupnya.


           (Joggie) MHI            > Koreksi Nara Sumber Karena Alpa 19-20 jadi 22-23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi