KABUPATEN BEKASI, MHI - Kantor Urusan Agama (disingkat: KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya, maka Kantor Urusan berfungsi sebagai:
- Penyelenggara statistik dan dokumentasi.
- Penyelenggara surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
- Pelaksana pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu
bagaimana jadinya bila Kantor Urusan Agama tidak memiliki lahan dan Gedung untuk kantor
sendiri sementara diKabupaten ada 20 KUA namun hanya satu Kantor KUA yang
memiliki Lahan adn Gedung sendiri sedangkan hal tersebut telah berupaya diajukan proposal
untuk itu baik kepada kementerian Agama,
Provinsi dan Kabupaten Bekasi, Hal tersebut diungkapkan Kepala KUA Cibitung H
Dede diKantornya Kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik terkait
keinginan dan harapannya untuk memiliki Gedung dan Lahan sendiri terhadap kantor KUA Cibitung khususnya serta Kabupaten
Bekasi Umumnya (24/7).
Gedung dan Lahan Milik KUA Sendiri
Dalam
pengungkapannya H Dede mengatakan, Dari Pemerintah daerah kita mengharapkan
sebagaimana tadi ..Visi dan Misi Kabupaten Bekasi “ Membangun Masyarakat Unggul
yang Agamis “ dan Industri yang berkelanjutan kita menggaris bawahi masyarakat
yang agamis itu terkait dengan identik Tupoksi kita..pelayanan kita..baik
masalah pewakafan, kemesjidan ,pernikahan , masalah konsultasi bidang keagamaan…boleh
dibilang central pusat informasi keagamaan atau pengelolaan data keagamaan ada
pada Tupoksi kita, Terangnya.
Lanjut H
Dede, Masyarakat yang kita layani itukan tentunya masyarakat Kabupaten
Bekasi..yang tinggal diBekasi...yang bayar pajak diBekasi pelayanannya juga sama,
Kalau kita melihat dengan instansi-instansi lainnya sepertinya contoh ..Gedung
Camatnya sudah seperti itu..Gedung Puskesnya sudah seperti itu dengan
Prasarananya…sementara kita dengan kondisi yang ada kita optimalkan pelayanan
masyarakat namun kalua bicara harapan…kita berharap kedepan tentunya memiliki
sarana dan Prasarana yang memadai untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi
Umumnya dan Cibitung Khususnya, Jelasnya.
Tentunya
yang diharapkan..terutama yang diharapkan besar sekali kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Bekasi yang memiliki PAD yang cukup banyak..yang kita pernah dengar
seringkali tidak terserap anggarannya..kenapa tidak untuk mengurusi misalnya
Surat Hibah tanah KUA seKabupaten Bekasi
yang belum punya..kan andil pemerintah dibidang keagamaan..artinya bentuk atau wujud
keberpihakan..atau dukungan barang kali..terhadap program pelaksanaan pembangunan
nasional dibidang keagamaan..karena disinikan kita termasuk bagaimana membina
kerukunan antar umat beragama..bagaimana kerukunan internal beragama..kita
ingin masyarakat Bekasi itu jadilah masyarakat yang kondusif..terlayani oleh
kami dibidang pembangunan nasional bidang keagamaan sebagai wujud masyarakat
yang rukun, damai ..dengan aman, nyaman dan tentram untuk melanjutkan
pembangunan diBekasi, Tutupnya.
(Joggie) MHI > Koreksi Nara Sumber Karena Alpa 19-20 jadi 22-23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar