HTML

HTML

Senin, 17 Juni 2019

Yusril : Tim Prabowo-Sandi, Ajukan Kecurangan Harus diSertakan Dengan Barang Bukti


JAKARTA, MHI - Merujuk pada persidangan sengketa perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang digelar pada Jum'at (14/6/2019) pagi diruang sidang Pleno MK dimana momen Break (sholat Jum'at-Red),sidang yang teregritasi Nomor (01/PHPU-PRES/XVII/2019) dimohonkan paslon 02 menuai kritik yusril izha mahendra selaku kuasa hukum Joko Widodo Ma'ruf Amin menyebutkan dengan kecurangan terstruktur sistematis dan masif hanya asumsi yang dilayangkan tim prabowo-sandi dengan adanya kecurangan tentunya harus disertakan dengan barang bukti, hal tersebut dijelaskan Yusril pada awak media,(17/6/2019).



Yusril mengatakan,Di dalam Persidangan ini kalau bisa dikemukakan terjadinya pelanggaran TSM (Terstruktur,Sistematis dan Massive) tidak bisa hanya mengemukakan secara asumsi... Kalau bisa dikatakan gaji pegawai negeri naik bayar THR diasumsikan bahwa ini adalah bagian dari pada apa yang harus dibuktikan atas kekalahan mereka... itu kan 17 juta suara... Berapa banyak sih  jumlah pegawai negeri di seluruh Indonesia dan keluarganya yang harus ditunjukkan bahwa misalnya dengan dinaikkannya gaji pegawai negeri yang dikasihnya lebih awal ,Jelasnya.


Lebih lanjut Yusril mengungkapkan atau kemudian misalnya terjadi peningkatan suara dari pegawai negeri terjadi di mana aja sampai melonjak sehingga betul-betul terjadi secara terstruktur dan terhubung, tapi tidak bisa secara asumsi seperti itu dengan mengatakan Ayo datang pakai baju putih...lalu dikatakan ini juga kecurangan sedangkan hubungannya orang yang baju putih yang baju item di kotak suara itu apa.., Lalu Bagaimana cara membuktikannya...sedangkan ini masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini ,Ungkap Yusril.

(Joggie/Sisman) MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

2 komentar:



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi