JAKARTA, MHI - Pada Kamis (27/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 (PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019). Kedua belah pihak sama-sama optimistis permohonannya dikabulkan MK.
Kuasa Hukum Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Calon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan hal tersebut saat baru hadir di MK sekitar pukul 12.00 WIB. “Tanpa mendahului kehendak Allah SWT, kami yakin MK menolak permohonan Permohonan untuk seluruhnya,” ujar Yusril.
Hal ini, kata Yusril, bukannya tanpa dasar sebab selama persidangan pihaknya melihat Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil mereka. Saksi dan Ahli yang dihadirkan tidak dapat memperkuat dalil-dalil yang dituduhkan. Pihaknya pun tidak berusaha membantah secara keras di persidangan karena dalil mereka pun tidak kuat. “Jangan lagi ada dendam dan kemarahan paska putusan MK. Marilah akhiri segala konflik dengan damai,” pesannya.
(Joggie/Sisman) MHI
slot judi terpercaya
BalasHapusslot terpercaya
slot togel
togel slot
slot online
slot 2023
BalasHapusslot 24 jam
slot dengan jackpot terbesar
slot gacor terpercaya
slot judi terpercaya