HTML

HTML

Jumat, 28 Juni 2019

Yusril : Jangan Lagi Ada Dendam dan Kemarahan Paska Putusan MK


JAKARTA, MHI - Pada Kamis (27/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 (PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019). Kedua belah pihak sama-sama optimistis permohonannya dikabulkan MK.

Kuasa Hukum Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Calon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan hal tersebut saat baru hadir di MK sekitar pukul 12.00 WIB. “Tanpa mendahului kehendak Allah SWT, kami yakin MK menolak permohonan Permohonan untuk seluruhnya,” ujar Yusril.



Hal ini, kata Yusril, bukannya tanpa dasar sebab selama persidangan pihaknya melihat Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil mereka. Saksi dan Ahli yang dihadirkan tidak dapat memperkuat dalil-dalil yang dituduhkan. Pihaknya pun tidak berusaha membantah secara keras di persidangan karena dalil mereka pun tidak kuat. “Jangan lagi ada dendam dan kemarahan paska putusan MK. Marilah akhiri segala konflik dengan damai,” pesannya.


(Joggie/Sisman) MHI

2 komentar:



Postingan Terupdate

Dinilai Tidak Miliki Kedudukan Hukum, Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Dua Sarjana HTN Gugat UU Kejaksaan

JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 178/PUU-XXII/2024 mengenai permohonan pengujian materi Pasal 9 ayat (1) huruf ...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi