HTML

HTML

Selasa, 04 Juni 2019

Terjadi BOM Bunuh Diri di POSPAM 1 Tugu Kartasura


SUKOHARJO, MHI - Telah terjadi Bom bunuh diri yang dilakukan oleh seorang Laki-laki tak dikenal diPOSPAM 1 Tugu Kartasura, Jl. Ahmad Yani Bundaran Kartasura.


Laki-laki tersebut mengenakan Kaos warna hitam dan celana Jeans dengan menggunakan Headset berjalan menuju Pos Pantau lalu duduk ditrotoar depan Pos Pantau Pospam Tugu Kartasura, sekitar Pukul 22.20 Wib , Kemudian sekitar pukul 22.30 Wib terjadi ledakan didepan Pos pantau pospam tugu Kartasura sontak para anggota Polri beserta pekerja yang sedang membetulkan TOA dan berada di Pos pantau pospam tugu Kartasura menyelamatkan diri, (3/6/2019).


Sementara sang Pelaku Bom Bunuh diri tersebut terkapar dan mengalami luka-luka yang sangat serius, Hal tersebut diungkapkan seorang Saksi-mata pekerja pembetul TOA yang mengamati kejadian tersebut sejak awal bernama Rakian Rangga Putra Perdana berusia 25 tahun dan bekerja sebagai Timer Bus Solo-Jogja yang tinggal di Rt. 01 Rw. 03 Kel. Kartasura Kec. Kartasura Kab. Sukoharjo , Tempat Kost Keluarga Bu Martini belakang SPBU Tipes.

Kemudian Pelaku Bom Bunuh diripun dilarikan keRumah Sakit terdekat guna mendapatkan pertolongan dan perawatan yang intensif dari petugas medis.


Belakangan diketahui pelaku bernama Nur Rahman,Laki-laki kelahiran Surakarta,01/11/1985,beralamat diSangkrah Rt01/Rw 012,Desa Sangkrah,Kecamatan Pasar Kliwon ,Kota Surakarta yang berstatus menikah dan bekerja sebagai karyawan swasta Berdasarkan KTP-el miliknya yang berlaku sampai 01/11/2017.

Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa dan luka-luka dipihak Aparat dan masyarakat.
Selanjutnya Para petugas kepolisianpun mulai mengamankan dan mensterilkan Tempat Kejadian Perkara serta melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

(Marno/Weliye) MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

2 komentar:



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi