HTML

HTML

Senin, 17 Juni 2019

Sumpah dan Janji Bupati Bekasi Terlantik Menuai Tanggapan Ketua Organisasi Wartawan dan LSM





KABUPATEN BEKASI , MHI - Pasca di lantiknya H.Eka Supria Atmaja SH, sebagai Bupati secara definitif diKabupaten Bekasi oleh Gubernur Jawabarat M.Ridwan Kamil yang di laksanakan diAula Gedung Sate No.22, Bandung pada tanggal 12 April lalu.


Beragam tanggapan dari berbagai komponen masyarakat Kabupaten Bekasi, mulai dari para Birokrat, Pejabat, Tokoh masyarakat, Aktifis, Kepala Desa, Ketua Organisasi wartawan dan LSM serta Ormas sampai kepada masyarakat awam sekalipun terkait Sumpah dan Janji sang Bupati terlantik sisa masa jabatan terhitung 2017-2022 ,(17 /06/2019).
Berikut adalah tanggapan dari Para ketua organisasi wartawan dan LSM diKabupaten Bekasi :


1,Tanggapan Doni Ardon Ketua DPC MOI ( Media Online Indonesia ) Bekasi Raya, mengatakan, "Sumpah jabatan Bupati Eka Supria Atmaja dilakukan dengan membelakangi Al-Qur’an. Ini menurut saya kesalahan fatal dalam bersumpah.
Bukan hanya Eka, tetapi hampir semua acara pengambilan Sumpah jabatan, Al-Qur'an selalu dibelakangi. Padahal hal ini bisa mengandung makna berpaling dari ayat-ayat Allah.
Sikap membelakangi Al-Quran itu seharusnya diperbaiki, karena Allah sendiri mengecam keras terhadap orang-orang yang membelakangi Al-Quran atau berpaling dari Al-Quran. Itulah sebabnya kebanyakan pejabat Indonesia berkhianat.
Itu pendapat saya tentang sumpah dan jabatan Bupati Eka. Terserah pendapat yg lain, Tegas Doni.


2, Tanggapan Ketua DPC SWI (Sindikat Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi , Surya Sueb mengatakan, "Menurut saya terkait Sumpah dan Janji Bupati Bekasi kemarin bukanlah hal main-main, karena sumpah dibawah kitab suci itu suatu hal yang sangat wajib dipenuhi. Karena kitab suci adalah firman maha pencipta, janji dibawah kitab suci sama dengan komunikasi langsung dengan maha penciptanya dan perlu dipertanggung jawabkan dunia dan akherat.
Jabatan adalah amanah yang perlu dipertanggung jawabkan, dan jabatan seorang pemimpin sebagai bupati sangatlah banyak yang perlu dipertanggung jawabkan. Adapun Bupati dalam melaksanakan tugas sebagai kepala daerah otonom, mempunyai kewajiban :
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
b. memegang teguh pancasila dan UUD 1945
c. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
d. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat
e. memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat
f. bersama dengan DPRD Kabupaten membuat Peraturan Daerah
g. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten
Demikian Tanggapan saya selaku Ketua DPC SWI Kabupaten Bekasi, Tutur Surya.



3. Tanggapan Suryo Sudharmo Ketua IWOI ( Ikatan Wartawan Online Indonesia) Kabupaten Bekasi mengatakan, Mungkin ada yang kita lupa dan harus di garis bawahi tentang kesetiaan , ketauladan seorang pemimpin atau pejabat negara pada umumnya,yaitu sumpah dan janji yang sering kali kita menyaksikan di setiap acara pelantikan baik pelantikan para pemimpin daerah maupun anggota dewan.
Banyak pejabat,Kepala Daerah , anggota dewan yang terjerat kasus korupsi di negeri ini,padahal sebelum menjabat mereka sudah di sumpah dan berjanji akan setia,amanah dalam menjalankan tugasnya sesuai Undang Undang dan yang sangat miris hampir di atas tiga puluh persen pejabat dan kepala daerah yang menjadi tahanan kasus korupsi.
Di Kabupaten Bekasi sendiri mantan Bupati Dr.Neneng Hasanah Yasin, Bupati pemenang pilkada dua periode tahun 2012-2017 dan 2022,yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi gratifikasi dengan hukuman enam tahun kurungan penjara,menjadi salah satu treding topik di Kabupten Bekasi dan membuat peta perpolitikan di kabupaten Bekasi menjadi semakin panas,dengan di lantiknya wakil Bupati H,Eka Supria Atmaja menjadi Bupati definitif otomatis kursi wakil Bupati kosong,dan ini menjadi perebutan yang sengit antar kandidat calon yang ingin maju menjadi bakal calon yang di dukung baik dari partai atau pun non partai.
Dengan Sumpah dan Janji yang di ucapkan oleh para pejabat daerah maupun anggota dewan ,perlu di kaji kembali apakah jika sumpah dan janji tersebut di ingkari akan ada Punisment atau hukuman walau pun tidak melanggar Undang Undang  namun Secara agama pasti berdosa tapi secara adat itu ada yang di anggap biasa ,karena semakin banyak nya para kepala daerah dan pejabat yang ingkar janji ,korupsi dan menjadi penghuni rutan Sukamiskin.
Bekasi Bersinar kini berganti menjadi Bekasi Bersih ,Bekasi Maju slogan dan motto ini pun patut dipertanyakan apakah sudah ada persetujuan dan pleno dari DPRD Kabupaten Bekasi dan para tokoh ataukah sudah sepaket dengan visi misi yang dulu di canangkan,atau hanya sebatas pembersihan opini Kabupaten Bekasi yang memang menjadi sorotan kasus Meikarta yang banyak melibatkan para pejabat dan mantan Bupati Dr,Neneng Hasanah Yasin.
Mungkin kita lupa bahwa kita pernah mendengar kata revolusi mental,salah satu program unggulan presiden Jokowi ketika pilpres tahun 2014 lalu.
Dengan adanya program "revolusi mental' kita harus banyak memaknai arti dan program tersebut. Revolusi mental adalah salah satu perbaikan diri sikap,kelakuan,dan tentunya meningkatkan ketakwaan kepada Sang Pencipta agar hidup tidak akan salah jalan dan menyebabkan terjerumus.
Ini adalah tanggapan saya sebagai Ketua IWO Indonesia , Kabupaten Bekasi, Ungkap Suryo.



4.Tanggapan Irwan A Ketua DPC AWI ( Aliansi Wartawan Indonesia ) Kabupaten Bekasi mengatakan, " Sumpah dan Janji yang diIkrarkan dihadapan Umum dan dinaungi Kitab suci Agama atau keyakinan Yang dianut oleh sang Bupati terlantik secara Eksplisit merupakan refleksi dari ungkapan janji dari sang tercipta kepada penciptanya manakala didalam perwujudan pertanggung jawaban sepenuhnya atas kesanggupan beban amanah yang Bupati terlantik deklarasikan dihadapan Penciptanya, Bahwa hal itu akan ia ( Bupati-Red) Penuhi dan jalani sesuai dengan aturan Agama dan keyakinannya", Jelas Irwan.
Selanjutnya Sumpah dan Janji yang diucapkan sang Bupati terlantik dihadapan Gubernur beserta Jajarannya dan Perangkat Institusi Kabupaten Bekasi, TNI-Polri kemudian berbagai Elemen Masyarakat yang hadir pada waktu itu sebagai saksi atas Ucapan Sumpah dan Janji sang Bupati terlantik sudah tentu turut bertanggung jawab terhadap Sumpah dan Janji Sang Bupati terlantik ,manakala suatu saat dalam kepemimpinan sang bupati melakukan hal-hal yang bertentangan dengan sumpah dan janjinya dihadapan peserta yang hadir pada waktu itu , maka wajib para peserta yang hadir tersebut menuntut sang bupati agar memenuhi Sumpah dan Janjinya dikarenakan Para peserta  yang hadr pada waktu itu adalah sebagai Saksi Hidup!, Pungkas Irwan.



5. Pendapat dan Tanggapan Sekjend LSM GERMASI Jhon HS mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dilantiknya Eka menjadi Bupati Bekasi, " Dengan dilantiknya Bupati Bekasi, maka saat ini Pemkab Bekasi sudah memiliki Pemimpin yang Devenitif, maka diharapkan Bupati saat ini dapat belajar dari pengalaman Bupati sebelumnya, sehingga dapat memajukan Kabupaten Bekasi dan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi dan Nepotisme."katanya.
Lebih lanjut Jhon menegaskan, pihaknya mengigatkan kejadian yang sangat memalukan dan mencoreng nama baik Kabupaten Bekasi dimana Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang terkena OTT dan saat ini sedang berproses di KPK, "Kami ingatkan Bupati Bekasi, Kami LSM GERMASI senantiasa memantau kinerja ASN di Pemkab Bekasi dan jika kami temukan adanya pelanggaran yang terkait Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maka kami akan melaporkan Bupati kepihak Penegak Hukum, sebagai bukti janji dan Sumpah yang sudah di ucapkan saat dilantik menjadi Bupati Bekasi." Tegas Jhon Sekjend LSM GERMASI.


6. Tanggapan Sekjen LSM MPHI ( Monitoring Penegakan Hukum Indonesia ) Kabupaten Bekasi Ruben mengatakan, Yang menjadi pokok permasalahan adalah ,Bisa tidak Bupati Eka memenuhi sumpah dan janjinya setelah dilantik ini, jangan sampai sama dengan yang sudah-sudah yaitu Neneng Hasanah Yasin yang dibekuk KPK dan digelandang masuk Bui karena Korupsi beserta antek-anteknya yang sekarang ikut mendekam diPenjara karena ulah perbuatannya sehingga mencoreng nama baik Kabupaten Bekasi keseluruh Indonesia, Jelas Ruben.
Dan Kami dari LSM MPHI akan terus memantau dan memonitoring kegiatan para penyelenggara kepemerintahan diKabupaten Bekasi ini termasuk Bupati Yang baru dilantik, Bila ada diketahui temuan pelanggaran tentu kami tidak akan segan-segan bertindak dengan melakukan pelaporan kepada yang berwajib untuk diberikan tindakan sesuai hukum yang berlaku atas perbuatan yang dilakukannya, Tegas Ruben.

MHI  Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

1 komentar:



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi