JAKARTA, MHI - Terkait tentang Kerusuhan Pecah diKawasan Sarinah, Tanah Abang Hingga Petamburan dengan diawali kejadian kericuhan terjadi Pada Pukul 23.00 WIB didepan kantor Bawaslu dimana kurang lebih 300 orang datang secara Tiba- tiba entah darimana, namun yang jelas bukan massa yang berdemo dengan aksi damai (21/5) yang dihadiri kurang lebih 20 elemen masyarakat dan dimulai sejak siang hari sampai dibubarkan Pukul 21.00 WIB dengan perpanjangan waktu, merujuk pada hal tersebut maka pihak Polri menetapkan 11 tersangka kerusuhan 22 Mei di sekitar Bawaslu setelah berhasil mengamankan para perusuh, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Mereka disangka polisi melakukan provokasi dan penyerangan untuk membuat kerusuhan.
Hal tersebut dijelaskankan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo "Ketika menjelang malam, provokasi sudah didesain perusuh, mulai antara lain benda keras, batu, paving block, petasan, serta macam barang bukti (yang) kami sengaja kami hadirkan dalam cnfrence Press hari ini adalah (tunjukkan, red). Ada bambu sudah dipersiapkan setting-an kelompok tersebut, demo yang tadinya damai menjadi rusuh," Jelas Dedi Prasetyo,dalam satu areadalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Dari Kesebelas orang tersangka, menurut Dedi, punya peran berbeda - beda pada saat terjadi Kerusuhan 22 Mei.
Dan ini adalah 11 nama tersangka berikut perannya dilapangan:
1. A alias Andri Bibir berperan mengumpulkan batu dengan menggunakan tas ransel dan membawa air dengan jeriken
2. Mulyadi, pelempar batu
3. Arya, pelempar batu
4. Asep, pelempar batu
5. Marzuki, pelempar batu
6. Radiansyah, pelempar batu
7. Yusuf, pelempar batu, botol kaca dan bambu
8. Julianto, pelempar batu, botol kaca, molotov dan bambu
9. Andi , memberikan air minum kepada pendemo
10. Saifudin, pelempar batu, botol kaca dan bambu
11. Markus disebut melempar batu, botol kaca dan bambu
Barang bukti yang telah diamankan dari para pelaku yang sengaja dihadirkan dalam confrence press adalah bambu, jeriken, celana, botol kaca, batu, dan handphone.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Joggie/Sisman) MHI
link slot terpercaya
BalasHapuslive slot
new slot
pasang slot
situ slot terpercaya