HTML

HTML

Minggu, 26 Mei 2019

Polisi Tetapkan Tersangka Provokator Aksi Demo 22 Mei


 
JAKARTA, MHI - Terkait tentang Kerusuhan Pecah diKawasan Sarinah, Tanah Abang Hingga Petamburan  dengan diawali kejadian kericuhan terjadi Pada Pukul 23.00 WIB didepan kantor Bawaslu dimana kurang lebih 300 orang datang secara Tiba- tiba entah darimana, namun yang jelas bukan massa yang berdemo dengan aksi damai (21/5) yang dihadiri kurang lebih 20 elemen masyarakat dan dimulai sejak siang hari sampai dibubarkan Pukul 21.00 WIB dengan perpanjangan waktu, merujuk pada hal tersebut maka pihak Polri menetapkan 11 tersangka kerusuhan 22 Mei di sekitar Bawaslu setelah berhasil mengamankan para perusuh, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Mereka disangka polisi melakukan provokasi dan penyerangan untuk membuat kerusuhan.



Hal tersebut dijelaskankan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo "Ketika menjelang malam, provokasi sudah didesain perusuh, mulai antara lain benda keras, batu, paving block, petasan, serta macam barang bukti (yang) kami sengaja kami hadirkan dalam cnfrence Press hari ini adalah (tunjukkan, red). Ada bambu sudah dipersiapkan setting-an kelompok tersebut, demo yang tadinya damai menjadi rusuh," Jelas Dedi Prasetyo,dalam satu areadalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Dedi melanjutkan," Ini diprakarsai oleh berbagai orang dalam satu area ,Salah satunya tersangka adalah A alias Andri Bibir, yang ditangkap di Kampung Bali, Tanah Abang. Dedi menyebut Andri berperan mengumpulkan batu dengan menggunakan tas ransel (tunjukkan, red) agar diberikan kepada perusuh untuk melempari aparat kepolisian ,Lalu kumpulkan batu lagi dan disuplai pada temannya sekitar 10 orang, yang kita hadirkan hanya 2 orang. Habis itu cari lagi kirim lagi dan lempar lagi," Ungkap Dedi.

Dari Kesebelas orang tersangka, menurut Dedi, punya peran berbeda - beda pada saat terjadi Kerusuhan 22 Mei.

Dan ini adalah 11 nama tersangka berikut perannya dilapangan:

1. A alias Andri Bibir berperan mengumpulkan batu dengan menggunakan tas ransel dan membawa air dengan jeriken
2. Mulyadi, pelempar batu
3. Arya, pelempar batu
4. Asep, pelempar batu
5. Marzuki, pelempar batu
6. Radiansyah, pelempar batu
7. Yusuf, pelempar batu, botol kaca dan bambu
8. Julianto, pelempar batu, botol kaca, molotov dan bambu
9. Andi , memberikan air minum kepada pendemo
10. Saifudin, pelempar batu, botol kaca dan bambu
11. Markus disebut melempar batu, botol kaca dan bambu

Barang bukti yang telah diamankan dari para pelaku yang sengaja dihadirkan dalam confrence press adalah bambu, jeriken, celana, botol kaca, batu, dan handphone.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Joggie/Sisman) MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

1 komentar:



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi