HTML

HTML

Minggu, 07 April 2019

Pengembang Perumahan Nakal Gunakan Limbah B3 Saat (Hoarding of Land)

                               
KABUPATEN BEKASI,MHI - Limbah beracun atau disebut B3 tidak diperbolehkan untuk diletakan atau dibuang disembarang tempat apalagi untuk dipergunakan hal-hal yang justru dapat merugikan orang banyak, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014, Tentang Limbah Beracun dan Berbahaya (5/4).

Namun hal tersebut nampaknya dipandang sebelah mata oleh Pengembang perumahan PT.GG dilahan PT RCP yang diduga melakukan penguruggan tanah untuk perumahan dengan menggunakan limbah mengandung B3 (beracun), kendati hal tersebut telah ada korban terkena imbas dari limbah B3 tersebut.

Warga Kampung Cikarang Jati, Jalan Pasar Beras Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat Berinisial S, D dan A yang mewakili warga lainnya merasa resah dengan adanya Penguruggan yang dilakukan pengembang yang diduga menggunakan limbah B3 terkait dampak lingkungan yang akan mereka hadapi dikemudian hari, Inikan larinya sudah limbah, sepuluh tahun kemudian air akan tercemar dan kalau sudah tercemar, pasti masyarakat yang ada disekitarnya yang kena imbasnya...dan ini belum apa-apa sudah ada yang tercemar, Ungkapnya kepada awak media (11/3).

Awak mediapun menyambangi Desa Kali Jaya  guna mendapatkan keterangan dan penjelasan dari Kepala Desa Kali Jaya Dede namun tidak ada dikantor, Bimaspol Darmawel saat dimintai tanggapannya terkait penguruggan menggunakan limbah B3 oleh awak media mengatakan tidak tahu menahu tentang itu " Kekepala Desa Saja", Katanya.

Pegawai Kecamatan Cikarang Barat berinisial M  saat dijumpai diKecamatan (12/3) memberikan keterangan kepada awak media terkait penanggung jawab penguruggan milik oknum TNI berinisial KSM.
Camat Cikarang Barat Dodi saat dihubungi melalui telepon celluler mengatakan akan mengecek terlebih dahulu kepada bawahannya ," Iya saya belum tahu..malah, Ucapnya.

Dinas LH Siapkan Sangsi


Terkait dengan adanya dugaan pengurugan menggunakan limbah B3 untuk perumahan milik Perseroan Terbatas (PT) berinisial RCP yang berada di kampung jati jalan pasar beras Cikarang, desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Arnoko mengatakan kepada awak media bahwa sampai saat ini masih dalam pengawasan pihak Lingkungan Hidup dan dalam pembuatan sangsi.

"Sedang di buat sangsinya, rapat kamis hari Jumat pagi sedang dibuat sangsinya,"ucapnya kepada awak media Senin (01/04/19).

Arnoko juga menjelaskan terkait limbah B3. Limbah B3 itu ada 6 kriteria, mudah meledak, mudah terbakar, kreatif, korosif, infeksi dan satu lagi beracun, contohnya panas, dan gatal kalau dipegang dan mengakibatkan melepuh.

Terkait dengan limbah B3 itu sendiri Arnoko juga menerangkan bahwa limbah B3 itu harus dikelola, pengelolaan itu ada beberapa macam. Ada yang namanya pengangkutan, pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. "Dan itu semua ada ijin dan tata cara mainnya," terangnya.

Arnoko juga menambahkan terkait dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) itu jadi bukan tidak boleh menggunakan limbah itu untuk pengurugan, akan tetapi dengan cara harus memiliki ijin. "Karena memang hasil kajian di pusat itu dimungkinkan, diperbolehkan untuk pengerasan jalan, pavink block, tetapi dengan cara standar SNI,"tambahnya.
Sedangkan dari pihak PT.RCP itu sendiri yang bertanggung jawab dalam pembangunan proyek perumahan berinisial C menjelaskan kepada awak media bahwa bahan untuk pengurugan berasal dari PT.GG. "Sementara kami juga belum aktif kembali sedang menunggu dari LH untuk prosesnya seperti apa dan keduanya, di Surabaya ini sudah di SNI kan,"imbuhnya.
(Joggie/Surya) MHI Image result for media hukum indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi