HTML

HTML

Sabtu, 06 April 2019

H.Danto: Adanya Sutet diDalam Sekolah Merupakan Pelanggaran dan Penghinaan Mutu Pendidikan


KABUPATEN BEKASI, MHI - Berdirinya SUTET ( Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ) milik PT Cikarang Listrindo yang berada didalam lingkungan sekolah SMA 1 Cibitung yang disinyalir amat sangat beresiko tinggi bagi para pengguna sekolah tersebut antara lain tenaga pengajar (Guru) Para pelajar ( Murid) yang melakukan aktifitas belajar dan mengajar setiap hari terhadap efek dan imbas dari radiasi yang ditimbulkan sutet bertegangan tinggi tersebut serta bilamana terjadi insiden robohnya tiang yang sewaktu-waktu berkemungkinan dapat terjadi ( Force Majeure ) (5/4).

Namun pihak sekolah maupun SKPD terkait tidak meresponse secara positif dengan melakukan suatu bentuk tindakan walaupun sebatas Preventive, kendatipun telah banyak diExposse media Massa termasuk disurati berbagai LSM terhubung akan hal itu.
Terkait akan hal tersebut Anggota DPRD dari Partai Gerindrapun angkat bicara saat dijumpai diPosko Pemenangannya dibilangan Jagawana , Desa Sukarukun, Kecamatan Suka Tani (30/3), Bahwa " Hari ini saya baru tahu...dan itupun terkait dengan komisi III..namun yang sangat disesalkan adalah mengenai kinerja daripada SKPD terkait ..contoh tentang lingkungan hidup,penataan ruang terus kemudian tentang aset juga dan kita tidak mengenyampingkan yang lain sebab aset juga berada dibawah pengawasan kita dan inilah kedepannya kita harus lebih maksimal lagi ...kalau memang ada suatu pelanggaran kita harus mencari jalan keluarnya seperti apa...Yang jelas itu sudah tidak nyaman lagi dan tidak real lagi dan itu sudah merupakan suatu pelanggaran,merupakan suatu penghinaan terhadap mutu pendidikan kita...sekarang secara Impossible  bagaimana sekolah dan ruangan itu ketusuk SUTET!!!...Dengan Sutet itu ada radiasi yang namanya Struum ..apalagi disana itu tingkat voltasenya sangat tinggi..High Voltage.., Jadi tolonglah pemerintah setempat, Bupati dengarkan keluhan suara masyarakat dan SKPD terkait terutama bagian pengawasan..Tolong diSIDAK!!, Tegasnya.
(Joggie) MHI

1 komentar:



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi