HTML

HTML

Kamis, 25 April 2019

Demo Gabungan Mahasiswa diDepan Kantor KPU


JAKARTA ,MHI - Aksi Demo Para mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta bersama Universitas Surya Dharma yang dilakukan didepan kantor KPU guna menyampaikan keluhan yang dirasakan serta tanggapan para mahasiswa terhadap hasil kinerja KPU dalam  melaksanakan Proses penghitungan suara pada Pemilu 2019 yang dinilai tidak profesional , (23/4).
Dalam muatan orasinya para mahasiswa menyampaikan bahwa, Pemilu saat ini adalah Pemilu yang terburuk dari Pemilu sebelumnya..KPU tidak muncul untuk mendengarkan orasi mereka..KPU tidak dapat menghitung dan tidak dapat menyelenggarakan Pemilu secara Profesional, Kata para mahasiswa dengan suara lantang .

Melalui Penjelasan dari salah satu mahasiswa Arpan Kurniawan selaku korlap dalam aksi tersebut kapada awak media mengatakan,Lima belas april kemarin kami sudah memberikan surat kepada KPU untuk minta audensi dan sampai detik ini setelah pencoblosan... kami tidak diterima audensinya makanya hari ini kami melakukan aksi sejabodetabek-banten bersama-sama menuntut KPURI untuk meminta audensi kami kedalam, yang hari ini kami baru diterima pihak humasnya belum kepada pihak komisionernya...harapan kami KPURI kedepannya memiliki integritas ...karena KPU ini yang menjadi harapan masyarakat dan bila tidak menjaga integritasnya akan hilang kepercayaan masyarakat kepada KPURI...kita bisa lihat dari masing-masing paslon  memberikan karangan bunga yang mendeklarasikan dirinya untuk menjadi Presiden dan wakil Presiden padahal KPURI belum mengumumkan siapa yang jadi Presiden dan wakil Presiden.. Jika dalam aksi ini mereka tidak mendapat tanggapan dari pihak KPU, mereka akan datang lagi dengan jumlah yang lebih besar lagi sampai aspirasi mereka mendapat tanggapan dari pihak KPU, Pungkasnya.

(Joggie/Sisman) MHI Hasil gambar untuk logo mediahukumindonesia

2 komentar:

  1. Demo gak ada mahasiswanya memang gak rame

    BalasHapus
  2. Media Hukum Indonesia memang jempolan, selalu kasih tayangan berita yg spektakuler..

    BalasHapus



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi