HTML

HTML

Rabu, 06 Maret 2019

KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Dari Perkara Korupsi kepada KPKNL Pontianak

JAKARTA, MHI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan beberapa aset hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, di kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat, Selasa (05/03).
Total aset yang diserahkan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini bernilai Rp764,5 milyar. Aset berbentuk sebidang tanah seluas 305 m2 dan bangunan di atasnya seluas 133 mdengan nilai masing-masing Rp664,6 milyar dan Rp99,9 milyar. Tanah dan bangunan tersebut berada di Desa Parit Tokaya, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dan merupakan barang rampasan milik terpidana M. Akil Mochtar.
“Penetapan Status Penggunaan ini merupakan salah satu bentuk usaha pemulihan aset yang dilakukan KPK, yaitu dengan mengoptimalkan pengembalian aset ke negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” ujar Firli, Deputi Penindakan KPK.
Dalam sambutannya, Firli mengatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak selalu menangkap dan memenjarakan koruptor. Selama ini KPK juga fokus terhadap asset recovery. Aset yang diserahkan melalui mekanisme PSP itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut Firli mengatakan bahwa Penetapan Status Penggunaan (PSP), didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No.8 Tahun 2018.  Penyerahan barang rampasan Negara dari KPK ke KPKNL Pontianak ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi KPK dalam pengelolaan barang rampasan negara yang merupakan Barang Milik Negara (BMN).
Firli menyerahkan secara langsung barang rampasan milik negara tersebut kepada Kepala KPKNL Agus Hari Widodo. Prosesi serah terima dihadiri oleh Pelaksana Tugas Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Titik Utami, dan Kepala Kantor DJKN Pontianak Edih Mulyadi.
Selain itu, hadir pula Wakil Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen Pol Sri Handayani.
(Joggie) MHI Hasil gambar untuk media hukum indonesia

1 komentar:



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi