HTML

HTML

Sabtu, 09 Maret 2019

Bahtiar: “Aparatur Harus Responsif Dalam Memberikan Informasi Yang Diminta Publik!”

Hasil gambar untuk Bahtiar Pada Acara (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dijakarta
JAKARTA , MHI — Pasca Reformasi 1998, Indonesia memasuki era baru dalam pengelolaan negara, dari semula tertutup menjadi terbuka. Khususnya di bidang pengelolaan informasi publik. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dalam Rapat Koordinasi  (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Rabu, (6/3), di Hotel Swiss Bell, Mangga Besar, Jakarta.
Bahtiar memaklumi, bila masih banyak aparatur yang belum nyaman dengan kondisi keterbukaan dalam pengelolaan informasi seperti saat ini. “Namun, perlahan kita harus berubah, dengan mulai responsif dalam memberikan informasi yang diminta publik. Walaupun itu tidak enak,” ujar Bahtiar.
Untuk itu, hal pertama yang harus diubah, sambung Bahtiar, adalah pola pikir aparatur. “Harus dipahami bahwa tata kelola pemerintahan ini sudah berubah, dari tertutup menjadi terbuka,” tegas Bahtiar.
Lebih lanjut, Bahtiar menekankan, pemerintahan ini dikelola bukan hanya oleh satu pihak. Namun, secara bersama-sama, yang mana di dalamnya, ada kepolisian, kejaksaan, pers, dan LSM/NGO. “Untuk itu apapun permintaan informasi yang dibutuhkan masyarakat/stakeholder, harus kita layani,” papar Bahtiar.
Dalam kesempatan tersebut, Bahtiar juga menyinggung soal masih ada sejumlah daerah yang masuk kategori tidak informatif. “Kami akan terus mendorong upaya-upaya untuk kebaikan. Karena saya yakin ada kaitannya daerah informatif dengan tingkat pemberantasan pungli dan korupsi,” paparnya.
Untuk itu, Bahtiar mengajak agar seluruh pihak untuk berbenah dan berani mengakui kekurangan yang ada. “Belajar menertawai diri sendiri, untuk melangkah ke depan agar lebih baik. Karena praktik-praktik yang tidak baik akan tersingkir diseleksi oleh waktu,” tegas Bahtiar.
(Sofiana) MHI Hasil gambar untuk media hukum indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi