HTML

HTML

Minggu, 03 Februari 2019

Tim Kejagung dan Kejati Maluku Utara Gulung DPO Candra Kipu

SULUT, MHI – Pada Rabu (30/1) sore pukul 18:35 Wib di Desa Tolondadu 2 Kecamatan Bolang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Maluku) berhasil meringkus dan menggulung terpidana Candra Kipu yang tengah bercokol  dilokasi tersebut.
Sebagaimana diketahui Candra Kipu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi proyek Rumput Laut di Kabupaten Morotai tahun 2009  dengan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 2,7 milyar.
Selanjutnya untuk mendalami pengungkapan kasus korupsi proyek Rumput Laut di Kabupaten Morotai tahun 2009 ini, penanganan perkaranya dari penyidikan, penuntutan, upaya hukum, sampai dengan eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Jaksa Eksekutor Kejati Maluku Utara melakukan eksekusi terhadap Terpidana Candra Kipu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 928 K/PID.SUS/2012 tanggal 13 Juni 2012, dalam amar putusannya menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek Rumput Laut di Kabupaten Morotai tahun 2009 dan Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun berikut denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) serta pidana uang pengganti sebesar Rp. 2,7 Milyar.
Program Tabur 31.1 merupakan upaya Kejaksaan untuk meningkatkan optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, sekaligus menyampaikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Hal tersebut ditetapkan sebagai target bagi 31 Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan. Sejak bergulirnya program tersebut, di tahun 2018 aparat kejaksaan telah berhasil meringkus dan menggulung buronan sebanyak 207 (dua ratus tujuh) orang dan digelandang kepenjara guna mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
(YUS/AS) MHI Hasil gambar untuk media hukum indonesia

1 komentar:



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi